MAJALAHCEO.COM, Bandung, Jurnal1.id- Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung menggelar sidang perdana gugatan Koperasi Karywan Bio Farma atas PT ECI yang di gelar di Ruang, Utama Pengadilan Bandung Kls 1 A kamis, (22/2/2024).
Kedua pihak penggugat dan tergugat hadir sejak pagi hari.
Sementara itu pihak tergugat yang hadir lengkap baik prinsipal dan kuasa hukum PT ECI dari Kantor Hukum Lilis Pitriati, SH dan Rekan.
agenda sidang kali ini adalah mediasi kedua belah pihak, majelis Hakim memutuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebagai tahapan setiap perkara yang masuk ke pengadilan diwajibkan menempuh mediasi terlebih dahulu.
Kedua belah pihak sepakat memilih hakim mediator Sutarjo untuk membantu upaya mediasi antara penggugat dan tergugat yang di jadwalkan akan digelar pada hari kamis, (29/2/2024) yang akan datang.
Terpisah kuasa hukum tergugat Lilis Pitriati, SH mengatakan," pihak siap menempuh tahapan mediasi, kita berharap nanti opsi opsi yang kita miliki di setujui, karena pada prinsipnya klien kami memang dalam posisi sudah menjalankan semua kewajiban yang berdasarkan kesepakatan dimana komitmen tertuang di perjanjian dengan K2BF yang diwakili pengurus yang lama, sedangkan gugatan ini di lakukan oleh pengurus baru," tegasnya.
Senada di utarakan kuasa hukum tergugat lainnya, Sandrik Puji Maulana, S.H, M.H dirinya menyakini gugatan ini dapat di selesaikan di tahapan mediasi, dengan catatan pihak penggugat kembali kepada isi surat perjanjian kerjasama yang sudah di sepakati," terangnya.
#( Edi)
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram