MAJALAHCEO.COM, KABUPATEN BANDUNG,- Ibarat jeruk makan jeruk, Satgas Citarum Harum sesuai Perpres No 15 Tahun 2018 yang terlibat di dalamnya mulai dari TNI selaku pelaksana dilapangan adalah Satuan TNI Kodam III Siliwangi.
Kemudian ada Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Polda Jabar) sebagai Gakkumnya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Satgas Citarum tentunya dalam pelaksanaan tugas melakukan sidak ke lapangan seperti sidak ke Pabrik terkait limbah dan sampah di masyarakat dan bukan malah bermain seperti oknum dari Dinas LH Kota Bandung.
Pada 9 Oktober 2024 kemaren Saat Satgas Citarum Harum Sektor 6 melaksanakan sidak terkait adanya Oknum masyarakat yang buang sampah di bantaran sungai Citarum di Desa Mekarsari, Kecamatan Bojongsoang betapa kaget dan marahnya Dansektor 6 yang menemukan tumpukan sampah dari Hotel di Kota Bandung seperti sendal yang masih ada logo hotelnya dibuang seenaknya di bantaran sungai Citarum.
Dan yang lebih membuat marah Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto SH adalah saat mendapati tumpukan sampah yang di bungkus plastik warna hitam dan sebagian tercecer ternyata tidak jauh dari lokasi tumpukan sampah tersebut juga banyak sampah dan limbah B3 dari beberapa rumah sakit di Kota Bandung di pengepul sampah yang di kirim oleh Oknum Dinas LH Kota Bandung yang bertugas di TPS Tegalega.
"Ini sangat bertolak belakang dan tidak memberikan contoh bagi masyarakat tentunya " tutur Dansektor 6
Saat di Konfirmasi ke Dinas LH Kota Bandung, Kadis LH Kota Bandung tidak dapat di temui karena sedang ada rapat dan kami di temui oleh Anton Zacharia Suherdy Staf Limbah B3 Dinas LHK Kota Bandung.
Menyampaikan bahwa kabar terkait adanya Oknum LHK Kota Bandung yang terlibat pengiriman limbah medis rumah sakit dan sampah hotel dari Kota Bandung di terima Kadis LHK Kota Bandung pada 10 Oktober 2024 dari Sektor 6 Citarum Harum.
"Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung telah melakukan penelusuran dan benar bahwa seperti informasi yang di sampaikan bahwa Heri adalah pegawai LHK Kota Bandung di TPS Tegalega" kata Anton.
"Untuk itu kami kedepan akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku di dinas kami untuk melakukan langkah langkah terhadap oknum pegawai LHK Kota Bandung" jelasnya.
Saat di tanya terkait adanya Limbah Medis Rumah Sakit dari beberapa rumah sakit di Kota Bandung dan sampah Anton menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan DLHK Propinsi Jawa Barat karena untuk sampah dan juga limbah rumah sakit terbagi ke dalam 3 golongan untuk yang kami tangani DLHK Kota Bandung adalah golongan C untuk Adan B kewenangan DLHK Propinsi Jawa Barat.****
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram