Jumat, 22 November 2024

Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Pupuk Palsu Yang Telah Beroperasi Selama Setahun Lebih di Wilayah KBB

Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Pupuk Palsu Yang Telah Beroperasi Selama Setahun Lebih di Wilayah KBB


MAJALAHCEO.COM, BANDUNG, -| Pupuk yang banyak di butuhkan oleh para petani selama ini, ternyata memiliki potensi untuk dipalsukan, hal ini terungkap dari keberhasilan Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) mengungkap pupuk palsu di KBB,(22/11/2024).



Dalam konferensi pers nya hari ini Jumat 22 November 2024 Polda Jabar yang di pimpin oleh  Kabiddhumas Kombes Pol Jules Abraham Abas di dampingi Wadir Reskrimsus AKBP Maruly mengatakan berdasarkan surat perintah Satgas penyaluran pupuk bersubsidi nomor : Sprin/1798/X/Res.5./2024 tanggal 1 Oktober 2024, Lp/ A/ 54/ XI/ Spkt/Ditreskrimsus/ Polda Jabar, tanggal 02 November 2024 dan surat penyidikan nomor Sp.Sidik/133/XI/Res,5/ 2024/ Ditreskrimsus tanggal 2 November 2024.


" Pada  30 Oktober  2024, Tim  Unit  4 Subdit  IV Ditreskrimsus  Polda  Jabar melakukan pengecekan pabrik pembuatan pupuk non subsidi yang di duga palsu dan kemudian mendapat kan temuan terkait dengan dugaan pidana di bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Kemudian pada 31 Oktober 2024 ,Tim Unit 4 Subtitel IV Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan berita acara wawancara terhadap 3 orang pekerja yang di amankan saat di tkp yang beralamat di Kecamatan Cipatat,  KBB" kata Kabidhumas Polda Jabar.


Kombes Pol Jules Abraham Abas di menyampaikan "kemudian pada tanggal 1November 2024 ,Tim Unit 4 Subdit IV mengamankan saudara M.N pemilik pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi di Kec Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.Modus operandi tersangka melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska. 


" Pada tanggal 30 Oktober 2024 tim unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi milik saudari M.N yang beralamat di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, saat di TKP petugas mengamankan 3 orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan operasional,saat kejadian pemilik saudara M.N sedang tidak ada di tempat. Setelah itu petugas melakukan wawancara terhadap pekerja dan mendapatkan fakta bahwa pembuatan pupuk palsu non subsidi dengan merek Phonska tersebut telah beroperasi Sejak bulan Mei 2023" tutur Julies.


"Setelah itu kami melakukan pengamanan barang bukti berupa dugaan pupuk palsu non subsidi dengan merek Phonska sebanyak 40 karung dengan isi berat 50 kg per karung tangan merk Phonska dan tercantum Nomor Deptan :G.829/ Deptan - PPI / V/2019 yang di produksi oleh CV.Pelita Gresik,2( Dua)karung, kosong dengan merk Phonska dan tercantum Nomor Deptan : G.829/ Deptan- PPI/ V/2019 Di produksi oleh CV Pelita Gresik sebanyak 5( Lima) karung bahan baku tepung Dolomite dengan berat 50 kg/ karung. Kemudian satu unit mesin jahit karung dengan Newlong dan 1 rol benang," jelas nya.



"Satu unit timbangan duduk digital dengan merk nankai kapasitas 150 kg 1 bungkus plastik pewarna berisi serbuk berwarna merah dan 20 ton bahan baku dolomit yang belum diberi pewarna C pada tanggal 1 November 2024 penyidik mengamankan saudara M.N dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah didapatkan keterangan yang cukup penyidik melakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan serta ditetapkan sebagai tersangka" imbuh Julies.



"Menurut keterangan tersangka saudara M.N telah memproduksi pupuk organik merk Phonska CV Pelita Gresik yang sejak bulan Juli 2023 Sampai dengan saat ini di kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, tersangka tidak memiliki perizinan terhadap peredaran kegiatan produksi pupuk anorganik non subsidi merk phoneka CV Pelita Gresik. Bahan yang digunakan untuk memproduksi pupuk anorganik non subsidi merk Gresik adalah kalsium tepung koloid caoker pewarna makanan dan karung merk NPK Gresik Phonska dengan menggunakan mesin giling parabola mesin jahit sekop rotary dan ayakan timbangan merk nankai" pungkasnya.



Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly menambahkan tersangka menjual pupuk  unorganik  non subsidi merk Phoneska CV.Pelita  Gresik dengan harga 120 per karung kemasan 50 kg dan peredaran produksi pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik ke wilayah Cianjur dan sekitarnya dengan cara tersangka melakukan produksi dan konsumen datang sendiri ke pabrik dan  tersangka  melakukan penjualan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV  Pelita Gresik dalam seminggu dilakukan penjualan tiga kali, dan untuk perkiraan perhitungan jumlah produksi per hari yaitu sebanyak 2 ton atau setara dengan 2000 kg dengan harga penjualan per kg nya ke masyarakat senilai 2400 atau senilai 484 juta 4 juta 8 00.000.



"Tersangka telah memproduksi sejak Juli 2023 sampai dengan saat ini, dengan jumlah sekitar 252 kali produksi dalam waktu selama 16 bulan dengan total jumlah produksi yaitu sebanyak 1.260 ton atau setara dengan 1.260.000 kg pupuk palsu sehingga diperkirakan keuntungan yang telah didapatkan dari hasil penjualan pupuk palsu tersebut senilai 3 miliar 24 juta berdasarkan hasil pengujian secara laboratories terhadap sampel pupuk anorganik yang dipalsukan oleh tersangka" jelas Maruly..



Maruly menjelaskan isi kandungannya  berupa batuan jenis dolomit yang diberi pewarna oper pewarna lantai berwarna merah dengan kadar isi kandungan nitrogen 1 0 4% fosfat 0,00% kali 0,05% sulfur 14,45% sedangkan tersangka mencantumkan seolah-olah pupuk palsu yang diberi label phone sekat tersebut memiliki kadar kandungan nitrogen 15% + 4 15% kalium 15% sulfur 10% dengan demikian ditemukan fakta pupuk tersebut di palsukan.



"Undang-undang dan pasal yang dilanggar yaitu pasal 121 pasal 122 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang budidaya pertanian berkelanjutan ancaman hukuman setiap orang yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 5 dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 miliar kemudian setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 miliar" kata Maruly.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved