Kamis, 06 Februari 2025

Press Conference Terkait Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin

Press Conference Terkait Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin


MAJALAHCEO.COM, GORONTALO,-|Ditreskrimsus Polda Gorontalo amankan 3 Tersangka tindak Pidana penambangan emas ilegal, Kamis (6/2/2025).


Penambangan ini terjadi di Dusun Sambati Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo Provinsi Gorontalo dengan menggunakan Ekscavator.


Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan,"awalnya kami melakukan penertiban, namun menemukan ada kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Kec. Dulupi," Tutur KBP Malury



Lanjut, setelah di tindak lanjut kami langsung membawa operator alat berat beserta pekerja lainnya untuk di mintai keterangan lebih dalam, tambahnya.


Tersangka akan di jerat dengan pasal 158 No 3 tahun 2020 ancaman 5 Tahun penjara atau denda sebanyak 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved