MAJALAHCEO.COM, BANDUNG,-Rereongan di Puskesmas Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta hari ini sidang nya di laksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung Jl.Surapati No.47 Bandung.
Sebelumnya sidang pemanggilan para saksi sudah 3 kali dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bandung Jl.R.E Martadinata Kota Bandung terkait rereongan yang terjadi di Puskesmas Plered Kabupaten Purwakarta,(17/3/2025).
DR. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA., dan Karsudin, S.H., M.H., pengacara dari terdakwa Ibu R Erna Siti Nurjanah, A. Md,Keb., S.KM.,dari kantor hukum El & Patner"s yang berdomisili di Cirebon saat di wawancara usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung Jl.Surapati No.47 Bandung kembali menegaskan bahwa rereongan itu merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menggaji ( sukarelawan ) para sukwan di Puskesmas Plered.
Di jaman Ibu Erna itu tidak ada pemotongan karena karyawan menerima gaji utuh,kemudian mereka menyisihkan utk rereongan bayar sukarelawan. Karena kalo tidak dari rereongan ( patungan) dari mana gaji para sukwan ,pemerintah kan tidak ada anggaran untuk honor sukwan, artinya untuk kelancaran pelayanan dan kegiatan di puskesmas.
Para sukarelawan selama ini telah banyak membantu dan mereka juga punya keluarga di mana hati nurani kita sebagai manusia. Untuk itulah klien kami melalui kesepakatan dalam loka karya mini kemudian melakukan rereongan, ada 20 Puskesmas di Purwakarta yang juga melaksanakan rereongan,bahkan dinas lainnya juga melakukan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan. Jika klien kami sampai di jadikan terpidana nantinya,demi keadilan kami minta 20 Puskesmas tersebut di periksa,semua dinas lainnya juga diperiksa bahkan belum lama gubernur melakukan rereongan untuk korban banjir juga kami minta untuk diperiksa.
Rereongan adalah bentuk kepedulian kita terhadap sesama dengan cara menyisihkan sebagian uang kita untuk digunakan atau disumbangkan kepada yang lain. Nanti kita lihat apakah rereongan ini ada kerugian negaranya atau tidak dan adakah perbuatan melawan hukum atau tidak biar saksi ahli nanti yang menyampaikan.
Salah satu saksi Ibu Cucu yang di hadirkan mengatakan bahwa rereongan merupakan kesepakatan bersama dari awal,mereka mengumpulkan uang tersebut ketika menandatangani SPG sambil menitipkan dan tidak ada yang protes dan komplain.
"Dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Dr. Dian putri dari Kepala Puskemas Plered yang sebelum Ibu Erna,dimana Dr.Dian sebenarnya tidak datang dalam loka karya mini tersebut. Untuk pengumpulan rereongan itu dilakukan tiap bulan dan semuanya mendukung karena tenaga sukwan itu dari mana di gajinya kalo bukan dari rereongan. Kamipun merasa terbantu dengan adanya sukwan" Ibu Cucu.
#Hukum harus menjadi panglima untuk masyarakat mencari keadilan
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram