Kamis, 13 Maret 2025

Advokat Basuki, SH, Menanyakan Standar Operasi Prosedur (SOP) Penyidikan

Advokat Basuki, SH, Menanyakan Standar Operasi Prosedur (SOP) Penyidikan

 

Jakarta. -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gelar sidang lanjutan terkait dugaan Tipikor pada perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa, 11 maret 2025.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo merupakan satu dari 3 (tiga) hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berujung kematian.



Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Advokat Basuki, SH,  Kepada. Awak media bahwa. di persidangan, ia sempat menanyakan Standar Operasi Prosedur (SOP) penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung Ri seperti apa kalau sedang melakukan pemeriksaan. “Tadi juga disampaikan, bahwa pemeriksaan itu 8 jam paling lama. Tentu ini logikanya harus mengikuti jam kerja yang ada di Indonesia yaitu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Tapi faktanya kemarin, pada saat pemeriksaan itu, saksi Lisa Rahmat SH diperiksa sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Tadi disampaikan oleh saksi penyidik Max itu sesuai dengan kebutuhan. Bisa dimulai dari jam berapa pun. Tapi kita sama-sama tahu, bahwa jam kerja di negara ini jam 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, ungkap Basuki SH.“Kalaupun ada, itu jam kerja tambahan,” terangnya.

Kenapa demikian, sambungnya, karena seseorang yang diperiksa itu sudah banyak mengalami kelelahan. “Apalagi, kalau sudah malam itu tentu konsentrasi dan sebagainya akan berubah tidak sama seperti pada pagi hari atau siang hari,” ujarnya.

“Kami sampaikan juga dari semua saksi yang sudah diperiksa di muka persidangan yang terbuka untuk umum sudah melalui sumpah itu semuanya tidak ada yang menyatakan, bahwa terdakwa Heru Hanindyo menerima uang dan tidak juga saksi atas nama Lisa Rahmat SH menyerahkan uang senilai Rp1 miliar sekian seperti apa yang di dakwaan JPU. Itu bisa menjadi catatan dan hal baik untuk demi tegaknya hukum di republik ini,” ungkapnya.(Red).




Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved