Jakarta -Advokat Dedi Setiadi,SH.,MH Kuasa Hukum Dono parwoto.mengusulkan agar dilakukan sidang lapangan atas kebenaran tuntutan jaksa atas klienyanya.sesuai dengan keterangan Ahli di fakta persidangan.
Ahli Konstruksi Bangunan ITS Dr Ir Mudji Irmawan Arkani MS Nilai Pelaksanaan Pengerjaan Jalur Tol Layang Japek II Sudah Memenuhi Kriteria Teknis dan Prosedur Teknis serta Persyaratan Teknis
Dedi Setiadi,SH.MH.dalam persidangan juga menanyakan kepada ahli Konstruksi Bangunan Dr Ir mudji irmawan panjang tiang dan lebar jalan tol japek II apakah sudah sesuai aturan ,ahli menjelaskan sudah sesuai aturan .untuk mencari kebenaran Advokat Dedi Setiadi.SH.MH.Meminta kepada Hakim agar di lakukan sidang lapangan agar fakta kebenarannya dapat di ungkap.dan pengguna jalan tol japek II tidak was was.
Dedi Setiadi,SH.MH .untuk mengukap kebenaran apa alasan jaksa untuk tidak dapat mengabulkan sidang lapangan di tol japek II.,majelis Hakim untuk mengukap kebenaran majelis Hakim jangan terbawa irama jaksa ,majelis Hakim Harus independen.
Advokat Dedi Setiadi menjelaskan klienya hanya Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, didakwa merugikan keuangan negara Rp 510 miliar. Jaksa menyebut Dono terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Advokat Dedi Setiadi.SH.MH.mengharapkan dengan di kabulkan sidang lapangan di tol japek II dapat mengukap kebenaran apakah klienya Dono parwoto hanya korban .(Red/
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram