Sabtu, 26 April 2025

Mobil Mantan Gubernur Jabar RK Disita KPK

Mobil Mantan Gubernur Jabar RK Disita KPK


Jakarta | MAJALAHCEO.COM,-Belakangan Motor Royal Enfeild milik Ridwan Kamil yang diduga hasil Gratifikasi dan tidak dilaporkan Dalam LHKPN telah Disita KPK.



KPK juga mengatakan, selain menyita motor Royal Enfield, penyidik juga menyita satu unit mobil milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.



Namun, KPK tak menjelaskan apa merek mobil yang disitanya.


"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK (Ridwan Kamil), informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (25/4/2025).


Tessa juga menjelaskan, bahwa mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) karena sedang dalam perbaikan di bengkel.


Dijelaskan juga bahwa Ridwan Kamil Tak melaporkan Motor Royal Enfield Hitam yang Disita KPK dalam LHKPN miliknya.


 "Kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil," ujar dia.


Sebelumnya, KPK telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil itu setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 yang lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.



Terbaru, KPK memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition yang disita dari Ridwan Kamil, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (25/4/2025).



Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartono.


Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.


Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.


Saat Wartawan menanyakan kenapa Motor Royal Enfield 500 CC itu Disita dari rumah RK ?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak melaporkan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, usai petugas memamerkan motor Royal Enfield hitam milik Ridwan Kamil itu di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (25/4/2025).


"Belum/tidak masuk dalam pelaporan LHKPN sdr (saudara) RK (Ridwan Kamil)," kata Tessa, dalam keterangannya, Jumat.



Sebelumnya, KPK memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur pada Jumat. 



Dalam perkara tersebut, penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.(Red)***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved