MAJALAHCEO.COM | Melalui amar putusan sidang gugatan perdata (Hutang piutang) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dalam putusannya majelis Hakim menyatakan bahwa penggugat adalah pihak yang sah selaku ahli waris sebagai pemilik Kontrakan (kosan)
Hal itu di ungkapkan langsung Sandra Dewi kepada awak media, terkait perkara hukum gugatan sengketa kepemilikan kontrakan di pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu,
Sandra mengatakan, Bermula perkara gugatan yang di ajukannya ke pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Karya Baru RT 012 RT 03 nomor 69 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat yang menjadi objek sengketa hutang piutang antara dirinya dan tergugat
Sebelumnya, kata Sandra ( penggugat) selaku ahli waris pemilik kontrakan meminjam uang sebesar Rp 50 juta Kepada mendiang Ibunda tergugat Harun Eka Ginting yang bernama ' Sempat Malam pada tahun 2007 dengan menitip surat tanah Sartipikat sebagai jaminan
" Saat itu kami sangat terdesak sekali perlu uang untuk biaya berobat orang tua saya, Mendengar informasi dari orang lain ada yang biasa meminjam kan uang lalu saya datang ke rumah keluarga tergugat dan mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 50 juta dengan jaminan Sartipikat atas nama almarhum ayah saya ," Tuturnya, Rabu 14-05-2025
Sandra menjelaskan, Selang beberapa Minggu, Dirinya ada itikad baik dengan mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 60 juta dari besarnya pokok pinjaman, Namun tidak mendapat respon malah ditolak oleh pihak tergugat (keluarga almarhum Sempat malam)
" Selang beberapa Minggu kemudian saya bersama suami bermaksud ingin menebus sertipikat (membayar hutang) mendatangi rumah (Sempat Malam) keluarga tergugat (Harun Eka Ginting) namun tidak ada respon.Malah mendapat penolakan dan klaim karena rugi dan mereka ingin memeliki kontrakan," Bebernya.
Karena tidak ada respon maka Sandra Dewi dan suami kembali pulang tanpa harapan, Tak berselang lama dari kejadian tersebut Sandra Dewi malah di laporkan ke pihak berwajib oleh Harun Eka Ginting, Tak main main Laporannya mulai dari tingkat Polres hingga Polda, namun kasus yang di laporkan pelapor (keluarga Sempat Malam) tidak berjalan dan di hentikan di SP3,
Selama masa itu Kata Sandra ada peralihan kepemilikan kontrakan sepihak, Sewa kontrakan dalam beberapa tahun di ambil alih oleh Harun Eka Ginting, Bahkan Harun Eka Ginting pernah mendiami dalam beberapa lamanya pada Kosan atau Kontrakan tersebut. Dirinya dan keluarga tidak bisa berbuat apa apa karena takut Harun Eka Ginting adalah seorang anggota Polisi,
" Sewa bayar kontrakan di ambil alih oleh mereka (keluarga Sempat Malam) saya dan keluarga sempat di usir tidak boleh tinggal di kontrakan, Bahkan Harun Eka Ginting pernah tinggal di kontrakan,Dan saat itu tidak bisa berbuat apa apa dan takut karena dia anggota polisi," Imbuhnya.
Informasi lainnya pihak Harun bahkan memasang spanduk yang bertuliskan bahwa pihaknya adalah sebagai pemilik kontrakan, Akibat dampak kejadian tersebut yang sebelumnya ruang kamar kontrakan ada 10 pintu terisi penuh kini hanya 4 pintu yang terisi.
Berdasarkan turunan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Juni 2024 dengan nomor perkara : 472/PDT.6 2024/PN.JKT.BRT atas pertimbangan yang menguatkan atas dasar bukti kepemilikan (surat surat) Akhirnya secara sah di menangkan Sandra Dewi (ahli waris) selaku penggugat Dan di nyatakan sebagai pemilik Sah Kontrakan /kosan milik almarhum ayahnya (Rustama),
Dan tanah yang di diaminya bersama mendiang ayahnya sejak tahun 1994 tidak pernah ada masalah atau ada yang keberatan, Bahkan dengan tegas dirinya menyatakan belum pernah menjual tanah dengan luas kurang lebih 158 meter Sartipikat Hak Milik atas nama Rustama nomor 02224 Kepada pihak manapun,
Kini melalui pendampingan kuasa hukumnya Hendri SH.MH dan Cs dirinya akan terus menempuh upaya hukum agar perkara gugatan sengketa lahan dapat tuntas dan selesai.
[ RED ]
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram