Jalih Pitoeng Minta Dirjen Imigrasi Usut Tuntas Dugaan Paspor Ganda Anak Bu Lisa!

 



Jakarta - Dugaan penerbitan paspor ganda yang melibatkan seorang anak berusia 15 tahun mencuat ke publik. Kasus tersebut disebut berawal dari konflik internal keluarga, di mana sang anak diduga dibawa ayah kandungnya ke Singapura menggunakan dokumen yang dipersoalkan.


Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), Bang Jalih Pitoeng, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengusut tuntas proses penerbitan dokumen tersebut.


Menurutnya, persoalan konflik keluarga tidak boleh mengabaikan prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penerbitan dokumen perjalanan.


"Paling tidak ini harus ditelisik lebih jauh oleh Dirjen Imigrasi. Apakah ada oknum yang bermain? Kita harus bersikap tegas dalam hal ini," ujar Bang Jalih Pitoeng dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/8/2026).


Bang Jalih menilai, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk mengetahui proses penerbitan paspor yang diduga ganda tersebut, termasuk bagaimana dokumen itu dapat digunakan untuk membawa anak keluar dari wilayah Indonesia.


Selain meminta evaluasi di sektor imigrasi, Bang Jalih juga menyoroti adanya dugaan intimidasi dan somasi dari pihak tertentu kepada sejumlah media yang memberitakan kasus tersebut. Ia mengecam permintaan penghapusan atau take down pemberitaan secara sepihak.


Menurutnya, kerja jurnalistik yang dilakukan berdasarkan fakta, data, dan keterangan narasumber harus dihormati. Ia menegaskan kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Sepanjang berita itu benar, faktual, akurat, dan berimbang, maka itu harus dihormati. Saya mendukung penuh teman-teman media yang berani menyampaikan informasi apa adanya sesuai dengan kaidah jurnalistik," tegasnya.


Ia mengatakan, penghapusan konten pemberitaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap keberatan terhadap produk jurnalistik, kata dia, semestinya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan kode etik jurnalistik.


Bang Jalih juga menyayangkan adanya penilaian dari oknum pejabat Dewan Pers yang disebutnya terlalu cepat menyimpulkan bahwa media yang memberitakan kasus Bu Lisa telah melanggar kode etik jurnalistik.


Menurutnya, Dewan Pers harus menjalankan peran sebagai lembaga yang objektif dan independen dengan memeriksa seluruh pihak secara proporsional sebelum memberikan penilaian.


"Vonis itu terlalu prematur. Sebagai wasit, Dewan Pers seharusnya memanggil dan mengundang terlebih dahulu pihak media yang bersangkutan. Periksa dari mana sumbernya, bagaimana kronologinya, dan pelajari somasi yang diajukan. Jangan sampai Dewan Pers justru terkesan membungkam pers," pungkasnya.


Pihak pelapor berharap Direktorat Jenderal Imigrasi dan lembaga terkait dapat bersikap objektif, transparan, serta profesional dalam menangani dugaan persoalan dokumen perjalanan dan sengketa pemberitaan tersebut.(Red).

0 Komentar