-->

NASIONAL

INGIN CARI PROPERTY,DI ZAINT PROJECT AJA

TNI-POLRI

SOSIAL

HUKUM

ORGANISASI

Rabu, 11 Februari 2026

HASIL SIDANG HARI INI Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Majelis Hakim Memerintahkan Mediasi kedua yang akan dilaksanakan pada: 🗓 Rabu, 18 Februari 2026

 



Tigaraksa -Perkara di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa 11 Februari 2026. Pada persidangan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Majelis Hakim memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi kedua yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 18 Februari 2026.


Dalam persidangan tersebut, tercatat fakta sebagai berikut:

Pihak Penggugat hadir lengkap, baik prinsipal (pihak langsung yang berperkara) maupun kuasa hukumnya.

Pihak Tergugat tidak hadir secara prinsipal, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kehadiran prinsipal Penggugat menunjukkan komitmen, keseriusan, dan itikad baik dalam mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat. Sebaliknya, ketidakhadiran prinsipal dari pihak Tergugat menjadi catatan penting dalam proses mediasi, mengingat mediasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan langsung para pihak untuk membuka ruang dialog yang substantif.


Tim Hukum PASTI menyatakan:

Menghormati sepenuhnya perintah Majelis Hakim.

Siap menjalankan mediasi kedua dengan sikap profesional, tegas, dan beritikad baik.

Tetap konsisten mengawal serta memperjuangkan hak-hak Penggugat sesuai koridor hukum yang berlaku.


Kami menegaskan bahwa proses hukum ini bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan perjuangan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara nyata, bukan hanya administratif.

Tim Hukum PASTI akan terus mengawal perkara ini secara serius, terukur, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk upaya yang berpotensi merugikan hak-hak Penggugat.

Hukum harus menjadi panglima. Keadilan harus diwujudkan, bukan ditunda.

Hormat kami,

TIM HUKUM PASTI

(Pengacara dan Aktivis Sejati)


Fakta persidangan:

Pihak Penggugat hadir lengkap, baik prinsipal maupun kuasa hukum.

Pihak Tergugat tidak hadir prinsipal, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kami menghormati perintah Majelis Hakim dan siap menjalankan proses mediasi lanjutan dengan itikad baik. Namun kami tegaskan, kehadiran prinsipal adalah bentuk keseriusan dalam mencari solusi dan keadilan.

Tim Hukum PASTI tetap solid, tegas, dan siap mengawal perkara ini sampai tuntas.




Bisnis Tramadol MWD Menggurita di Lahan Pemkot: Membunuh Generasi Muda di Bawah Hidung Penguasa Cilegon



CILEGON, BANTEN,11/2/2026. Slogan "Kota Sejuta Santri" yang menjadi kebanggaan Kota Cilegon kini berada pada posisi yang mengkhawatirkan. Di kawasan pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, teridentifikasi adanya aktivitas penjualan obat keras golongan G yaitu Tramadol dan Hexymer – yang umum dikenal sebagai pil koplo – yang berjalan dengan cukup terbuka, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas penegakan hukum dan pengawasan di daerah ini.

 

*AKTIVITAS PEREDARAN TERIDENTIFIKASI DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA*

 

Hasil pantauan Wartawan di lapangan yang dilakukan menunjukkan adanya tempat usaha yang beroperasi di samping jalan milik Pemerintah Kota Cilegon, tepat di tengah pemukiman warga, yang diduga menjadi sarana transaksi barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Selama pantauan, seorang sumber yang mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut dengan inisial OI (nama samaran) menyampaikan bahwa aktivitas tersebut baru berjalan sekitar satu bulan. "Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut," ucap sumber tersebut saat ditemui. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum yang berlangsung di lingkungan yang dekat dengan masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peredaran obat keras di wilayah ini diduga bukan merupakan aktivitas individu skala kecil. Ada indikasi adanya jaringan distribusi yang terstruktur, yang dikatakan dikomandoi oleh seseorang dengan inisial MWD atau yang dikenal dengan julukan "Botak", pria asal Aceh yang berdomisili di Labuan.

 

Hal ini mengangkat pertanyaan penting terkait sistem pengawasan dan identifikasi pelaku yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum: Mengapa adanya indikasi sosok yang menjadi pusat dari jaringan ini namun belum terlihat tindakan penindakan yang jelas? Bagaimana mekanisme kerja sama antar lembaga dalam menangani kasus yang memiliki cakupan wilayah lintas daerah seperti ini?

 

Secara hukum, penjualan dan peredaran obat keras tanpa izin yang sah jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang terkait dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi yang cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang signifikan.

 

Kekhawatiran juga datang dari kalangan tokoh masyarakat yang menganggap bahwa keberadaan aktivitas ini berpotensi mencoreng citra Kota Cilegon sebagai daerah yang dikenal dengan nilai-nilai keagamaan. Masyarakat mengajukan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban dari pihak berwenang:

 

1.Bagaimana upaya Polres Kota Cilegon dalam menindak aktivitas peredaran obat keras secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu?


2.Apa langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon terkait pengawasan penggunaan lahan milik pemerintah yang digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan?


3.Apakah ada evaluasi terhadap sistem pengawasan yang sudah berjalan untuk mencegah terjadinya aktivitas semacam ini?

 

*OBAT KERAS BERBAHAYA BAGI GENERASI MUDA, PERLU SINYAL DARURAT*

 

Tramadol dan Hexymer termasuk dalam kategori obat yang memiliki potensi penyalahgunaan dan efek samping yang serius. Berdasarkan data kesehatan, penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mulai dari kejang, halusinasi, kerusakan sistem saraf secara permanen, hingga risiko kematian. Khususnya bagi kalangan muda yang menjadi target utama peredaran ini, dampaknya akan sangat merusak masa depan mereka dan bangsa secara keseluruhan.

 

Jika upaya penegakan hukum dan pengawasan tidak segera ditingkatkan, maka Kota Cilegon berpotensi kehilangan identitasnya sebagai "Kota Sejuta Santri" dan justru dikenal sebagai daerah yang tidak mampu melindungi generasinya dari ancaman barang berbahaya.

 

*REDASKI MENYATAKAN* – Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah konkrit dan terkoordinasi. Perlunya tindakan yang tegas, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum adalah kunci untuk membersihkan Kota Cilegon dari ancaman peredaran obat keras. Jangan biarkan upaya menjaga nilai-nilai daerah dan melindungi generasi muda hanya tinggal pada ucapan semata.


(Redaksi)

AWDI DPC Pandeglang dan Insan Media Kunjungi Kantor PGRI Munjul, Usung Semangat “Duduk Sama Rata, Berdiri Sama Tinggi

 



Pandeglang – Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang bersama sejumlah insan media melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor PGRI Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (11/02/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Duduk Sama Rata, Berdiri Sama Tinggi” sebagai simbol sinergitas dan kesetaraan dalam membangun dunia pendidikan dan keterbukaan informasi publik.


Kunjungan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan ini menjadi momentum mempererat hubungan antara organisasi profesi guru dan insan pers dalam mendukung kemajuan pendidikan di wilayah Kecamatan Munjul.


Wakil Ketua PGRI Munjul, Tedi Priadi, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas kunjungan AWDI dan rekan-rekan media. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara guru dan wartawan dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan membangun kepada masyarakat.


“Kami menyambut baik silaturahmi ini. Guru dan wartawan memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui sinergi yang baik, informasi tentang dunia pendidikan dapat tersampaikan secara objektif dan positif,” ujar Tedi.


Senada dengan itu, Ketua PGRI Munjul, Sasa Sujai, S.Pd., menyampaikan bahwa tema “Duduk Sama Rata, Berdiri Sama Tinggi” mencerminkan semangat kebersamaan tanpa sekat antara profesi.


“Kami berharap hubungan baik ini terus terjalin. PGRI dan media memiliki tanggung jawab moral dalam membangun generasi penerus yang berkualitas. Dengan komunikasi yang terbuka dan setara, kita bisa bersama-sama memajukan pendidikan di Munjul,” ungkap Sasa Sujai.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan komitmen AWDI untuk terus mendukung transparansi dan pemberitaan yang berimbang, khususnya dalam sektor pendidikan.


“Kami hadir bukan hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis. Pers dan tenaga pendidik harus berjalan beriringan. Dengan semangat duduk sama rata, berdiri sama tinggi, kita bangun kolaborasi yang saling menghormati dan mendukung demi kemajuan bersama,” tegas Jaka.


Kegiatan diakhiri dengan diskusi ringan serta foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus menjalin komunikasi yang harmonis antara AWDI, media, dan PGRI Kecamatan Munjul.


Penulis : Team/red

Wakapolda Metro Jaya Tinjau Muara Gembong, Gladi Launching Ekosistem Rantai Pasok SPPG Dikawal Ketat Polres Metro Bekasi

 

Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan kunjungan kerja Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam rangka gladi Zoom launching Ekosistem Rantai Pasok Bahan Baku SPPG Polda Metro Jaya di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan berlangsung di lokasi tambak ikan dan udang milik H. Zaini Sidi, Kampung Begedor RT 002/010, Desa Pantai Harapan Jaya.


 Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Muara Gembong AKP Sulyono, S.H bersama personel Polsek Muara Gembong dan jajaran Polres Metro Bekasi.


Kunjungan kerja ini turut dihadiri Dir Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, serta pejabat utama Polres Metro Bekasi.


Sejak pagi hari, personel telah bersiaga untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Sekitar pukul 10.00 WIB, Wakapolda Metro Jaya tiba di lokasi dan langsung memberikan arahan terkait kesiapan gladi Zoom launching program Ekosistem Rantai Pasok Bahan Baku SPPG Polda Metro Jaya yang dijadwalkan diluncurkan pada Jumat (13/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda juga meninjau langsung kawasan ekosistem rantai pasok, meliputi tambak perikanan, peternakan ayam, serta domba yang menjadi bagian dari sistem pendukung logistik pangan.


Program Ekosistem Rantai Pasok Bahan Baku SPPG Polda Metro Jaya merupakan implementasi kebijakan pimpinan Polri dalam mendukung ketahanan pangan serta penguatan logistik internal berbasis potensi wilayah. Muara Gembong dinilai memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang strategis sebagai bagian dari rantai pasok bahan baku.


Polres Metro Bekasi menilai, pasca launching program tersebut, perhatian dan ekspektasi masyarakat terhadap keberlanjutan program akan meningkat, seiring potensi tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.


Untuk itu, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen meningkatkan monitoring dan pengamanan berkelanjutan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, serta instansi terkait guna menjaga stabilitas kamtibmas.


Selain itu, peran Bhabinkamtibmas dan Polsek Muara Gembong akan dioptimalkan melalui pendekatan persuasif, komunikasi sosial, serta pembinaan kepada tokoh masyarakat, nelayan, dan pelaku usaha lokal agar situasi tetap aman dan kondusif.


Kunjungan kerja Wakapolda Metro Jaya berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

_TMMD Reguler Ke-127: Pengerjaan Jalan di Desa Cipelah_Wilayah Kodim 0624/ Kab Bandung


MAJALAH Ceo.Com,Kab Bandung, – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 Tahun Anggaran 2026 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Rabu (11/2/2026). 


Satgas TMMD melaksanakan apel pagi yang dilanjutkan dengan pengerjaan sasaran fisik berupa pemasangan papan begisting dan pengecoran jalan di Kampung Babakan Simpang Gunung Leutik.


Kegiatan dipimpin langsung oleh Danramil 2414/Ciwidey Kapten Inf Supriyadi bersama anggota Satgas TMMD Reguler Ke-127 dan warga setempat. Pengerjaan difokuskan pada pembangunan jalan di titik 1.300 meter. Hingga saat ini, progres pengecoran telah mencapai kurang lebih 200 meter.


Dandim 0624/ Kab Bandung Letkol Kav Samto Betah,S.Hub. melalui Kapten Inf Supriyadi menyampaikan bahwa pelaksanaan TMMD tidak hanya bertujuan membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.


 “Melalui TMMD ini, kami ingin membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong bersama masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, peningkatan infrastruktur jalan sangat penting untuk menunjang aktivitas warga, terutama dalam mendukung distribusi hasil pertanian dan mobilitas sehari-hari. Dengan akses jalan yang lebih baik, diharapkan roda perekonomian masyarakat Desa Cipelah dapat semakin berkembang.


Program TMMD Reguler Ke-127 merupakan wujud sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan di daerah terpencil dan tertinggal. Selain sasaran fisik, kegiatan ini juga biasanya diisi dengan berbagai program nonfisik seperti penyuluhan dan pembinaan masyarakat.


Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Satgas TMMD bersama warga terus bekerja secara bertahap dan terukur guna memastikan pembangunan selesai tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.



_Kegiatan TMMD Reguler Ke-127 Desa Cipelah, Kec. Rancabali,Wilayah Kodim 0624/ Kab Bandung Terus Berjalan_


MAJALAH Ceo.Com,Kab Bandung,Rabu, 11 Februari 2026, pukul 08.00 WIB s.d selesai, bertempat di Kampung Babakan Simpang Gunung Leutik, Desa Cipelah, Kec. Rancabali, telah dilaksanakan Apel Pagi dan pengerjaan TMMD Reguler Ke-127.


Dandim 0624 / Kab.Bandung Letkol Kav Samto Betah S.Hub. melalui Danramil 2414/Ciwidey, Kapten Inf Supriyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program Pemerintah yang bekerjasama dengan TNI, khususnya Kodim 0624/Kab. Bandung, untuk mempercepat pembangunan di daerah. 



TMMD Reguler Ke-127 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Cipelah dan sekitarnya melalui pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya.


*Kegiatan yang dilaksanakan:

- Pemasangan papan bigisting

- Pengecoran di titik 1300 (hasil pengecoran sudah mencapai 200 meter)

- Pembukaan akses jalan baru untuk meningkatkan konektivitas antar desa

- Pembangunan fasilitas umum seperti MCK dan tempat ibadah


Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat Desa Cipelah dan sekitarnya, serta anggota Satgas TMMD Reguler Ke-127 yang dipimpin oleh Danramil 2414/Ciwidey, Kapten Inf Supriyadi.


Selama kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kami berharap dengan adanya TMMD Reguler Ke-127 ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Cipelah dan sekitarnya, serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

_Kegiatan Satu Hari Setelah Pembukaan Pengerjaan RTLH TMMD Reguler Ke-127 Tahun 2026 di Desa Cipelah, Kab. Bandung_


MAJALAH Ceo.Com,Kab Bandung, 11 Februari 2026 - Kodim 0624/Kab. Bandung terus melaksanakan Program TMMD Ke-127 Tahun 2026 dengan pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Rudi Safari dan Bapak Gunawan di Desa Cipelah, Kec. Rancabali, Wilayah Kodim 0624/ Kab Bandung


Dandim 0624/ Kab Bandung Letkol Kav Samto Betah,S.Hub melalui Danramil 2414/Ciwidey, Kapten Inf Supriyadi, menyatakan bahwa program RTLH ini merupakan program unggulan Kasad dalam TMMD Ke-127 Tahun 2026 dengan tema "TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri Dari Desa".


Kegiatan yang dilaksanakan meliputi:

1. Rumah Bapak Rudi Safari: finishing pengacian tembok dan peningkatan kualitas rumah.

2. Rumah Bapak Gunawan: pemasangan kaso-kaso plapon dan peningkatan kualitas rumah.


Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat Desa Cipelah dan sekitarnya, serta anggota Satgas TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung. Kami berharap program RTLH ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

Diskusi LBH Mahasiswa Indonesia bertema "Hukum Moralitas Nusantara”

 


Lampung - Kegiatan Diskusi mahasiswa anggota dan pengurus LBH MI (Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia) dilaksanakan di Beskem LBH MI yang Berkedudukan di Lampung Selatan Selasa 10/02/2026, Diskusi ini menjadi ruang intelektual dan kritik akademik terhadap kondisi penegakan hukum nasional yang dinilai mengalami krisis moral dan menjauh dari nilai-nilai keadilan substantif.


Dalam diskusi tersebut, ketua PC PMII Lampung selatan Nico Mardana menyoroti bahwa praktik hukum di Indonesia saat ini masih didominasi pendekatan positivistik-formalistik, sehingga hukum kerap dipahami sebatas teks undang-undang tanpa mempertimbangkan nilai moral, etika, dan kearifan lokal masyarakat Nusantara.


Akibatnya, hukum sering kali kehilangan dimensi kemanusiaan dan rasa keadilan sosial.


Tema Hukum Moralitas Nusantara diangkat sebagai bentuk perlawanan intelektual terhadap hukum yang kering nilai dan cenderung menjadi alat kekuasaan.


Nico Mardana menegaskan bahwa Nusantara memiliki sistem nilai hukum yang hidup dalam adat, tradisi, musyawarah, dan prinsip keadilan restoratif yang seharusnya menjadi ruh dalam pembangunan hukum nasional.


“Ketika hukum dipisahkan dari moralitas dan budaya bangsa, maka hukum akan kehilangan legitimasi sosialnya dan berpotensi melanggengkan ketidakadilan,” ungkap Nico Mardana di forum diskusi.


Forum ini juga mengkritisi realitas penegakan hukum yang masih menyisakan ketimpangan serius, di mana hukum kerap dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


Kondisi tersebut dianggap sebagai refleksi lemahnya integritas moral dalam sistem hukum dan penegak hukum itu sendiri.


Dipilihnya Beskem Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia (LBH MI) sebagai lokasi diskusi menegaskan komitmen mahasiswa untuk menjadikan hukum sebagai alat perjuangan rakyat.


Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia (LBH MI) dipandang sebagai ruang strategis dalam membangun kesadaran kritis mahasiswa terhadap persoalan hukum, keadilan sosial, dan pembelaan terhadap kelompok rentan.


Diskusi ini juga menegaskan kembali peran mahasiswa sebagai agent of change dan social control dalam mengawal arah reformasi hukum agar tetap berpihak pada nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan jati diri bangsa Indonesia.


Melalui diskusi ini, Ketua  PC PMII Lampung Selatan berharap gagasan Hukum Moralitas Nusantara tidak berhenti sebagai wacana akademik semata, tetapi mampu mendorong lahirnya paradigma hukum yang lebih berkeadilan, beradab, dan berpihak kepada rakyat.


Team/Red

Dari Tekanan hingga Titik Terang: Hafidz Halim Bicara Perjuangan Hukum Warga Bekambit

 



 MAJALAH CEO: Kotabaru, Kalimantan Selatan — Kamis, (11/02/2026), Langkah pemerintah pusat untuk memulihkan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, mendapat respons positif dari tim hukum yang selama ini mendampingi masyarakat.


M. Hafidz Halim, SH dari Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan), menyebut keputusan pemerintah sebagai titik terang setelah perjuangan panjang yang dimulai sejak beberapa tahun lalu.


“Alhamdulillah perjuangan ini tidak sia-sia. Terima kasih kepada Presiden dan para menteri terkait karena keluhan masyarakat akhirnya didengar,” ujar Hafidz Halim.


Menurutnya, sejak awal tahun 2022 pihaknya konsisten memperjuangkan agar Surat Keputusan (SK) pembatalan sertifikat yang sebelumnya diterbitkan dapat ditinjau ulang karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.


“Sejak awal hingga proses mediasi di BPN Provinsi, keinginan kami jelas, yaitu meminta SK pembatalan tersebut dicabut kembali karena menurut kami melanggar aturan,” katanya.


Hafidz mengungkapkan bahwa proses advokasi tidak berjalan mudah. Ia mengaku sempat menghadapi berbagai tekanan saat mendampingi warga dalam konflik agraria tersebut.


“Saya sempat mengalami kriminalisasi saat menangani kasus ini. Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk terus berjuang bersama masyarakat,” ujarnya.


Ia juga menilai berbagai dugaan tindakan oleh 'Oknum' polisi Kity Tokan dan Abdul Jalil Polres Kotabaru, karena diduga backing Perusahaan Tambang, perlu diungkap secara transparan agar proses penegakan hukum berjalan adil. 


Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut terkait tudingan tersebut.


Tim hukum berharap langkah pemerintah untuk memulihkan sertifikat warga menjadi awal penyelesaian menyeluruh konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah Bekambit.


“Kami ingin penyelesaian ini berjalan transparan dan adil, sehingga masyarakat mendapatkan kembali haknya sesuai hukum,” kata Hafidz.


Langkah pemerintah pusat yang melibatkan sejumlah kementerian dinilai menjadi momentum penting dalam menghadirkan kepastian hukum bagi warga transmigrasi yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola sejak puluhan tahun lalu.(@tim)

Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka


MAJALAH Ceo.Com, Bandung,-Polda Jawa Barat membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga telah menjalankan bisnis ilegal penyuntikan gas selama satu tahun.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus.


"Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/12/II/RES.2.1/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS tanggal 5 Februari 2026," kata  Kombes Hendra  Selasa (10/2/2026).


Tempat kejadian perkara berada di sebuah gudang milik tersangka AS di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Gudang tersebut dijadikan lokasi pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lain.


"Modusnya adalah memindahkan LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram, lalu dijual kembali kepada konsumen dengan harga nonsubsidi," jelasnya.


Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan praktik ilegal ini telah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terorganisir.


"Dari hasil penyelidikan, kegiatan penyuntikan ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun dan dilakukan secara rutin di lokasi tersebut," ujar Wirdhanto.


Polisi menetapkan dua tersangka, AS dan AJ. AS berperan sebagai pengendali utama kegiatan, sementara AJ bertugas sebagai pelaku penyuntikan.


"Tersangka AS mengendalikan seluruh operasional dan menerima keuntungan sekitar Rp 1,6 miliar selama satu tahun," kata Wirdhanto.


Polisi masih mendalami jalur distribusi LPG hasil penyuntikan tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.


# Bid Humas Polda Jabar

_Ka Kuhu Tersangka Penghinaan, Polisi Luruskan Kasus Bukan Pencemaran Nama Baik_

 


MAJALAH Ceo.Cim, Gorontalo,-Konten kreator Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu kini resmi menyandang status tersangka. 

Namun, ada satu hal yang diluruskan polisi. Yaitu perkara ini bukan sangkaan pencemaran nama baik, melainkan masuk kategori penghinaan.

Konten kreator yang dikenal Ka Kuhu dengan nama asli  Zainudin Hadjarati ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.

Awalnya, publik mengira perkara ini berhenti di tudingan pencemaran nama baik. Namun, polisi menyebut kasusnya lebih spesifik. 

Duduk perkaranya bermula dari konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”. Dari situlah laporan dilayangkan dan proses hukum berjalan.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Zainudin Hadjarati dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya," kata Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa, 10 Februari 2026.

Maruly menegaskan, pasal yang disangkakan bukan pasal pencemaran nama baik, melainkan pasal penghinaan. 

Penyidik menjerat Ka Kuhu dengan Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.

"Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan," tegas Maruly.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

PASTI Indonesia Gelar Konpres Minta Presiden Prabowo dan Kapolri Cermati Kasus Pemecatan Siswa

 

Jakarta : Noda hitam kembali menciderai dunia pendidikan di indonesia, dimana sekolah sebagai tempat pendidikan yang menciptakan hm generasi penerus bangsa kini jadi tempat yang sangat menyeramkan bagi anak didik dan orang tua.


Pasalnya diskriminasi dan kejahatan terhadap anak sekolah di SD Kristen Kalam Kudus, Sorong,Papua Barat di berhentikan olah piahak Polres Sorong.


Hal ini seperti yang dikatakan PASTI (Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Indepedensi Indonesia).


Melalui Alex Wu sebagai Direktur PASTI pada konferensi persnya menuturkan bahwa telah terjadi kejahatan diskriminasi, fitnah publik, kekerasan psikis dan intervensi hukum yang menimpa seorang anak korban di SD Kalam Kudus, Sorong, Papua Barat.


“Ini jelas jelas perbuatan pidana kenapa di SP3kan oleh Polres Sorong, padahal syarat formil dan materil sudah terpenuhi,” ujar Alex, di Malacca Tost, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).


Alex menjelaskan, kasus ini berawal dari bukan sekedar permasalahan administrasi sekolah, melainkan rantai panjang kejahatan kelembagaan dengan adanya dugaan korupsi yayasan yang ditutup tutupi sehingga berimbas pada anak Johanes Anggawan yang juga bersekolah SD Kristen Kalam Kudus.


“Dugaan korupsi pembangunan sekolah sengaja dipelintir sehingga Marisca Karyn Anggawan (9) anak dari Johanes dikeluarkan dari sekolah. Dikeluarkan secara sepihak inilah yang menjadi permasalahan hukum, karena tidak serta merta terkait dugaan korupsi pembangunan,” terangnya.


Masihnya,memang kasus ini masih bergulir di pengadilan, namun ada pihak pihak dari mulai dari dinas pendidikan sampai polda papua Barat Daya untuk mengintervensi keluarga pelapor Johanes Anggawan Cq- untuk melakukan mediasi atau perdamaian dengan Surat Perintah Penghentian Perkara (SPS 3), Sambungnya.


Untuk itu, PASTI meminta kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mencermati kasus yang menimpa keluarga Johanes Anggawan dan anaknya dari diskriminasi dan sentimen pribadi, sehingga terjadi kekerasan psikis pada Karyn sehingga mengalami Post/Traumatic Stress Disorder (PTSD).


“Presiden dan Kapolri harus memematau kasus yang menjadi perhatian kusus terhadap dunia pendidikan terhadap anak pelajar. Dan bila terjadi kejanggalan Prabowo dan Kapolri harus bertindak adil apalagi kasus pendidikan mendapat perhatian kusus bagi pemerintahan,” tandasnya.


Reporter : Redaksi Pusat

Diduga Bertahun-tahun Siswa SDN Labanjaya Belajar di Lantai, Meja dan Kursi Baru Dikirim Usai Ramai Pemberitaan



Pandeglang — Ramainya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan siswa dan siswi SDN Labanjaya, Desa Labanjaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Pandeglang, yang bertahun-tahun harus belajar di lantai, akhirnya membuahkan respons cepat. Berselang hanya beberapa hari setelah isu tersebut mencuat ke publik, bantuan berupa meja dan kursi langsung dikirim ke sekolah tersebut.


Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, setiap tahunnya SDN Labanjaya diketahui menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dengan nilai anggaran yang dinilai cukup fantastis. Dengan jumlah siswa mencapai 133 orang, publik mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran tersebut hingga para siswa harus belajar tanpa fasilitas meja dan kursi yang layak.


Isnen, salah seorang warga Kampung Citepusen, Desa Labanjaya, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, para siswa sudah lama belajar dalam kondisi memprihatinkan, namun seolah luput dari perhatian pihak terkait.


“Ini bukan kejadian baru. Sudah lama anak-anak belajar di lantai. Kalau tidak ramai diberitakan, mungkin sampai sekarang tidak ada meja dan kursi yang dikirim,” tegas Isnen.


Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS seharusnya dilakukan secara rutin dan transparan.


“Ini menjadi indikator adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan. Dana BOS setiap tahun dikucurkan, tetapi faktanya fasilitas dasar belajar siswa tidak terpenuhi. Dinas terkait harus bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Jaka.


Ia juga mendorong agar dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran di SDN Labanjaya, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dan agar hak-hak siswa atas pendidikan yang layak benar-benar terpenuhi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan Dana BOS dan alasan keterlambatan penyediaan fasilitas belajar tersebut.


Penulis : Team/red

Selasa, 10 Februari 2026

Kapolres Kebumen Silaturahmi ke Klenteng Kong Hwe Kiong Jelang Imlek

 


MAJALAH Ceo.Com, Kebumen,-Polres Kebumen — Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama bersama jajaran pejabat utama Polres Kebumen bersilaturahmi ke Klenteng Kong Hwe Kiong, Kebumen, Selasa, 10 Februari 2026. Kunjungan itu dilakukan menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577/2026.


Dalam kunjungan itu, Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres Kebumen disambut Ketua Klenteng Tri Dharma Kong Hwe Kiong Hengki Halim bersama para pengurus klenteng.


Kapolres mengatakan kunjungan itu bertujuan memperkuat komunikasi serta memastikan kesiapan pengamanan perayaan Imlek di wilayah Kebumen. 


Ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus klenteng atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan kepolisian. “Kami ingin memastikan seluruh rangkaian ibadah dan perayaan Imlek dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.


Menurut AKBP Putu, Polres Kebumen siap memberikan dukungan pengamanan sesuai kebutuhan, termasuk pengaturan lalu lintas dan pengamanan kegiatan keagamaan. 


Kapolres juga meminta pengurus klenteng berkoordinasi terkait jadwal kegiatan, jumlah jemaat, serta aspek teknis lain yang berpotensi berdampak pada keamanan dan ketertiban. “Keamanan dan kenyamanan umat dalam beribadah menjadi prioritas bersama demi kondusivitas wilayah,” katanya.


Ketua Klenteng Kong Hwe Kiong, Hengk Halim, menyambut positif kunjungan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan Polres Kebumen dalam menjaga keamanan kegiatan keagamaan. Menurutnya, sinergi antara pengurus klenteng dan aparat kepolisian penting untuk memastikan perayaan Imlek berlangsung khidmat dan tertib.


Kegiatan silaturahmi berlangsung dalam suasana hangat dan kondusif. Polres Kebumen menyatakan akan menyiapkan langkah-langkah pengamanan selama perayaan Imlek untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kebumen.


(Humas Polres Kebumen)

Pria Tewas Tersengat Kawat Penahan Tiang Listrik di Buayan Kebumen


MAJALAH Ceo.Com, Kebumen,-Polres Kebumen — Seorang pria bernama Sudiman, 57 tahun, warga Dukuh Jetak, Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, meninggal dunia setelah tersengat arus listrik dari kawat penahan tiang listrik. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di jalan kecil dekat area persawahan setempat, Selasa 10 Februari 2026.


Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan korban saat itu tengah bekerja mengangkut hasil panen padi menggunakan becak motor. Korban berinisiatif mengangkat kawat penyangga tiang listrik yang menghalangi rekan kerjanya yang membawa hasil panen. 


“Saat memegang kawat tersebut, korban berteriak dan terjatuh. Diduga kawat itu mengandung arus listrik,” jelas AKBP Putu menuturkan berdasarkan keterangan saksi di lapangan. 


Menurut keterangan saksi, korban sempat ditolong dengan menggunakan bambu untuk melepaskan tangan korban dari kawat. Setelah itu, korban dipindahkan ke halaman rumah warga dan sempat sadar sebelum kondisinya melemah. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RS Purbowangi, namun tidak tertolong.  


Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polres Kebumen dan Polsek Buayan menunjukkan kawat penahan tiang listrik tersebut memang mengandung arus listrik, berdasarkan pemeriksaan petugas PLN menggunakan alat ukur. Pemeriksaan medis menemukan luka bakar akibat kesetum listrik, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain.


“Penyebab kematian diduga akibat sengatan listrik dari kawat penyangga tiang listrik yang memiliki tegangan,” ujar Kapolres.


(Humas Polres Kebumen)

KESEHATAN

NASIONAL

HUKUM

POLITIK

BISNIS

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved