Banjarbaru, Selasa (03/02/2026) — Sidang lanjutan perkara dugaan keterangan palsu yang menyeret Aspihani Ideris, S.AP., S.H., M.H. dan Wijiono, S.H., M.H. kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dalam persidangan kali ini, dua saksi Tergugat, yakni Mona Herliani (Ketua Laskar Macan Asia) dan H. Suripno Sumas, S.H., M.H. (Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan), dinilai menghadirkan keterangan yang tidak saling menguatkan dan meragukan para pihak dipersidangan.
Usai sidang, M. Hafidz Halim, S.H. (Prinsipal) yang hadir langsung mengikuti jalannya persidangan, menilai bahwa keterangan para saksi justru semakin membuka lemahnya konstruksi jawaban gugatan dari pihak tergugat l Wijiono dan tergugat ll Aspihani.
“Sidang hari ini membuktikan bahwa tidak ada relevansi antara kedua saksi dengan dalil jawaban yang diajukan Tergugat I Wijiono dan Tergugat II Aspihani. Keterangan mereka tidak menjawab pokok perkara Gugatan kami,” tegas Hafidz kepada awak media.
Ia menyoroti secara khusus keterangan saksi pertama, Mona Herliani, yang menurutnya tidak mampu membuktikan bahwa nama yang disebut dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Saksi Dedi Ramdany, S.H. bermaterai, kemudian dijadikan Alat Bukti dan juga bersaksi dalam persidangan, adanya menyebutkan nama Mona juga tidak dijelaskan Mona yang mana, di Kalsel kan nama Mona tidak hanya satu.
“Saksi Mona tidak bisa membuktikan bahwa nama Mona yang ada di surat pernyataan itu adalah dirinya. Mungkin beliau terlalu pede saja, seolah-olah dialah yang dimaksud dalam surat itu, kalau bukan dia kenapa merasa” ujar Hafidz.
Padahal, kata Hafidz, substansi surat yang dipersoalkan merupakan pernyataan Dedi Ramdany yang menjelaskan bahwa informasi sebagian aliran dana ia peroleh dari seseorang bernama Mona berdasarkan keterangan Aspihani, hal itu dilakukan menurut Dedi bagian dari Konspirasi mengorbankan saya di tahun 2022, namun hal itu tidak pernah secara eksplisit menyebut bahwa Mona yang dimaksud adalah Mona Herliani.
“Isi surat itu adalah pernyataan Dedi Ramdany yang menyebut mengetahui informasi masuknya sejumlah uang Rp.10jt dari Mona. Tapi Mona yang mana? Itu hanya Dedi dan Aspihani yang tahu. Bahkan saya sendiri tidak bisa memastikan itu Mona Herliani atau bukan,” ungkapnya.
Terhadap saksi kedua, H. Suripno Sumas, Hafidz juga menilai keterangannya justru semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam struktur dan legalitas LBH Lekem.
“Beliau sendiri mengakui bahwa sebenarnya tidak aktif di LBH Lekem sejak awal hingga menjadi Anggota Dewan 2014 hingga sekarang, Bahkan ia menjelaskan bahwa Lekem itu adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ketuanya Bang Badrul Ain Sanusi Al Afif, padahal jelas yang disengketakan adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan bukan LSM,” kata Hafidz.
Namun yang dinilai paling janggal, menurut Hafidz, Suripno mengaku tidak mengenal orang-orang yang tercantum dalam kepengurusan LBH Lekem kecuali Badrul Ain Sanusi sebagai Ketua dan Aspihani sebagai Sekretaris ditahun 2012.
“Yang lucunya, beliau tidak mengenal orang-orang yang namanya tercantum dalam kepengurusan. Lalu perubahan struktur itu dilakukan karena diundang oleh Aspihani Ideris di warung, sebagai Anggota DPRD beliau juga S2 Hukum, malah membenarkan surat Perubahan Struktur LBH Lekem 2018 yang diduga Palsu, karena terbukti Alm. Hadarian Nopol telah meninggal dunia ditahun 2014 sementara saksi malah membenarkan Tandatangannya.
Padahal dalam AD/ART jelas diatur bahwa perubahan pengurus harus disetujui dua pertiga pengurus,” ujarnya.
Hafidz juga menyoroti pengakuan Suripno terkait tanda tangan dalam dokumen perubahan kepengurusan.
“Beliau mengakui seakan-akan tanda tangan itu miliknya, padahal beliau seorang sarjana hukum dan anggota DPRD yang seharusnya paham konsekuensi hukum. Lebih fatal lagi, ada tanda tangan almarhum H. Hadarian Nopol, S.H., M.Kn, yang sudah meninggal, tapi masih dicantumkan dalam surat kepengurusan. dan pengakuan Nurmilawati yang mengakui tidak pernah bertandatangan di Surat yang diajukan Tergugat, Ini jelas mengarah pada dugaan pemalsuan,” tegas Hafidz.
Sementara itu, dari pihak Turut Tergugat LBH Lekem Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. melalui kuasa hukumnya M. Saiful Ihsan, S.H. dari Tim Hukum RMD Partner menyatakan pihaknya siap menghadirkan sejumlah saksi kunci pada sidang lanjutan pekan depan.
“Untuk sidang minggu depan, kami akan menghadirkan beberapa pihak yang berstatus turut tergugat dari perwakilan LBH Lekem Kalimantan, Pengurus LBH Lekem yang aktif hingga sekarang dan juga para Pihak yang mengetahui Penggugat sejak Paralegal kemudian menjadi Anggota hingga telah terpilih menjadi pengurus sebagai Sekretaris Jendral LBH Lekem Kalimantan ditahun 2025 tadi,” ujar Ihsan.
Menurut Saiful, pihaknya akan membawa saksi-saksi yang benar-benar mengetahui sejarah dan legalitas LBH Lekem Kalimantan.
“Kami sebagai pihak turut tergugat, kemungkinan pada sidang Selasa (10/02/2026) akan menghadirkan sekitar tujuh saksi. Mereka adalah orang-orang dari internal Lekem yang memahami histori dan struktur organisasi secara utuh, dan beberapa orang yang mengetahui surat T-2 dari Tergugat terindikasi Palsu untuk mengelabui seakan akan Tergugat adalah Ketua dan Sekretaris padahal jelas Ketua LBH Lekem Kalimantan sejak 2012 hingga sekarang masih pak Badrul Ain” pungkasnya.



















FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram