-->

NASIONAL

INGIN CARI PROPERTY,DI ZAINT PROJECT AJA

TNI-POLRI

SOSIAL

HUKUM

ORGANISASI

Selasa, 03 Februari 2026

Saksi Tergugat 'Blunder' di Sidang Aspihani Ideris, Dugaan Pemalsuan Dokumen LBH Lekem Mencuat

 


Banjarbaru, Selasa (03/02/2026) — Sidang lanjutan perkara dugaan keterangan palsu yang menyeret Aspihani Ideris, S.AP., S.H., M.H. dan Wijiono, S.H., M.H. kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru.


Dalam persidangan kali ini, dua saksi Tergugat, yakni Mona Herliani (Ketua Laskar Macan Asia) dan H. Suripno Sumas, S.H., M.H. (Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan), dinilai menghadirkan keterangan yang tidak saling menguatkan dan meragukan para pihak dipersidangan.


Usai sidang, M. Hafidz Halim, S.H. (Prinsipal) yang hadir langsung mengikuti jalannya persidangan, menilai bahwa keterangan para saksi justru semakin membuka lemahnya konstruksi jawaban gugatan dari pihak tergugat l Wijiono dan tergugat ll Aspihani.


“Sidang hari ini membuktikan bahwa tidak ada relevansi antara kedua saksi dengan dalil jawaban yang diajukan Tergugat I Wijiono dan Tergugat II Aspihani. Keterangan mereka tidak menjawab pokok perkara Gugatan kami,” tegas Hafidz kepada awak media.


Ia menyoroti secara khusus keterangan saksi pertama, Mona Herliani, yang menurutnya tidak mampu membuktikan bahwa nama yang disebut dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Saksi Dedi Ramdany, S.H. bermaterai, kemudian dijadikan Alat Bukti dan juga bersaksi dalam persidangan, adanya menyebutkan nama Mona juga tidak dijelaskan Mona yang mana, di Kalsel kan nama Mona tidak hanya satu.


“Saksi Mona tidak bisa membuktikan bahwa nama Mona yang ada di surat pernyataan itu adalah dirinya. Mungkin beliau terlalu pede saja, seolah-olah dialah yang dimaksud dalam surat itu, kalau bukan dia kenapa merasa” ujar Hafidz.


Padahal, kata Hafidz, substansi surat yang dipersoalkan merupakan pernyataan Dedi Ramdany yang menjelaskan bahwa informasi sebagian aliran dana ia peroleh dari seseorang bernama Mona berdasarkan keterangan Aspihani, hal itu dilakukan menurut Dedi bagian dari Konspirasi mengorbankan saya di tahun 2022, namun hal itu tidak pernah secara eksplisit menyebut bahwa Mona yang dimaksud adalah Mona Herliani.


“Isi surat itu adalah pernyataan Dedi Ramdany yang menyebut mengetahui informasi masuknya sejumlah uang Rp.10jt dari Mona. Tapi Mona yang mana? Itu hanya Dedi dan Aspihani yang tahu. Bahkan saya sendiri tidak bisa memastikan itu Mona Herliani atau bukan,” ungkapnya.


Terhadap saksi kedua, H. Suripno Sumas, Hafidz juga menilai keterangannya justru semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam struktur dan legalitas LBH Lekem.


“Beliau sendiri mengakui bahwa sebenarnya tidak aktif di LBH Lekem sejak awal hingga menjadi Anggota Dewan 2014 hingga sekarang, Bahkan ia menjelaskan bahwa Lekem itu adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ketuanya Bang Badrul Ain Sanusi Al Afif, padahal jelas yang disengketakan adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan bukan LSM,” kata Hafidz.


Namun yang dinilai paling janggal, menurut Hafidz, Suripno mengaku tidak mengenal orang-orang yang tercantum dalam kepengurusan LBH Lekem kecuali Badrul Ain Sanusi sebagai Ketua dan Aspihani sebagai Sekretaris ditahun 2012.


“Yang lucunya, beliau tidak mengenal orang-orang yang namanya tercantum dalam kepengurusan. Lalu perubahan struktur itu dilakukan karena diundang oleh Aspihani Ideris di warung, sebagai Anggota DPRD beliau juga S2 Hukum, malah membenarkan surat Perubahan Struktur LBH Lekem 2018 yang diduga Palsu, karena terbukti Alm. Hadarian Nopol telah meninggal dunia ditahun 2014 sementara saksi malah membenarkan Tandatangannya.


Padahal dalam AD/ART jelas diatur bahwa perubahan pengurus harus disetujui dua pertiga pengurus,” ujarnya.


Hafidz juga menyoroti pengakuan Suripno terkait tanda tangan dalam dokumen perubahan kepengurusan.


“Beliau mengakui seakan-akan tanda tangan itu miliknya, padahal beliau seorang sarjana hukum dan anggota DPRD yang seharusnya paham konsekuensi hukum. Lebih fatal lagi, ada tanda tangan almarhum H. Hadarian Nopol, S.H., M.Kn, yang sudah meninggal, tapi masih dicantumkan dalam surat kepengurusan. dan pengakuan Nurmilawati yang mengakui tidak pernah bertandatangan di Surat yang diajukan Tergugat, Ini jelas mengarah pada dugaan pemalsuan,” tegas Hafidz.


Sementara itu, dari pihak Turut Tergugat LBH Lekem Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. melalui kuasa hukumnya M. Saiful Ihsan, S.H. dari Tim Hukum RMD Partner menyatakan pihaknya siap menghadirkan sejumlah saksi kunci pada sidang lanjutan pekan depan.


“Untuk sidang minggu depan, kami akan menghadirkan beberapa pihak yang berstatus turut tergugat dari perwakilan LBH Lekem Kalimantan, Pengurus LBH Lekem yang aktif hingga sekarang dan juga para Pihak yang mengetahui Penggugat sejak Paralegal kemudian menjadi Anggota hingga telah terpilih menjadi pengurus sebagai Sekretaris Jendral LBH Lekem Kalimantan ditahun 2025 tadi,” ujar Ihsan.


Menurut Saiful, pihaknya akan membawa saksi-saksi yang benar-benar mengetahui sejarah dan legalitas LBH Lekem Kalimantan.


“Kami sebagai pihak turut tergugat, kemungkinan pada sidang Selasa (10/02/2026) akan menghadirkan sekitar tujuh saksi. Mereka adalah orang-orang dari internal Lekem yang memahami histori dan struktur organisasi secara utuh, dan beberapa orang yang mengetahui surat T-2 dari Tergugat terindikasi Palsu untuk mengelabui seakan akan Tergugat adalah Ketua dan Sekretaris padahal jelas Ketua LBH Lekem Kalimantan sejak 2012 hingga sekarang masih pak Badrul Ain” pungkasnya.

Sidang Berjalan Tanpa Kehadiran Tergugat, Penggugat Hormati Proses Hukum


Tigaraksa - Sidang gugatan waris ke-2 di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Selasa 3 Februari 2026, kembali menegaskan keseriusan pihak Penggugat, Saudara Nana Sutrisna Sulaeman, yang hadir lengkap bersama tim kuasa hukum PASTI.


Pihak Penggugat secara konsisten menghormati proses hukum dan hadir penuh dalam setiap agenda persidangan.


Sebaliknya, para Tergugat kembali mangkir dari persidangan dan hanya diwakili kuasa hukum. Sikap ini mencerminkan ketidakkooperatifan dan ketidakpatuhan terhadap proses peradilan, yang berpotensi menghambat jalannya persidangan serta mencederai asas keadilan.


Atas hal tersebut, Majelis Hakim memerintahkan secara tegas agar dua orang Tergugat wajib dihadirkan pada sidang ke-3 tanggal 10 Februari 2026. Pihak Penggugat bersama PASTI menegaskan, ketidakhadiran kembali para Tergugat akan dinilai sebagai bentuk tidak menghormati pengadilan, dan seluruh konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Tergugat.

[3/2 16.35] 

Menu MBG SDN Kaduhauk Disorot: Warga Nilai Tak Seimbang dengan Anggaran Negara

 



Lebak – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan ke SDN Kaduhauk 1 dan SDN Kaduhauk 2, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Warga menduga menu yang diterima siswa tidak sebanding dengan besaran anggaran yang seharusnya disalurkan oleh Dapur MBG Yayasan Bintang Luhung Naqsyabandy. Senin (02/02/2026) 


Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, menu yang diterima siswa hanya berupa satu kotak susu Indomilk, satu bungkus roti, peyek tempe, serta kacang-kacangan. Menurutnya, jika dihitung berdasarkan harga eceran di warung, nilai menu tersebut dinilai jauh dari besaran anggaran yang disampaikan pemerintah.


“Kalau dihitung-hitung, susu Indomilk itu paling Rp3.000, roti Rp2.000, peyek tempe sekitar Rp2.000. Untuk porsi besar cuma ditambah kacang satu bungkus, harganya juga paling Rp2.000. Jadi porsi kecil menurut kami tidak sampai Rp8.000 dan porsi besar juga tidak sampai Rp10.000,” ujarnya.


Di tempat terpisah, salah seorang kepala sekolah yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa pihak sekolah hanya bertugas menerima dan membagikan MBG kepada siswa.


“Menu yang datang biasanya susu, roti, dan peyek tempe. Untuk kelas 3 ke bawah menunya lebih sederhana, sementara kelas 4 ke atas ditambah kacang Bandung. Kami tidak tahu soal anggaran. Kalau penjelasan lebih rinci, silakan ke pihak MBG atau yayasan,” katanya.


Ia juga menyebutkan pengiriman MBG biasanya diterima sekitar pukul 09.20 WIB, dan sempat ada pengiriman pada hari Sabtu yang akhirnya disimpan di sekolah karena hari libur.


Menanggapi dugaan tersebut, Pajri yang mengaku sebagai Kepala SPPI Dapur MBG Yayasan Bintang Luhung Naqsyabandy membantah adanya pengurangan porsi makanan.


Menurutnya, anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) memang dibagi ke dalam beberapa pos. Untuk porsi kecil, anggaran Rp13.000 terdiri dari Rp8.000 untuk makanan, Rp3.000 biaya operasional, dan Rp2.000 insentif mitra. Sementara porsi besar Rp15.000, dengan Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 operasional, dan Rp2.000 insentif mitra.


“Kami tidak menurunkan porsi makanan. Menu yang kami siapkan bergizi dan berbasis produk lokal. Untuk susu memang masih dari pabrik karena di sini belum ada produsen susu lokal,” ujarnya.


Ia juga menegaskan dapur MBG telah berjalan selama lima bulan, berada dalam pengawasan sejumlah lembaga, serta telah mengantongi berbagai perizinan, termasuk PBG, SHS, IPAL, dan sertifikasi halal yang masih dalam proses.


Sementara itu, seorang akuntan yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG menjelaskan bahwa dana yang benar-benar didistribusikan untuk makanan ke sekolah berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.


“Setiap minggu kami membuat RAB dan survei harga pasar. Roti misalnya, harga normal Rp3.500 tapi karena beli dalam jumlah besar kami dapat Rp3.100. Susu Indomilk HET Rp3.500. Semua ada hitungannya,” jelasnya.


Ia juga menyebut perbedaan kemasan antara porsi kecil dan porsi besar memang menunjukkan perbedaan nilai anggaran.


Dengan adanya perbedaan antara klaim pihak dapur MBG dan penilaian warga, Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) turut angkat bicara.


Asep Hadinata atau yang akrab disapa A. Polo, anggota YBH PBHNI, menyatakan pihaknya menduga adanya ketidaksesuaian harga dengan nilai pasar.


“Kami menduga ada mark up harga. Contoh paling sederhana, susu kotak Indomilk yang nilainya jauh dari harga pasaran yang disampaikan masyarakat. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, polemik MBG di Desa Kaduhauk masih menjadi perbincangan masyarakat dan diharapkan mendapat klarifikasi serta pengawasan lebih lanjut dari instansi terkait.


Penulis : Team/red

Sertijab Kepala Puskesmas Rawat Inap Ujungjaya: dr. Husni Titipkan Rekan Kerja Pada Kapus yang Baru

 




Sumedang, (2/2/2026). – Serah Terima Jabatan Kepala Puskesmas Rawat Inap Ujungjaya Dilaksanakan secara resmi pada hari Senin (02/02/2026) di Aula Puskesmas Ujungjaya yang berlangsung dengan khidmat. Pada acara tersebut, dr. Husni menyerahkan amanah kepemimpinan kepada penerusnya, Tita, Str.Keb.SKM.

 

Dalam kesan dan pesannya, dr. Husni memaparkan berbagai capaian yang telah diraih selama masa jabatannya, antara lain peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar, peningkatan angka kunjungan pasien rawat inap yang terstandarisasi, serta penyempurnaan beberapa fasilitas medis di puskesmas. Selain itu, ia juga menyampaikan tantangan yang pernah dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia pada beberapa bidang spesialisasi dan kebutuhan pembaruan peralatan yang lebih modern dan lainya.

 

"Selama saya memimpin, saya selalu merasa bangga dengan dedikasi seluruh pegawai Puskesmas Rawat Inap Ujungjaya. Saya menitipkan seluruh anak buah saya kepada kapus baru, mohon agar mereka terus diberi arahan dan dukungan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar dr. Husni.

 

Sementara itu, Tita sebagai kapus baru menyampaikan terima kasih dan berkomitmen untuk melanjutkan serta meningkatkan capaian yang telah ada, sekaligus menjaga keharmonisan antarpegawai. Acara sertijab dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai puskesmas dan Unsur Forkopimcam serta Para Kepala Desa se-Kabupaten Ujungjaya dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.


Tatang Cuyaman Selaku Kabid SDK Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang mengapresiasi Kegiatan ini, ia menilai kekompakan Seluruh Rekan Kerja dan Tamu baik yang Hadir mencerminkan kedua pemimpin ini merupakan Sosok yang baik dan patut dijadikan teladan.

"Kami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang mengapresiasi Kegiatan ini sangat khidmat dan kehadiran seluruh Steakholder mencerminkan kedua pemimpin puskesmas ini merupakan Sosok yang hebat, "'pungkasnya.ika

 

 

Satgas Yonif 521/DY Turut Hadir Acara Pameran Buah Merah di Distrik Kelila

 



Mamberamo Tengah, --Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 521/DY turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan Pameran Buah Merah yang diselenggarakan oleh masyarakat di Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya lokal serta peningkatan ekonomi masyarakat. (2/1/2026)


Kegiatan tersebut berlangsung meriah dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, aparat distrik, serta warga dari berbagai kampung di wilayah Kelila. Pameran Buah Merah menjadi ajang kebanggaan masyarakat Papua karena buah merah merupakan salah satu komoditas khas Papua yang memiliki nilai budaya, kesehatan, dan ekonomi tinggi.


Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,

Menyampaikan bahwa kehadiran Satgas dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen TNI untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga mendukung kegiatan sosial, budaya, serta pemberdayaan potensi lokal.


“Satgas Yonif 521/DY selalu siap mendukung kegiatan positif masyarakat. Pameran Buah Merah ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui potensi lokal,” ujar Dansatgas.


Selain menghadiri acara, personel Satgas juga turut berinteraksi langsung dengan masyarakat, memberikan semangat kepada para petani buah merah, serta mengajak generasi muda untuk menjaga dan mengembangkan komoditas lokal yang bernilai tinggi tersebut.


Masyarakat Distrik Kelila menyambut hangat kehadiran Satgas Yonif 521/DY. Mereka mengapresiasi perhatian dan dukungan TNI terhadap kegiatan yang membawa manfaat besar bagi warga.


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan, mencerminkan sinergi kuat antara TNI dan masyarakat dalam menjaga stabilitas serta membangun Papua Pegunungan yang damai dan sejahtera.



 *Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

IPAL Terbuka di Dapur MBG Bama Barokah, Ancaman Pidana Mengintai Program Strategis Nasional

 



Pandeglang – Persoalan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Bama Barokah di Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, kini memasuki fase paling serius. Temuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibiarkan terbuka di dekat area persawahan tak lagi sekadar isu teknis, melainkan dinilai berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup.


Keberadaan bak limbah terbuka di area produksi makanan berskala besar, terlebih berdekatan langsung dengan lahan pertanian dan saluran air, dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang dapat berdampak luas. Jika limbah tersebut meluap dan mencemari sawah, dampaknya bukan hanya merugikan petani, tetapi juga berisiko masuk ke rantai pangan masyarakat.


Pengamat lingkungan dan hukum administrasi menilai, praktik tersebut dapat bertentangan dengan prinsip pencegahan pencemaran lingkungan, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup.


“IPAL yang tidak tertutup, apalagi berada di dekat sawah, berpotensi mencemari tanah dan air. Jika terbukti terjadi pencemaran, konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, tapi juga bisa masuk ranah pidana,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Pandeglang.


Ironisnya, Dapur MBG Bama Barokah merupakan mitra pelaksana Program Strategis Nasional, yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan pengelolaan lingkungan. Fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya: operasional berjalan, risiko lingkungan terbuka, pengawasan tak terlihat.


Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait izin IPAL, status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun sistem pengawasan lingkungan yang dijalankan. Padahal, dapur MBG tersebut telah beroperasi cukup lama dan memproduksi makanan setiap hari.


Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam:

apakah dapur MBG diawasi sebelum diizinkan beroperasi, atau baru disorot setelah masalah mencuat?


Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pengelola dapur MBG Bama Barokah. Namun hingga berita ini diturunkan, klarifikasi belum juga disampaikan.


Sikap diam tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa persoalan IPAL dan perizinan bukan hal sepele. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap potensi pencemaran lingkungan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan kegagalan fungsi pengawasan.


Masyarakat sekitar mulai menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai, jika benar limbah dapur MBG meluap saat musim hujan, maka sawah dan sumber air warga menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya.


“Kalau sawah tercemar, yang rugi bukan hanya petani, tapi semua orang yang mengonsumsi hasil panennya,” ujar salah satu warga.


Publik kini mendesak pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak lagi bersikap pasif. Evaluasi menyeluruh dan penghentian sementara operasional dapur MBG dinilai perlu dilakukan hingga seluruh aspek lingkungan dan perizinan dinyatakan aman.


Kasus MBG Bama Barokah menjadi peringatan keras bahwa program negara, betapapun mulianya tujuan, dapat berubah menjadi sumber masalah jika dijalankan tanpa kepatuhan hukum dan pengawasan ketat.


Jika negara tetap diam, maka risiko pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum bukan lagi kemungkinan—melainkan bom waktu yang menunggu meledak.


Penulis: Tim/Red

Senin, 02 Februari 2026

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Tekan Potensi Pelanggaran dan Laka Lantas


MAJALAH Ceo.Com, Bandung,-Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Keselamatan Lodaya-2026”, yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Jawa Barat Kombes Pol. Benny Subandi, S.I.K., M.Si., bertempat di Lapangan Upacara Polda Jabar, pada Senin (02/02/2026)


Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan Polda Jawa Barat beserta jajaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya-2026, yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.


Dalam amanatnya, Irwasda Polda Jabar menegaskan bahwa apel gelar pasukan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting untuk memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, serta pola tindak dan strategi operasional yang akan diterapkan di lapangan.


“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polri khususnya fungsi lalu lintas bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.


Ia menambahkan, tantangan lalu lintas di Jawa Barat yang memiliki tingkat mobilitas tinggi, pertumbuhan kendaraan yang signifikan, serta keragaman karakter pengguna jalan, menuntut personel untuk bertindak tidak hanya secara rutin, tetapi juga adaptif, responsif, dan berbasis analisa data.


Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif tidak cukup hanya dengan penindakan, melainkan harus didukung dengan pendekatan preemtif melalui edukasi dan sosialisasi, langkah preventif melalui rekayasa dan pengaturan lalu lintas, serta penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.


Menjelang pengamanan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Operasi Keselamatan Lodaya-2026 menjadi fase strategis awal untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam operasi ini, Polda Jawa Barat mengerahkan 2.606 personel, yang terdiri dari 480 personel Satgas Polda Jabar dan 2.126 personel Satgasres jajaran. Kekuatan tersebut akan digelar secara optimal dengan berorientasi pada titik rawan kecelakaan, pelanggaran, kemacetan, serta lokasi dengan intensitas aktivitas masyarakat yang tinggi.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa tema Operasi Keselamatan Lodaya-2026 yaitu “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya-2026”, dimaknai sebagai upaya membangun pondasi keselamatan berlalu lintas sejak dini.


Irwasda Polda Jabar juga menekankan kepada seluruh personel yang terlibat agar selalu mengawali tugas dengan doa, mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat, memperkuat edukasi tertib berlalu lintas dengan pendekatan persuasif, menghindari sikap arogan, serta menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan pelayanan yang humanis. Para perwira diminta untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai SOP dan prinsip Presisi Polri.


#Yj

Gunakan Dua KTP dengan NIK Sama, Tersangka Mafia Tanah Loloskan Sertifikat di BPN Cianjur


Majalah Ceo.Com, Bandung,-Polda Jawa Barat mengungkap modus licik yang digunakan tersangka DS dalam kasus mafia tanah di Cianjur. 


Tersangka diketahui menggunakan dua KTP berbeda dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama untuk mengajukan dokumen pertanahan.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menjelaskan, identitas tersebut diterbitkan pada waktu berbeda dengan foto dan masa berlaku yang tidak sesuai aturan administrasi kependudukan.


“Tersangka menggunakan dua KTP dengan NIK yang sama namun diterbitkan pada waktu berbeda. Hal ini jelas tidak dibenarkan berdasarkan aturan administrasi kependudukan,” kata Kombes Hendra, Senin (2/2/2026)


Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa identitas palsu tersebut digunakan dalam dokumen pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat garapan, yang seolah-olah menunjukkan bahwa tersangka telah menguasai lahan sejak tahun 2000. Padahal, fakta penyidikan menunjukkan tersangka baru masuk ke wilayah tersebut pada 2007.


"Modus ini menjadi kunci terbongkarnya praktik mafia tanah yang merugikan pemilik sah lahan." tuturnya.


#Yj

Ratusan Sertifikat Terbit di Lahan Sengketa, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah


MAJALAH Ceo.Com, Bandung,-Kasus mafia tanah di Cianjur yang diungkap Polda Jawa Barat tidak hanya melibatkan pemalsuan dokumen, tetapi juga berdampak luas terhadap tata kelola pertanahan. Penyidik mencatat ratusan sertifikat diterbitkan di atas lahan yang masih berstatus sengketa dan sita jaminan pengadilan.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menyebutkan, dari hasil penyidikan, BPN Cianjur menerbitkan 727 Nomor Induk Bidang (NIB) dan 387 sertifikat hak milik atas nama penggarap, serta 9 SHM atas nama tersangka.


“Padahal status lahan tersebut masih dalam kondisi sengketa dan sita jaminan pengadilan, sehingga secara hukum belum clear and clean,” tegas Hendra, Senin (2/2/2026)


Ia menambahkan, tersangka tidak memiliki legal standing untuk mengajukan pencabutan sita jaminan ke pengadilan, namun tetap mengajukan permohonan dengan dokumen yang diduga palsu.


“Ini menjadi perhatian serius kami. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.


#Yj

Polda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Surat dalam Sengketa Lahan Perkebunan Teh di Cianjur


MAJALAH Ceo.Com, Bandung,-Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/488/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 25 Juli 2022 


Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan DS (Dadeng Saepudin) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemalsuan dokumen warkah tanah dan menggunakan dua identitas KTP yang tidak sah untuk mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Akibat perbuatannya, pada kurun waktu 2012 hingga 2015 terbit ratusan sertifikat tanah, termasuk sembilan SHM atas nama tersangka 


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari kepemilikan lahan perkebunan teh seluas kurang lebih 461,9 hektare milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (PT MBP) yang tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 2 Cikancana. Lahan tersebut sebelumnya berada dalam status sengketa dan sita jaminan pengadilan sejak tahun 1999, sehingga secara hukum tidak dapat dikelola maupun dialihkan haknya 


Penyidik menemukan bahwa tersangka tidak memiliki legal standing dalam perkara sengketa lahan tersebut, namun tetap mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan hak atas tanah ke BPN Cianjur 


"Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi, termasuk pihak perusahaan, masyarakat penggarap, aparatur desa, pejabat BPN, serta saksi ahli pidana dan pertanahan. Selain itu, penyidik juga menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti, termasuk warkah tanah, buku tanah, dan sertifikat hak atas tanah." ujar Kombes Hendra, Senin (2/2/2026)


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Penyidik menyatakan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II) 


Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia tanah dan memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat dan badan hukum yang sah.


#Yj

Polres Kebumen Tangani Kasus Meninggalnya Personel Satpol PP saat Evakuasi ODGJ di Alian


MAJALAH Ceo.Com, Kebumen,-Polres Kebumen — Polres Kebumen menangani kasus meninggalnya seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat bertugas mengevakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Alian. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena korban mengalami luka saat proses evakuasi berlangsung, Senin 2 Februari 2026.


Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.


“Saat ini Polres Kebumen sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian ini,” ujar AKBP Putu seraya mengungkapkan  duka mendalam atas kejadian tersebut.


Peristiwa penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban itu terjadi di Dukuh Krajan RT 002 RW 003 Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 14.00 WIB.


Korban diketahui berinisial MA, personel Satpol PP Kebumen, warga Kelurahan/Kabupaten Kebumen.


Sementara itu, terduga pelaku bernama Ruwadi, warga Dukuh Krakal RT 02 RW 03 Desa Krakal, Kecamatan Alian. Berdasarkan informasi awal di lapangan, pelaku diduga merupakan ODGJ.


Kronologi kejadian bermula saat dilakukan evakuasi ODGJ oleh tim Puskesmas Alian. Evakuasi tersebut melibatkan unsur gabungan, yakni tiga anggota Polsek Alian Polres Kebumen, dua anggota Koramil Alian, lima anggota Satpol PP, satu perwakilan pemerintah desa, serta keluarga pelaku.


Namun, saat hendak diamankan, pelaku keluar dari rumah membawa senjata tajam dan benda tumpul, yakni sabit, pisau daging, serta linggis. Ketika akan dimasukkan ke ambulans yang telah disiapkan, pelaku melawan petugas dengan mengayunkan sabit dan linggis. Pisau daging disebut berada di pinggang pelaku.


Petugas sempat berupaya melucuti senjata yang dibawa pelaku, namun tidak berhasil. Pelaku kemudian mengejar korban dan mengayunkan sabit hingga menyebabkan luka sayat yang mengeluarkan banyak darah.

Korban selanjutnya dilarikan ke RS dr.  Soedirman Kebumen. Namun, sekitar 30 menit setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.


Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Inafis Satreskrim Polres Kebumen menemukan bercak darah di jalan depan rumah serta di pondasi halaman rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit, satu bilah pisau daging, dan satu bilah linggis.


Dalam penanganan awal, kepolisian melakukan olah TKP serta mengajukan permintaan visum et repertum kepada pihak rumah sakit.


Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, kasus tersebut saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kebumen sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Penyelidikan masih berjalan untuk mendalami unsur peristiwa, termasuk rangkaian tindakan saat evakuasi serta penanganan terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Yofi.


(Humas Polres Kebumen)

Longsor di Pangalengan, Dua Anak Balita Meninggal Dunia Tertimbun Reruntuhan Rumah


MAJALAH Ceo.Cim,Kab Bandung,-Bencana alam tanah longsor terjadi di wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Minggu (1/2/2026) siang. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang anak balita meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran dan reruntuhan bangunan rumah kontrakan.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Peristiwa longsor terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Mekarsari RT 001 RW 010, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan. Longsoran tanah menghantam bangunan rumah hingga menyebabkan dinding rumah roboh dan menimbun korban yang berada di dalam rumah.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR  membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, telah terjadi bencana alam tanah longsor yang mengakibatkan dua orang anak meninggal dunia. Kedua korban tertimbun material bangunan rumah akibat longsoran tanah,” ujarnya, Senin (1/2/2026)


Adapun identitas korban meninggal dunia yakni Aldi Alparuk (3 bulan) dan Rere Repania (5 tahun), keduanya merupakan warga Kampung Mekarsari, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.


Kabid Humas Polda Jabar  menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan langkah-langkah kepolisian. “Personel Polsek Pangalengan segera menuju TKP, melakukan pengamanan lokasi dengan memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi,” jelasnya.


Selain anggota Polsek Pangalengan, sejumlah pihak turut mendatangi lokasi kejadian, di antaranya aparat pemerintah desa, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya. Proses evakuasi korban dilakukan dengan bantuan warga sekitar.


Kapolresta Bandung  mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana alam, khususnya di wilayah rawan longsor, mengingat intensitas curah hujan yang masih tinggi.


“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama yang tinggal di daerah rawan longsor, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat tanda-tanda potensi bencana,” pungkasnya.


#Yj

Dukungan dari Para Ulama Terus Diperluas Polres Kebumen, Kapolres: Kamtibmas Tanggung Jawab Bersama


MAJALAH Ceo.Com, Kebumen,-Polres Kebumen — Dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak bisa dilakukan sendiri. Kepolisian membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai elemen, termasuk para ulama, untuk mewujudkan situasi yang aman dan sejuk di wilayah Kebumen.


Baru-baru ini, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama bersama para PJU Polres Kebumen bersilaturahmi ke sejumlah tokoh agama di Kabupaten Kebumen. 


Menurut Kapolres, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi membangun komunikasi yang lebih erat sekaligus memperluas dukungan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.


“Silaturahmi ini kami lakukan agar Polri mendapatkan dukungan luas dalam menciptakan situasi yang dingin di Kebumen,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin, 2 Februari 2026.


Rangkaian kegiatan silaturahmi dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, Kapolres didampingi Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Kasat Intelkam AKP Budi Santoso, serta Kasat Lantas AKP Edi Nugroho.


Di hari itu, Kunjungan pertama dilakukan di rumah dinas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kebumen yang berada di Masjid Al-Mujahidin, Karanganyar. Di lokasi itu, Kapolres bersilaturahmi dengan K.H. Nursodik selaku Ketua MUI Kabupaten Kebumen.


Selanjutnya, rombongan melanjutkan kunjungan ke Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Masjid Baitussyukur di Desa Kuwaru, RT 3 RW 1, Kecamatan Kuwarasan. Kapolres bersilaturahmi dengan Gunardi selaku Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Kebumen beserta pengurus pondok.


Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi atas sambutan hangatnya. Ia juga memperkenalkan diri sebagai pejabat baru yang mendapat amanah memimpin Polres Kebumen.


"Kami berharap komunikasi dan sinergi antara kepolisian dengan ulama terus terjaga. Kami memohon dukungan para tokoh agama agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kebumen tetap kondusif," jelas Kapolres.


Kapolres menilai situasi saat ini membutuhkan kebersamaan agar Kabupaten Kebumen tetap aman. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pesantren dan tokoh agama, untuk bersama menjaga keamanan, meningkatkan toleransi, serta saling menghormati perbedaan di tengah masyarakat.


“Pesantren memiliki peran strategis dalam membina akhlak, mental, dan pemahaman agama bagi para santri. Ini penting sebagai benteng terhadap potensi gangguan sosial maupun ideologi radikal yang dapat mengancam kerukunan,” ujarnya.


AKBP Putu menambahkan, sinergi antara aparat keamanan, masyarakat, dan lembaga pendidikan seperti pesantren perlu terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan ketenteraman di wilayah Kebumen.


(Humas Polres Kebumen)

Talud Longsor di Karangkembang Alian Kebumen, Polisi Tutup Lokasi dengan Terpal untuk Cegah Longsor Susulan


MAJALAH Ceo.Com, Kebumen,-Polres Kebumen — Sebuah talud di depan rumah milik Sudarman di Dukuh Era, Desa Karangkembang RT 01 RW 02, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, mengalami longsor pada Senin dini hari, 3 Februari 2026. 


Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, longsor diduga dipicu hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak sekitar pukul 03.00 WIB.


“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Talud tersebut dilaporkan ambrol dengan panjang sekitar 50 meter dan tinggi mencapai 4 meter," jelas AKBP Putu. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, longsor terjadi akibat curah hujan tinggi yang menggerus pondasi talud hingga tidak mampu menahan tekanan tanah. Kondisi itu menyebabkan bagian talud ambruk dan berpotensi meluas jika hujan deras kembali turun.


Polsek Alian bersama unsur terkait bergerak cepat setelah menerima laporan. Personel yang mendatangi lokasi antara lain Kapolsek Alian Iptu Iswahyudi, bersama personel juga unsur TNI, KSB (Kawasan Siaga Bencana) Kecamatan Alian, serta Pemerintah Desa Karangkembang.


Dalam penanganan awal, petugas bersama warga melakukan penutupan area longsor menggunakan terpal plastik untuk mengantisipasi longsor susulan.


Kapolres menambahkan, langkah assessment lanjutan akan dilakukan bersama pihak terkait guna memastikan kondisi tanah dan talud aman, sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan sekitar.


Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hujan deras berlangsung dalam waktu lama. 


Warga diminta segera melapor kepada aparat desa, kepolisian, atau petugas terkait apabila melihat tanda-tanda pergerakan tanah, retakan di tebing, maupun kondisi talud yang mulai rapuh.


“Masyarakat kami minta tetap waspada, terutama yang tinggal di dekat tebing atau talud. Bila ada potensi bahaya, segera menghubungi petugas agar bisa dilakukan penanganan cepat,” ujar Kapolres.


(Humas Polres Kebumen)

Polres Kebumen Gelar Apel Operasi Keselamatan Candi 2026


MAJALAH Ceo. Com, Kebumen,-Polres Kebumen — Polres Kebumen menggelar apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di halaman Mapolres Kebumen. Apel dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman yang mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin 2 Februari 2026.


Operasi tersebut ditandai dengan pemasangan pita tanda operasi kepada perwakilan personel, dilanjutkan pengecekan pasukan sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. 


Polres Kebumen menerjunkan 88 personel yang akan dibackup oleh instansi samping. Sinergi dan koordinasi antar instansi seluruh unsur yang terlibat diharapkan dapat mensukseskan operasi yang digelar rutin tersebut. 


"Apel ini juga menjadi momen untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana yang akan digunakan selama operasi berlangsung," ujar Wakapolres Kompol Faris Budiman mengutip amanat Kapolda Jateng. 


Dalam arahannya, Kompol Faris mengingatkan masyarakat untuk kembali mengecek kelengkapan berkendara dan memastikan kelaikan kendaraan sebelum bepergian. Imbauan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 


Lanjut Kompol Faris, Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan kegiatan cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1447 H, atau rangkaian pengamanan mudik Lebaran 2026. 


Dalam operasi tersebut, Polri mengedepankan langkah preemtif dan preventif, serta penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan. Penindakan dilakukan melalui ETLE statis maupun mobile, serta teguran kepada pelanggar. 


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari pelanggaran. Karena point dari operasi ini untuk menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan selalu dimulai dari sebuah pelanggaran," imbuh Kompol Faris. 


Adapun sasaran operasi meliputi kendaraan tidak laik jalan, penggunaan helm yang tidak sesuai standar, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, balap liar, penggunaan knalpot brong, hingga pelanggaran parkir. Selama pelaksanaan, personel  mengedepankan pelayanan yang humanis agar lebih mengena di hati masyarakat. 


(Humas Polres Kebumen)

KESEHATAN

NASIONAL

HUKUM

POLITIK

BISNIS

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved