-->

NASIONAL

INGIN CARI PROPERTY,DI ZAINT PROJECT AJA

TNI-POLRI

SOSIAL

HUKUM

ORGANISASI

Selasa, 07 April 2026

DEN INTEL KODAM III/SILIWANGI AMANKAN 7 ORANG TERKAIT PEREDARAN OBAT TERLARANG TYPE G DI KOTA BANDUNG


Majalahceo.com,Bandung- — Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus dilakukan oleh jajaran Kodam III/Siliwangi melalui Detasemen Intelijen.



Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (Type G) di wilayah Bandung, tim Den Intel bergerak cepat melakukan operasi penertiban di lapangan.


Dalam kegiatan tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.




 Penindakan dilakukan di kawasan sekitar RS Hasan Sadikin, yang diduga menjadi salah satu titik transaksi ilegal.



Ketujuh orang tersebut kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Markas Den Intel Kodam III/Siliwangi yang berlokasi di Jalan Sumatra No. 37, Bandung, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.


Komandan Den Intel Kodam III/Siliwangi, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, yang didampingi Wakil Komandan Mayor Chb Eddy Sutrisno, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan  pengamanan dan penertiban (Pam Tubuh) yang ditingkatkan guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.



Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua orang di antaranya merupakan terduga pengedar yang berasal dari Aceh, yakni Ulul (22) dan Muhammad Balia (27). Sementara lima orang lainnya diduga sebagai pengguna, masing-masing berinisial

,Billy,Agun(28) Muhammad Aksal(24) dan Rufaldo(26) Muhammad Hendri Permana.


Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa ribuan butir obat keras yang termasuk dalam kategori “Type G”. Obat-obatan tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Eksimer, serta Double Y, yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi di lapak pinggir jalan.


Berdasarkan keterangan para pelaku, aktivitas penjualan dilakukan dengan cara mangkal di lokasi tertentu sekaligus melayani transaksi secara langsung maupun sistem cash on delivery (COD). Operasional penjualan berlangsung setiap hari mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB, dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp2.500.000 per hari. Para pelaku juga mengakui telah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu bulan.


Wakil Komandan Den Intel Kodam III/Siliwangi menegaskan bahwa peredaran obat-obatan keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal serupa di wilayah hukum Kodam III/Siliwangi.



Selanjutnya, dua orang terduga pengedar beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.


Kodam III/Siliwangi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.


Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Orangtua Diminta Lebih Awasi Anak, Kasus Begal di JLSS Kebumen Jadi Peringatan

 


Majalahceo.com, Kebumen,-Polres Kebumen — Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Selatan (JLSS) wilayah Mirit, Kabupaten Kebumen, tak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga menjadi cermin penting bagi peran keluarga dalam mengawasi anak.


Peristiwa yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 dini hari itu melibatkan tiga tersangka AN (21), AA (19), dan AH (18) masih sangat muda. Mereka diduga menghentikan secara paksa seorang pengendara bernama Saputra yang tengah berboncengan dengan istrinya, lalu merampas telepon genggam dan uang tunai dengan ancaman senjata tajam.


Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan oleh tim Resmob. Mereka kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.


Di balik penanganan hukum tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana lingkungan keluarga membentuk perilaku anak hingga terjerumus dalam tindak kriminal.


Polres Kebumen menilai, pengawasan orangtua menjadi kunci utama dalam mencegah anak terlibat kejahatan. Minimnya kontrol, kurangnya komunikasi, serta pergaulan yang tidak terarah sering kali menjadi pintu masuk bagi anak untuk mencoba hal-hal berisiko.


“Anak-anak yang berada di usia rentan membutuhkan kehadiran orangtua, bukan sekadar secara fisik, tetapi juga secara emosional,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konferensi pers, Senin 6 April 2026.


Keterlibatan orangtua dalam kehidupan sehari-hari anak, termasuk mengetahui teman bergaul dan aktivitasnya, sangat penting.

Kasus di JLSS ini memperlihatkan bahwa tindakan kriminal tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada proses panjang yang kerap luput dari perhatian, mulai dari kebiasaan keluar malam tanpa pengawasan, hingga keberanian melakukan tindakan yang melanggar hukum.


Selanjutnya, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, orangtua diharapkan tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga membangun dialog yang terbuka dengan anak. Pendekatan yang hangat dinilai lebih efektif dibandingkan kontrol yang bersifat represif.


Selain itu, lingkungan sekitar juga memiliki peran. Masyarakat dapat saling mengingatkan dan menciptakan ruang sosial yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.

Kepolisian pun mengimbau agar keluarga menjadi kontrol pertama dalam pencegahan kejahatan.


"Dengan pengawasan yang baik, diharapkan anak-anak tidak hanya terhindar dari menjadi korban, tetapi juga tidak tumbuh menjadi pelaku," ujar AKP Yofi. 


(Humas Polres Kebumen)

Ratusan Personel Polres Kebumen Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala

 


Majalahceo.com, Kebumen,-Polres Kebumen — Sidokkes Polres Kebumen bersama Biddokkes Polda Jawa Tengah menggelar pemeriksaan kesehatan berkala bagi personel Polri dan PNS Polri. Kegiatan berlangsung di Gedung Tribrata Polres Kebumen, Senin 6 April 2025.


Sebanyak 150 personel menjadi sasaran dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 142 personel tercatat hadir mengikuti rangkaian pemeriksaan. Kegiatan ini juga dihadiri Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Wakapolres, pejabat utama Polres Kebumen, jajaran Polsek, serta tim medis dari Laboratorium Klinik Kualita Medica.


Rangkaian pemeriksaan meliputi pendaftaran peserta, pengambilan sampel darah dan urine, pemeriksaan tinggi dan berat badan, pemeriksaan fisik umum, elektrokardiogram (EKG), odontogram atau pemeriksaan gigi, pemeriksaan kesehatan jiwa melalui metode MMPI, hingga rontgen.


Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyatakan, pemeriksaan kesehatan berkala merupakan bagian penting dalam menjaga kesiapan personel dalam menjalankan tugas kepolisian, karena dapat mengetahui kondisi fisik dan mental.


“Dengan pemeriksaan berkala ini, kami ingin memastikan seluruh personel berada dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental, sehingga mampu menjalankan tugas secara optimal,” ujar Kapolres.


Kapolres juga menjelaskan, sejumlah item pemeriksaan memiliki relevansi langsung dengan tugas di lapangan. Pemeriksaan darah dan urine, misalnya, berguna untuk mendeteksi dini penyakit metabolik atau gangguan kesehatan lain yang berpotensi mengganggu kinerja.


Sementara itu, pemeriksaan EKG berfungsi memantau kesehatan jantung. Lalu pemeriksaan kesehatan jiwa melalui MMPI juga menjadi perhatian. Tes ini digunakan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis personel, termasuk tingkat stres, stabilitas emosi, dan kesiapan mental dalam menghadapi dinamika tugas yang kompleks.


Selain itu, pemeriksaan gigi dan rontgen dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan kesehatan yang luput dari pengamatan. Deteksi dini terhadap masalah kesehatan diharapkan dapat mencegah kondisi yang lebih serius di kemudian hari.


(Humas Polres Kebumen)

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat


Majalahceo.com, Bandung,-Dalam upaya memperkuat sinergitas antar lembaga penegak hukum, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. selaku Kapolda Jawa Barat melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Senin (6/4/2026)


Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun komunikasi yang harmonis serta meningkatkan koordinasi antara Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam suasana penuh keakraban, Kapolda Jabar disambut langsung oleh pimpinan Kejati Jabar beserta jajaran.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jabar menyampaikan pentingnya kolaborasi yang solid antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua pilar utama dalam sistem peradilan pidana. Ia menegaskan bahwa sinergitas yang terjalin dengan baik akan berdampak positif terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Jawa Barat.

“Kami berharap melalui silaturahmi ini, hubungan yang sudah terjalin dengan baik dapat semakin ditingkatkan, sehingga koordinasi dalam penanganan perkara maupun pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujar Kapolda Jabar.


Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi terkait berbagai isu strategis, termasuk upaya bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat.


Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas.


Kegiatan silaturahmi ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kelembagaan serta menjadi landasan kuat dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat.



#Bid Humas Polda Jabar

Silaturahmi Kapolda Jabar ke Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum


Majalahceo.com, Bandung,-Dalam upaya mempererat sinergitas antar lembaga penegak hukum, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang berlokasi di Jl. Cimuncang No.21D, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Senin (6/4/2026).


Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga soliditas serta meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum di wilayah Jawa Barat. 


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jabar  menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antara kepolisian dan lembaga peradilan guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan serta berkeadilan.


“Silaturahmi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas sektor, sehingga setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk saling bertukar pandangan serta memperkuat pemahaman bersama terkait dinamika penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.


Melalui kegiatan silaturahmi ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin solid antara Polda Jawa Barat dengan Pengadilan Tinggi serta seluruh unsur penegak hukum lainnya, guna bersama - sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.



#Bidhumas Polda Jabar

Senin, 06 April 2026

Pastikan Prima, Danpussenarmed Tinjau Kendaraan di Bengpusarmed


Majalahceo.com,Cimahi, 4 April 2026 — Dalam rangka memastikan kesiapan operasional alat utama sistem persenjataan (alutsista), Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan (Danpussenarmed) Mayjen TNI Budi Eko Mulyono, S.Sos., M.M., CHRMP., melaksanakan peninjauan langsung terhadap kondisi kendaraan taktis Unimog yang berada di Garasi dan Workshop Bengkel Pusat Artileri Medan (Bengpusarmed), Cimahi.


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Pussenarmed serta Kepala Bengpusarmed Kolonel Arm Doni Priambodo, S.I.P., M.Si. (Han). Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengecekan menyeluruh sebelum kendaraan tersebut dikirimkan ke satuan jajaran, yakni Batalyon Armed 21 Kawali.


Dalam peninjauan tersebut, Mayjen TNI Budi Eko Mulyono secara langsung melihat tahapan pemeriksaan dan perawatan yang dilakukan oleh para teknisi Bengpusarmed. Adapun pengecekan meliputi berbagai aspek teknis penting, mulai dari kondisi mesin, sistem transmisi, sistem pengereman, kelistrikan, hingga kelayakan ban dan perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, dilakukan pula uji fungsi untuk memastikan kendaraan dapat beroperasi secara optimal di medan tugas.


Danpussenarmed menegaskan bahwa setiap kendaraan yang akan didistribusikan ke satuan harus melalui proses pemeriksaan yang ketat dan terstandar. Hal ini penting guna menjamin keamanan, keandalan, serta kesiapan kendaraan dalam mendukung tugas operasional prajurit di lapangan.


“Kendaraan yang dikirim ke satuan harus benar-benar siap pakai, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara teknis. Ketelitian dan tanggung jawab dalam proses pengecekan menjadi kunci utama,” tegasnya di sela-sela kegiatan.


Sementara itu, Kepala Bengkel Pusat Artileri Medan (Kabengpusarmed) Kolonel Arm Doni Priambodo menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dinas. Dengan dukungan personel teknis yang kompeten serta fasilitas workshop yang memadai, Bengpusarmed memastikan setiap kendaraan yang keluar dari bengkel berada dalam kondisi siap operasional.


Pengiriman kendaraan Unimog ke Batalyon Armed 21 Kawali diharapkan dapat memperkuat mobilitas dan daya dukung satuan dalam melaksanakan tugas pokoknya, baik dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.


Melalui kegiatan peninjauan ini, diharapkan sinergi antara satuan pembina dan satuan pelaksana semakin solid dalam mendukung kesiapan tempur dan profesionalisme prajurit Artileri Medan di seluruh jajaran.



KAPOLDA JAWA BARAT SILATURAHMI KE KANTOR DPRD PROVINSI JAWA BARAT


Majalahcei.com, Bandung,-Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat pada Senin, 06 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Jabar yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.27, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.


Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jawa Barat beserta rombongan disambut langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Wakil Ketua DPRD, serta para Anggota DPRD Jabar. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergitas antara Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan unsur legislatif di wilayah Provinsi Jawa Barat.


Turut hadir mendampingi Kapolda Jabar dalam kegiatan tersebut di antaranya Wakapolda Jawa Barat, Karo Rena, Karo SDM, Dir Lantas, Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, serta Dir Res PPA dan PPO.


Silaturahmi  berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Jawa Barat, serta pentingnya kolaborasi antara Polri dan DPRD dalam mendukung pembangunan daerah.


Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa sinergi yang baik antara institusi kepolisian dan DPRD sangat diperlukan dalam menciptakan stabilitas keamanan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


“Kami berharap melalui silaturahmi ini, hubungan baik antara Polda Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat dapat terus terjalin dan semakin solid dalam menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kapolda Jabar.


Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam rangka mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat.



 #Bid Humas Polda Jabar

Kapolda Jabar Silaturahmi Strategis Ke Kantor Pemerintahan Provinsi Jabar di Gedung Sate Bandung


Majalahceo.com, Bandung,-Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen. Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi strategis ke Kantor Pemerintahan Provinsi Jabar , yang berlokasi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2026)


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas kelembagaan antara Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kehadiran Kapolda Jabar dalam kegiatan tersebut didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Jabar, di antaranya Wakapolda Jawa Barat, Karo Rena, Karo SDM, Direktur Lalu Lintas, Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, serta Direktur Reserse PPA dan PPO. 


Kapolda Jabar mengatakan bahwa Momentum ini menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang konstruktif serta mempererat koordinasi lintas sektoral guna mendukung terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat.


Dalam suasana yang penuh kehangatan dan kebersamaan, Kapolda Jabar menegaskan komitmen institusinya untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan jajaran pemerintah daerah, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan yang dinamis. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu mendorong optimalisasi pelayanan publik, penegakan hukum yang profesional, serta penguatan perlindungan terhadap masyarakat.


"Kegiatan silaturahmi ini juga menjadi forum strategis dalam menyelaraskan program kerja antara Polda Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan secara efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas." tutur Kapolda Jabar 


Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Polda Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat semakin solid, harmonis, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.



#Bid Humas Polda Jabar

Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba


Majalahceo.com,Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa aktivis yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).


Permintaan Keterangan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 28 Januari 2026, terkait dugaan tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yg secara sah dan memiliki izin dari pemerintah milik PT. PETS yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.


Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Dalam kejadian tersebut, sekelompok orang yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga menerobos masuk secara paksa ke dalam area perusahaan tanpa izin dan memblokade akses keluar masuk perusahaan. Setelah pintu keluar masuk perusahaan dikuasai, kelompok orang tersebut melakukan aksi unjuk rasa di lokasi operasional perusahaan.



Dalam aksinya, kelompok tersebut melakukan pembakaran ban bekas di depan pintu portal masuk perusahaan, memblokade akses jalan keluar masuk dengan membentangkan tali , serta menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog. Kelompok aksi juga mendesak agar kegiatan operasional pertambangan oleh perusahaan dihentikan segera.


Akibat aksi tersebut, karyawan perusahaan yg merupakan masyarakat lokal tdk dapat pulang ke rumah maupun masuk kerja ke perusahaan. Akibat dari pemblokadean tersebut aktivitas operasional perusahaan mengalami gangguan, terutama bagi karyawan yang merupakan warga sekitar lingkungan perusahaan. Sejumlah pekerja dilaporkan terhambat untuk beraktifitas rutin dalam perusahaan sebagai pegawai.

Merasa keberatan atas kejadian  pemblokadean tersebut, pihak perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam proses penyelidikan, penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.


Penyelidik menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.


Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH., SIK., MH dalam statementnya membenarkan pemeriksaan tersebut.


Saat ini, penyelidik Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Perlu diingat bahwa penyampaian aspirasi memang diatur undang undang selama tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melakukan tindak pidana tentunya, ujar maruly ditemui dipolda Gorontalo didampingi kasubdit tipidter AKBP Firman Taufik SH., SIK. setelah selesai melaksanakan Ibadah sholat maghrib berjamaah di masjid Ad zikra Polda Gorontalo bersama para Pejabat Utama Polda Gorontalo.

‎Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak, Kasus Dugaan Pencabulan Terus Didalami ‎


Majalahceo.com, Bandung,-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa ‎Polres Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana terhadap anak dengan serius dan profesional. Kapolres Karawang menyampaikan perkembangan terbaru hasil penyelidikan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang dilaporkan pada 12 Februari 2025.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah  menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh penyidik, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan maksimal terhadap korban yang masih di bawah umur.

‎“Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari administrasi penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum dari rumah sakit,” ungkapnya, Senin, (6/4/2026)

‎Dalam perkara ini, pelapor berinisial M.S.A, yang merupakan ibu kandung korban, melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian. Sementara itu, terlapor berinisial A.B.P, yang diketahui merupakan ayah kandung korban, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

‎Dalam prosesnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, termasuk terlapor, dan berkoordinasi dengan pihak medis untuk melakukan pemeriksaan lanjutan berupa visum psikiatrikum guna mengetahui kondisi psikologis korban.

‎Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang harus mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

‎“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta kondisi psikologis korban,” lanjutnya.

‎Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan tahapan gelar perkara sebagai langkah lanjutan untuk menentukan status hukum dalam kasus tersebut.

‎Kapolres Karawang  juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.

‎“Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.


#Bid Humas Polda Jabar

MUSYAWARAH LAHAN WAKAF PRODUKTIF DI LINGKUNGAN KUA KECAMATAN CIKALONGWETAN


Majalahceo.com,-Cikalongwetan – Dalam rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan aset wakaf bagi kesejahteraan masyarakat, telah dilaksanakan kegiatan musyawarah terkait pengelolaan lahan wakaf produktif di lingkungan KUA Kecamatan Cikalongwetan pada Senin, 6 April 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor KUA Cikalongwetan, Kampung Sirnagalih, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KUA Cikalongwetan Ruhyan Soleh, S.Ag., M.M, Kapolsek Cikalongwetan AKP Deden Indrajaya, S.H., M.M, perwakilan Kecamatan Cikalongwetan, perwakilan Pemerintah Desa Cikalong, jajaran Polsek Cikalongwetan, staf KUA, Ketua RW 01 Sirnagalih, serta para pemohon pelaku usaha (UMKM) di lingkungan lahan wakaf yang berjumlah sekitar 30 orang.


Musyawarah ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam menggali potensi serta merumuskan konsep pemanfaatan lahan wakaf agar dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM setempat.



Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari Kepala KUA Kecamatan Cikalongwetan, Kapolsek Cikalongwetan, serta perwakilan dari Kecamatan dan Pemerintah Desa.


 Selanjutnya dilakukan pemaparan terkait konsep dan potensi pengelolaan tanah wakaf produktif, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama para pelaku UMKM.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Cikalongwetan AKP Deden Indrajaya, S.H., M.M menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemanfaatan lahan wakaf secara produktif, selama tetap memperhatikan aturan hukum dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.


“Kami dari Polsek Cikalongwetan sangat mendukung program pemanfaatan lahan wakaf produktif ini sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun demikian, dalam pelaksanaannya harus tetap mengedepankan aspek legalitas, transparansi, serta pengawasan bersama agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar AKP Deden Indrajaya.


Lebih lanjut, Kapolsek juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta menjalin komunikasi yang baik, sehingga program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tambahnya.


Dari hasil musyawarah tersebut, berhasil diidentifikasi sejumlah lahan wakaf yang memiliki potensi untuk dikembangkan secara produktif. Selain itu, para pelaku UMKM juga menyampaikan berbagai usulan program pemanfaatan lahan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui kajian lebih mendalam.


Kegiatan ini juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim kecil yang bertugas melakukan survei lapangan serta koordinasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait.


 Disepakati pula bahwa akan dilaksanakan pertemuan lanjutan guna mematangkan rencana aksi dan implementasi program.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari seluruh peserta yang hadir.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan lahan wakaf di wilayah Cikalongwetan dapat lebih optimal, produktif, serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

MELAYAT TOKOH AGAMA KH. SALAMULLOH DI PONPES AL-HUDA WANGUNJAYA CIKALONGWETAN



Cikalongwetan – Dalam rangka menjalin silaturahmi serta memberikan penghormatan terakhir kepada tokoh agama, Kapolsek Cikalongwetan AKP Deden Indrajaya, S.H., M.M bersama unsur Forkopimcam melaksanakan kegiatan melayat almarhum KH. Salamulloh pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kp. Cisomang Tengah RT 02 RW 07 Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Cikalongwetan H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., KP, jajaran Polsek Cikalongwetan, staf Kecamatan, Kepala Desa Wangunjaya beserta perangkat, keluarga besar almarhum, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sekitar.


Dalam suasana penuh khidmat, Kapolsek Cikalongwetan beserta rombongan menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga yang ditinggalkan, serta mengikuti doa bersama untuk mendoakan almarhum agar diterima segala amal ibadahnya di sisi Allah SWT dan diberikan tempat terbaik.



Selain itu, kegiatan juga diisi dengan silaturahmi antara aparat pemerintahan, kepolisian, dan masyarakat, sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas agar seluruh rangkaian prosesi pemakaman dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar


Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Cikalongwetan AKP Deden Indrajaya, S.H., M.M menyampaikan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam hal penegakan hukum, namun juga sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial.


“Kami dari Polsek Cikalongwetan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum KH. Salamulloh. Semoga almarhum husnul khotimah, diterima segala amal ibadahnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar AKP Deden Indrajaya.


Beliau juga menambahkan bahwa sosok almarhum merupakan tokoh agama yang memiliki peran penting dalam membina umat dan menjaga nilai-nilai keagamaan di lingkungan masyarakat.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meneladani kebaikan dan perjuangan almarhum dalam menyebarkan nilai-nilai keagamaan serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.


Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pelepasan jenazah hingga proses pemakaman yang berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat.


Dengan adanya kegiatan tersebut, terjalin hubungan emosional yang baik antara Polri, khususnya Polsek Cikalongwetan, dengan masyarakat serta tokoh agama setempat. Kehadiran aparat kepolisian juga mendapat apresiasi positif dari keluarga dan warga sebagai bentuk kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

‎Diduga Lecehkan Penyandang Disabilitas, Pria 65 Tahun di Sukabumi Diamankan Polisi ‎



Majalahceo.com, Bandung,-Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial US (65) dan menetapkannya sebagai tersangka, Minggu (5/4/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa ‎Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang diduga dilakukan oleh pelaku.

US diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan. Untuk kesehariannya, terduga pelaku juga tinggal di rumah milik seseorang berinisial B yang masih berada di lingkungan perumahan yang sama dengan korban, hanya berbeda blok.

‎Korban diketahui berinisial KR (22), seorang perempuan penyandang disabilitas. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di salah satu perumahan di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (5/4/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

‎Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi dugaan pelecehan ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban. Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mulai melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh sensitif korban. Aksi itu kemudian berlanjut pada dugaan pelecehan seksual lainnya, termasuk menyentuh area intim korban hingga melakukan tindakan yang bersifat penetratif menggunakan jari.

‎Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat menindihkan tubuhnya ke atas korban serta menciumi korban dalam durasi tertentu. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"‎Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban." ujar Kombes Hendra, Senin (6/4/2026)

‎Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

‎Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.

‎Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menegaskan, pihaknya menangani perkara ini secara serius, mengingat korban merupakan kelompok rentan.

‎“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

‎Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

# Bid Humas Polda Jabar

Modus Pemerasan Firmansyah Dan Alzham Maulana Bermuatan Seksual Terungkap, Pelaku Gunakan TikTok dan WhatsApp untuk Ancam Korban

 


MAJALAH CEO. - Jakarta – Senin,6/04/26. Praktik dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus sensitif kembali mencuat di tengah masyarakat. Dua orang yang disebut bernama Firmansyah dan Alzham Maulana diduga menjalankan aksi pemerasan terhadap sejumlah korban melalui media sosial, khususnya TikTok dan WhatsApp.

Tujuan pijit mereka  untuk esek esek  dan memeras costumer.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga menyasar korban dengan modus awal berupa komunikasi terkait layanan tertentu. Setelah terjadi interaksi, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran sejumlah uang.


Berikut. Kiriman  chat. WhatsApp dari. Para. Pelaku :


📍 NO 1. PIJAT (FULL BODY) ++ SEPONG/BLOWJOB  400K 

120 MENIT


📍 NO2. FULL SERVIS & ML( ANAL SEX ) 600K 

120 MENIT


📍 VCS FULL BODY & FACE : 

200k : 60 MENIT 

 150 :  30 MENIT


NOTED : Foto sama seperti di profil dan postingan, jika beda bisa cancel di tempat!





Namun, setelah korban mentransfer dana, pelaku justru melancarkan aksi pemerasan lanjutan. Korban diancam akan dipermalukan dan disebarkan informasi pribadi kepada keluarga maupun publik, dengan narasi sensitif yang menyerang privasi korban.


Dalam pesan yang diduga dikirimkan pelaku, korban diintimidasi dengan kalimat bernada ancaman, seperti:


"Saya bisa saja mempermalukan Anda serta menghubungi keluarga Anda untuk penyelesaian masalah ini.”


Pelaku juga diduga menggunakan tekanan psikologis dengan menyebut memiliki data pribadi korban secara lengkap, serta mengancam akan mempublikasikan tuduhan terkait orientasi seksual korban apabila tidak memenuhi permintaan uang tambahan.


Modus lain yang digunakan adalah menciptakan situasi seolah-olah korban telah melanggar aturan atau melakukan pembatalan sepihak, sehingga dijadikan alasan untuk menekan korban secara finansial.


Sejumlah korban dikabarkan telah mengalami kerugian materiil akibat praktik ini, serta mengalami tekanan mental akibat ancaman penyebaran informasi pribadi.


Kasus ini dinilai sebagai bentuk kejahatan siber dan pemerasan yang serius, karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menyasar kehormatan dan privasi korban.


Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta tidak mudah memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dikenal.


Diharapkan aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, segera menindaklanjuti laporan terkait kasus ini dan menangkap para pelaku guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak. (Redaksi)

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ' Bang Naga," : Ini Pelanggaran KUHAP


Kotabaru, Kalsel — Pengacara M. Hafidz Halim, S.H., dari kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & REKAN yang dikenal dengan sapaan Bang Naga, mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya saat hendak menemui kliennya yang tengah ditahan. Ia menyebut akses pertemuan dengan kliennya dihalangi oleh pihak Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti).


Meski dirinya telah mengantongi izin dari penyidik. Kasat Tahti tersebut tetap melarang bertemu kliennya karena harus dapat ijin dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) terlebih dahulu.


Peristiwa itu terjadi saat Bang Naga hendak menemui kliennya berinisial Dea. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran larangan disampaikan oleh pihak Kasat Tahti,yang saat itu tidak ada di tempat, kemudian salah satu anggota yang bernama Rafi menyarankan untuk menghubungi melalui sambungan telepon.


“Tindakan menghalangi pengacara bertemu klien yang ditahan merupakan pelanggaran hukum acara pidana. Dalam hal ini, saya dilarang oleh Kasat Tahti, padahal sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Kanit Satresnarkoba,” ujar Bang Naga, Minggu (5/4/2026).


Ia menegaskan, larangan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 70 ayat (1) yang menjamin hak penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan kliennya.


“Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan. Ini hak yang tidak bisa dibatasi secara sepihak,” tegasnya.


Menurut Bang Naga, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menghalangi akses tersebut, termasuk alasan administratif maupun keharusan pendampingan oleh penyidik.


“Alasan administratif ataupun keharusan didampingi penyidik tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak pengacara bertemu klien,” ujarnya.


Ia juga menilai, pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.


“Ini menyangkut hak asasi manusia dan hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” katanya.


Bang Naga menekankan pentingnya kehadiran penasihat hukum sejak tahap awal proses hukum guna mencegah potensi pelanggaran terhadap klien.


“Pengacara berhak mendampingi sejak awal, bahkan sebelum status seseorang ditingkatkan menjadi tersangka, untuk memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.


Ia juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, termasuk dalam menjamin akses tanpa hambatan antara penasihat hukum dan klien.


“Akses pertemuan tidak boleh dibatasi oleh waktu atau hari. Itu sudah menjadi prinsip dalam perlindungan hak hukum,” katanya.


Atas kejadian tersebut, Bang Naga mengaku telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).


“Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi dan berpotensi menghambat pembelaan hukum yang sah. Saya sudah menghubungi Propam untuk melaporkan kejadian ini,” pungkasnya.


Sementara Iptu Jonser Sinaga Kasat Tahti Polres Kotabaru, ketika di konfirmasi beberapa awak media melalui pesan Whatshap tidak merespon. (@tim).

[6/4 09.45] 

KESEHATAN

NASIONAL

HUKUM

POLITIK

BISNIS

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved