-->

NASIONAL

INGIN CARI PROPERTY,DI ZAINT PROJECT AJA

TNI-POLRI

SOSIAL

HUKUM

ORGANISASI

Kamis, 12 Februari 2026

Dandenpom IV/5 Semarang Turut Musnahkan Barang Bukti di Odmil II-09 Semarang


MAJALAH Ceo.Com,Semarang – Oditur Militer II-09 Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), Rabu (11/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen dalam penegakan hukum di lingkungan TNI. Sebanyak 32 item barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1 pucuk pistol jenis 01 Combat beserta selongsong amunisi kaliber 9 mm dan magazen, 1 pucuk pistol Walter Scimid Oestime Rhoen Mod 5A dengan 3 butir amunisi dan magazen, 1 pucuk pistol Walter PPK dengan 12 butir amunisi tajam dan magazen, serta 1 buah sangkur merek Colombia 3258A. Selain itu turut dimusnahkan DVD/VCD rekaman CCTV, puluhan slop rokok tanpa cukai berbagai merek, kartu SIM, pecahan mangkok dan paving, helm, serta beberapa flashdisk. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Oditur Militer II-09 Semarang Kolonel Chk Andi Hermanto, S.H., dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Dandenpom IV/5 Semarang Letkol Cpm Mulyani, S.E., M.Han.


Dalam kegiatan tersebut, Letkol Cpm Mulyani turut melakukan pemotongan terhadap 1 pucuk pistol Walter PPK beserta magazennya sebagai bagian dari proses pemusnahan. Ia menyampaikan bahwa keikutsertaannya merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib bagi prajurit TNI pada umumnya dan TNI AD pada khususnya di wilayah hukum Denpom IV/5 Semarang. “Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini bertujuan untuk menghilangkan barang-barang yang tidak sah dan berpotensi membahayakan agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih - Bersih Pesisir Laut Marunda

 

Jakarta :Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok bersama Forkopimko Jakarta Utara, melaksanakan  Gerakan ASRI (Aktif, Sehat, Ramah, dan Indah) di Pesisir Laut Marunda dengan membersihkan sampah-sampah, yang dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., Wakapolres Metro Jakarta Utara, Sekertaris Walikota Jakarta Utara Ian Sofian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Wakapolres Kepulauan Seribu, Perwakilan Dandim 0502/JU, Perwakilan PT. KBN, serta Personel TNI, Polri, ASN Jakarta Utara dan Masyarakat Jakarta Utara.


Korve Bersih-bersih Laut ini sebagai langkah nyata menumbuhkan kebiasaan hidup sehat sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan laut pesisir utara.


“Kapolres ingin menegaskan bahwa ASRI bukan hanya sekadar slogan. Pesan yang ingin ditegaskan adalah kepedulian terhadap lingkungan perlu diwujudkan melalui aksi nyata, dimulai dari hal-hal sederhana dan dari tempat kita bekerja setiap hari kemudian dilanjutkan sekitar lokasi kerja dan lingkungan,” ujar AKBP Aris Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).


Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Forkopimko ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto pada Taklimat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan berkelanjutan.


Kapolres menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis sebagai teladan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ramah lingkungan harus dimulai dari internal institusi melalui langkah-langkah konkret.


“Gerakan ASRI bukan sekadar program simbolik, tetapi harus menjadi kebiasaan dan budaya kerja kita sehari-hari. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar birokrasi tidak hanya efektif dan melayani, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan,” tegas AKBP Aris Wibowo.


Kapolres juga mendorong para pimpinan di setiap satuan kerja agar aktif menggerakkan seluruh personel untuk terlibat langsung dalam kegiatan peduli lingkungan, termasuk kerja bakti, penanaman pohon, serta pengelolaan sampah yang lebih baik.


Melalui Gerakan ASRI Polri, diharapkan terbangun kesadaran kolektif seluruh insan Bhayangkara dalam menjaga lingkungan sekaligus memperkuat citra Polri sebagai institusi yang disiplin, peduli, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


“Upaya ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan sebagaimana ditekankan oleh Presiden. Polri siap menjadi contoh terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan indah,” pungkas Kapolres.


Reporter : Edo Lembang

Gedung Bea Cukai Marunda di Jakarta Utara, disegel Massa KMHM

 



Jakarta Utara : Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, rabu (11/2/2026).


KMHN mendesak agar Kepala Bea Cukai Marunda, Setiaji Tenggamus diperiksa dan dicopot atas dugaan sejumlah pelanggaran yang mencoreng marwah institusi serta merugikan masyarakat. 


"Kami tegas menyatakan sikap dan mendesak agar Setiaji Tenggamus diperiksa dan dicopot atas dugaan sejumlah pelanggaran yakni pelanggaran Ham, dugaan gratifikasi serta pungutan denda non prosedural yang tentunya jika dibiarkan akan  mencoreng marwah institusi", tegas Gokma Purba, Kordinator KMHN, di Kantor Bea Cukai Marunda, senin (11/2/2026).


Lebih lanjut KMHN juga mendesak adanya transparansi dan penjelasan secara resmi dari Bea Cukai Marunda terkait sejumlah temuan dugaan adanya pelanggaran serta adanya oknum internal Bea Cukai Marunda yang bertindak diluar aturan hukum sehingga merugikan masyarakat.


"Kami ingatkan kalian (Bea Cukai Marunda) sebagai institusi negara yang dibiayai oleh pajak dan keringat rakyat, kalian seharusnya bertindak transparan dan memberikan penjelasan secara resmi terkait sejumlah tuntutan yang kami bawa hari ini, kalau kalian bungkam artinya kalian mengamini dugaan sejumlah pelanggaran tersebut", ujar Orator KMHN. 


Massa KMHN juga meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, menertibkan anak buahnya yang diduga tidak tunduk pada arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perang terhadap perilaku korupsi dan serakahnomics.


"Harusnya Pak Purbaya sebagai Menteri Keuangan sidak dong ke Bea Cukai Marunda, lalu perintahkan inspektoratnya periksa dan copot sejumlah oknum di internal Bea Cukai Marunda terkhusus Kepala Bea Cukai Marunda, ini kan sesuai dengan pidatonya Bapak Presiden Prabowo yang terang benderang menyatakan perang terhadap korupsi dan serakahnomics", ungkap Orator KMHN.


Terakhir massa KMHN berjanji akan kembali turun mengepung Bea Cukai Marunda dengan massa yang lebih besar, jika sejumlah tuntutannya tidak diindahkan. 


Adapun tuntutan Massa KMHN dalam aksi unjuk rasa kali ini yakni :

 

1. Mendesak Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa untuk mencopot serta memecat kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda, setiaji tenggamus karena diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik penahanan ilegal, penyanderaan warga, pelanggaran ham, serta dugaan gratifikasi dan pungutan denda non prosedural yang mencoreng marwah institusi Bea dan Cukai serta merugikan masyarakat


2. ⁠Mendesak Menteri Keuangan untuk mencopot Dirjen Bea Cukai karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, monitoring dan pembinaan terhadap Kepala KPPBC tipe madya pabean A marunda, sehingg dugaan praktik pelanggaran ham, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Marunda terjadi tanpa penindakan tegas


3. ⁠Meminta Presiden RI, Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali kejadian kejadian seperti ini di NKRI


Reporter : Irma

Proyek Siluman DTRB Kabupaten Tangerang : Dana Rakyat di korupsi, Aturan Hukum jadi Mainan!


TANGERANG, 11/2/2026. Tak lagi hanya dugaan, praktik kejahatan birokrasi yang menjijikkan telah menjamur di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Proyek Gedung Serba Guna (GSG) tahun anggaran 2025 yang digadang-gadang sebagai fasilitas publik justru terbongkar sebagai "sarana pemerasan uang rakyat" dengan tuduhan penyimpangan yang meliputi dari ujung ke ujung rantai pengelolaan anggaran.

 

*BUNGKAMAN TOTAL = ADMITTANCE KE DOSA ANGGARAN*


Alih-alih membuka diri dan menunjukkan transparansi yang wajib dilakukan oleh pelayan publik, pejabat DTRB memilih jalan pintas dengan menutup rapat mulut dan menyembunyikan fakta. Sikap tertutup ini bukan lagi sekadar ketidakmampuan mengelola proyek, melainkan bukti nyata adanya upaya terselubung untuk menutupi lubang besar yang dibuat oleh tangan-tangan nakal di dalam dinas.

 

Dewan Pimpinan Daerah Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang mencoba mengajukan konfirmasi resmi hanya dibalas dengan keheningan yang menusuk. Syamsul Bahri, Ketua GWI Banten, mengungkapkan kemarahan yang tak tertahankan:

"Kita kirim surat berkali-kali, tapi mereka seperti hantu yang hilang tak berbekas. Bukankah mereka harus menjawab kepada rakyat yang telah menyumbangkan uang hasil kerja kerasnya untuk pembangunan ini?"

 

Ironisnya, di tengah keterlambatan pengerjaan yang sangat mencolok, pihak dinas justru bertindak sebagai "pelindung hukum" bagi rekanan yang jelas-jelas melanggar kontrak. Tanpa adanya addendum kontrak yang sah dan tanpa satu pun sanksi denda yang diberikan, jelaslah bahwa aturan hukum di mata pejabat DTRB hanyalah mainan yang bisa dimainkan sesuka hati demi mengamankan kantong pihak ketiga.

 

Alasan "musim hujan" yang diajukan oleh Kepala Dinas sama sekali tidak punya dasar! Kontrak seharusnya rampung Desember 2025, sementara banjir baru menghantam wilayah tersebut Januari 2026. Ini bukan alasan, melainkan kebohongan yang dibuat dengan seenaknya untuk menutupi kebobrokan mereka sendiri!

 

Hasil investigasi mendalam menunjukkan fakta yang lebih mencengangkan: seluruh pembangunan GSG berdiri megah di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) – tanpa satu pun izin resmi dan tanpa permohonan dari masyarakat yang seharusnya menjadi pihak terkait.

 

Secara yuridis, pembangunan di lahan publik harus melalui serangkaian prosedur yang ketat: perubahan peruntukan lahan, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun proyek ini dengan sengaja melompati semua pagar hukum, seolah-olah aturan negara tidak berlaku bagi mereka.


M. Aqil, SH, pemerhati korupsi Kota Tangerang yang dikenal tegas, memberikan kritik yang menusuk ke akar masalah:

"PP No. 12/2019 dan Permendagri No. 77/2020 bukan sekadar tulisan kertas! Dana APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan uang saku pribadi yang bisa dibelanjakan sesuka hati tanpa pertanggungjawaban apapun. Praktik 'kejar tayang' yang mereka lakukan jelas merupakan pintu gerbang bagi korupsi skala besar!"

 

Indikasi penggelembungan nilai belanja (mark-up) yang ditemukan menunjukkan bahwa kerugian yang dialami keuangan negara bukanlah jumlah kecil. Setiap rupiah yang hilang adalah darah dan keringat rakyat yang telah dicuri oleh kelompok oknum ini!

 

*GWI BANTEN: KITA TIDAK AKAN BIARKAN KKN BERSEMI LAGI!*


Puncak kemarahan masyarakat dan pers akan segera meledak! Dalam jumpa pers yang penuh semangat pada Selasa (10/02/2026), Syamsul Bahri menegaskan bahwa aksi hukum dan massa akan digenjot hingga tuntas:

"Kami tidak bicara kosong-kosong. Berkas laporan lengkap sudah kami siapkan dan akan segera diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Kita akan tuntut agar setiap oknum yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal!"

 

Tak hanya itu, aksi damai besar-besaran akan digelar di depan kantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai bentuk teguran yang keras: rakyat sudah tidak bisa lagi menoleransi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang terus menyiksa daerah ini!

 

Hingga saat ini, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan masih bersembunyi di balik tembok kantornya. Publik menunggu dengan cemas dan marah: Ke mana uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat mengalir? Mengapa aturan hukum harus dikalahkan hanya untuk kepentingan segelintir orang?

 

Jangan biarkan korupsi merusak masa depan kita! Dukung aksi hukum untuk mengungkap seluruh kebobrokan di DTRB Kabupaten Tangerang!


(Redaksi)

TMMD Ke-127 Hari H+1, Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Pelayanan Kesehatan untuk Warga Parakanlima.


Sukabumi — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0607/Kota Sukabumi Korem 061/Suryakancana Kodam III/Siliwangi terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pada hari H+1 pelaksanaan TMMD, bertempat di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. 

(Rabu,11/02/2026) 


Satgas TMMD Ke-127 melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kesehatan Kodim 0607/Kota Sukabumi sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD, dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta mendukung kualitas hidup warga di lokasi TMMD.


Pelayanan kesehatan diberikan langsung oleh personel kesehatan Kodim 0607/Kota Sukabumi, yaitu Sertu Eko Setiadi, Amd.Kep dan PPPK Azzis Nurhamdallah, Amd.Kep, yang meliputi pemeriksaan kesehatan umum serta konsultasi kesehatan bagi masyarakat Desa Parakanlima.


Antusiasme warga terlihat tinggi dalam memanfaatkan layanan kesehatan gratis ini. Kehadiran Satgas TMMD melalui kegiatan kesehatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat, karena sangat membantu warga dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara mudah dan langsung.


Melalui kegiatan TMMD Ke-127 ini, Kodim 0607/Kota Sukabumi tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga terus berupaya memberikan kontribusi nyata dalam bidang sosial dan kesehatan guna mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

(Pendim,0607)

Dana BOS dan Dugaan Nepotisme Bayangi SMPN 2 Munjul



Pandeglang – Polemik di SMPN 2 Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kian melebar. Setelah sebelumnya transparansi penggunaan Dana BOS dan kondisi sarana prasarana menjadi sorotan, kini mencuat dugaan adanya pasangan suami-istri yang sama-sama bertugas di sekolah tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Bendahara sekolah berinisial D disebut memiliki hubungan suami-istri dengan seorang guru berinisial H yang merupakan pegawai PPPK angkatan 2021 dan bertugas di SMPN 2 Munjul.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama karena jabatan bendahara memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan sekolah, termasuk Dana BOS yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.


Meski belum ada aturan yang secara tegas melarang pasangan suami-istri bertugas di satu instansi yang sama, praktik tersebut kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika salah satu pihak memegang jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan pentingnya menghindari praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan tugas publik.


Publik pun mempertanyakan, apakah mekanisme pengawasan internal di SMPN 2 Munjul berjalan optimal? Apakah terdapat sistem kontrol yang memastikan pengelolaan anggaran tetap profesional dan akuntabel?


Sorotan ini semakin menguat karena hingga saat ini Kepala Sekolah Sutio dan Bendahara Depi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut, termasuk soal transparansi penggunaan Dana BOS dan tidak terpasangnya papan informasi RKAS di lingkungan sekolah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum menggunakan hak jawabnya. Awak media menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka guna menjaga keberimbangan pemberitaan.


Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dapat turun tangan melakukan pembinaan dan evaluasi menyeluruh, demi memastikan tata kelola sekolah berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.


Penulis : Team/red

Danki Satgas TMMD ke-127 Pimpin Apel Pengarahan di Desa Parakanlima.

 


Sukabumi – Komandan Kompi (Danki) Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi, Kapten Arm Andriono, mengawali kegiatan dengan memimpin apel pengarahan kepada seluruh anggota Satgas TMMD di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

(Rabu,11/02/2026) 


Dalam arahannya, Danki Satgas menekankan pentingnya menjaga faktor keamanan selama pelaksanaan kegiatan TMMD. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar selalu menjalin koordinasi apabila menemui kendala atau permasalahan di lapangan, sehingga setiap hambatan pekerjaan dapat segera diatasi dengan cepat dan tepat.


Kapten Arm Andriono turut membagi tugas kepada anggota Satgas sesuai dengan sasaran pekerjaan yang telah direncanakan. Pembagian tugas ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan berjalan optimal, efektif, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.


Untuk kegiatan hari ini, Satgas TMMD melaksanakan penurunan material berupa bahan bangunan untuk pembuatan saluran air serta material dasar jalan yang akan dilakukan pengecoran. Pekerjaan tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur jalan guna menunjang akses dan mobilitas masyarakat Desa Parakanlima.


Melalui kegiatan TMMD ke-127 ini, diharapkan hasil pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

(Pendim, 0607)

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax


Jakarta, Hari ini, Kamis 12 Februari 2026 – Penerapan Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sistem inti administrasi perpajakan nasional menandai perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan kewajiban perpajakan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).


Sebagai bentuk dukungan kepada wajib pajak, PT. Bina Indocipta Andalan menyelenggarakan Webinar dengan judul "Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax". Kegiatan Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi dalam Sistem Coretax, sekaligus membekali peserta dengan strategi yang praktis agar pelaporan SPT Orang Pribadi dapat dilakukan secara benar, akurat, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Nita Apsari selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Praktisi Hukum dan Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan transformasi administrasi perpajakan melalui penerapan Sistem Coretax DJP merupakan langkah besar dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, transparan, dan berbasis data. 


Adapun pembicara webinar yakni Ibu Cicilia dan Ibu Fany yang memberikan strategi pengisian SPT Orang Pribadi dalam Sistem Coretax yang bertujuan meminimalkan risiko kesalahan, ketidaksesuaian data, maupun potensi kurang bayar dan sanksi administrasi pajak.


Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 1000 (Seribu) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Adapun poin-poin penting Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax yakni:

• Jenis dan karakteristik SPT Orang Pribadi dalam Sistem Coretax.

• Objek Pajak dan Non Objek Pajak dalam pengisian SPT Orang Pribadi dalam Sistem Coretax.

• Strategi pengisian SPT Orang Pribadi yang efektif dan aman dalam Sistem Coretax,

• Struktur dan alur pengisian SPT Orang Pribadi dalam Sistem Coretax,

• Tata cara teknis pengisian SPT Orang Pribadi secara sistematis dalam Sistem Coretax,

• Studi kasus dan simulasi pengisian SPT Orang Pribadi dalam Sistem Coretax.

• Topik-topik penting lainnya, termasuk tips praktis menghadapi pelaporan SPT Orang Pribadi dalam Sistem Coretax.


Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta tidak hanya memahami aspek teknis pengisian SPT Orang Pribadi, tetapi juga mampu menyusun strategi pelaporan yang tepat guna meminimalkan risiko kesalahan, ketidaksesuaian data, maupun potensi kurang bayar dan sanksi administrasi pajakdi kemudian hari.


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan budaya kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan



Salam Coretax Terintegrasi, Strategi Tepat, Kepatuhan Kuat!

Salam Coretax Digital, Pelaporan Tepat, Kepatuhan Berkelanjutan!

#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PelaporanSPTOPMudah

#SPTOPEraCoretax

#DigitalisasiPerpajakanDenganCoretax


Jakarta, 12 Februari 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI 

Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282

Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktok : @bina.indocipta

Terus Perjuangkan Hak Klien Atas Harta Waris Alm Suami, Advokat Jessie Hezron, SH.,MH., Dhipa Adista Justicia Optimis Menangkan PK

Keterangan foto: Advokat Jessie Hezron, SH.,MH., Dhipa Adista Justicia.



Jakarta - ADV.JESSIE HEZRON.SH.,MH -DHIPA ADISTA JUSTICIA Law Firm yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, optimis PK (Penijauan Kembali) yang diajukan akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Keyakinan tersebut didorong dengan adanya putusan dengan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama antara Yuli Isnawati (Penggugat/Klien Dhipa Adista Justicia Law Firm) dengan para tergugat.


Selain putusan tersebut, disengketakannya objek waris dari isteri seorang Alm yang telah meninggal dunia menjadi dorongan moril bagi tim hukum Dhipa Adista Justicia sebagai pihak penerima kuasa dari Yuli Isnawati untuk bisa mendapat hak atas warisan dari Alm.Lukman Djuhari yang merupakan suami sah.


"PN Jakarta Utara telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara; Telah memeriksa alat bukti dan segala sesuatu yang terjadi di persidangan dengan seksama Telah mendengar keterangan pihak yang berperkara di persidangan, dan telah resmi mengeluarkan surat keputusanya dengan nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr ," ujar Jessie Hezron, SH.,MH., kuasa hukum penggugat saat menggelar konferensi pers di Kantor Hukum DAJ, di Jakarta Barat, Rabu (11/2/26).


"Putusan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara jelas telah memutuskan bahwa klien kami merupakan pihak yang memiliki hak penuh atas sebidang tanah dan Bangunan atas nama Alm.Lukman Djuhari (Ic. Suami Penggugat) yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara," sambungnya.


Lebih lanjut Jessie Hezron, SH.,MH., menjelaskan bahwa perkara gugatan yang telah mendapat putusan dari PN Jakarta Utara itu merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap para tergugat (Tergugat 1 THS dan Tergugat II XC) terkait objek bidang tanah waris dari Alm Suami Yuli Isnawati yang diperkarakan.


"Jadi dengan berbagai novum baru dan berikut dengan putusan PN Jakarta Utara dengan nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, kami kuasa hukum Ibu Yuli Isnawati sebagai Isteri Sah dari Alm Lukman Djuhari meyakini langkah Peninjauan Kembali yang kami ajukan akan mendapat putusan yang seadil-adilnya di para Hakim. Karena bukan hanya prihal material semata, namun ini soal kemanusiaan hak dari seorang isteri yang telah ditinggal wafat oleh suaminya," imbuh dia.


Adapun secara rinci kuasa hukum penggugat menjabarkan hasil putusan PN Jakarta Utara dengan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr diantaranya,

- Bahwa sejak saat ALM. LUKMAN DJUHARI memberikan tumpangan sementara kepada TERGUGAT I (Ic. TAY HANDIS SOEKARDI) DAN TERGUGAT II (Ic. CHEN XUEFANG) hingga saat ini, TERGUGAT I DAN TERGUGAT II masih menguasai fisik.

Kemudian setelah ALM. LUKMAN DJUHARI meninggal dunia pada tanggal 22 November 2022, PENGGUGAT karena tidak bekerja dan tidak memiliki usaha, sehingga PENGGUGAT tidak mampu meneruskan pembayaran angsuran KPR terhadap TURUT TERGUGAT, sehingga PENGGUGAT bermaksud untuk mengajukan Pernyataan Ketidaksanggupan Pembayaran Angsuran dan Permohonan agar dilakukan Lelang atas Objek Perkara aquo kepada TURUT TERGUGAT, sebagaimana Surat No. 359/DAJ- JN/III/2021 tertanggal 25 Maret 2021.


Akan tetapi TURUT TERGUGAT tidak dapat memenuhi permintaan dari PENGGUGAT tersebut, dikarenakan sejak ALM. LUKMAN DJUHARI meninggal dunia, TERGUGAT I dengan tanpa hak dan melawan hukum melanjutkan pembayaran angsuran kredit kepada TURUT TERGUGAT tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin PENGGUGAT, dengan tujuan agar Objek Perkara a quo dapat dimiliki seutuhnya oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanpa hak dan melawan hukum;


Bahwa kemudian dikarenakan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II tidak mau mengosongkan/meninggalkan dan atau menyerahkan Sebidang Tanah dan Bangunan Objek Perkara a quo kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya telah diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.


Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah Memutuskan dengan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, Menyatakan Alm. Lukman Djuhari sebagai pemilik yang sah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 6802/Kapuk Muara, berdasarkan Akta Jual Beli No.55/2014 tertanggal 10 Februari 2014 yang dibuat oleh NOTARIS selaku PPAT atas sebidang tanah dan Bangunan atas nama Alm. Lukman Djuhari (Ic. Suami Penggugat).


Menyatakan Penggugat sebagai pengelola yang sah menurut hukum atas harta milik almarhum suami Penggugat (Ic. Lukman Djuhari) berupa sebidang tanah dan Bangunan atas nama Alm. Lukman Djuhari (Ic. Suami Penggugat) yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, seluas 175 m² (seratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas Patok Besi I dan II yang berdiri diatas batas Tembok a-b yang berdiri didalam, sebagaimana Surat Ukur (Gambar Situasi) Nomor: 7854/1997.


Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat sebagai Pengelola yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dan Bangunan atas nama Alm. Lukman Djuhari (Ic. Suami Penggugat) yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, seluas 175 m² (seratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas Patok Besi I dan II yang berdiri diatas batas Tembok a-b yang berdiri didalam, sebagaimana Surat Ukur (Gambar Situasi) Nomor: 7854/1997;


Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meninggalkan/ mengosongkan atas sebidang tanah dan Bangunan atas nama Alm. Lukman Djuhari (Ic. Suami Penggugat) yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, seluas 175 m² (seratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas Patok Besi I dan II yang berdiri diatas batas Tembok a-b yang berdiri didalam, sebagaimana Surat Ukur (Gambar Situasi) Nomor: 7854/1997.


Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil berupa membayar biaya Jasa Pengacara yang harus dikeluarkan Penggugat dalam membantu proses penyelesaian perkara a quo sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan Pembayaran angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) (SI-LOAN-PMT-019136000616) Debitur atas nama LUKMAN DJUHARI (Ic. Suami Penggugat) kepada Turut Tergugat I;


Memerintahkan Turut Tergugat I untuk dapat segera melaksanakan Lelang terbuka atas Objek Hak Tanggungan milik Suami Penggugat (Alm. Lukman Djuhari) selaku Debitur berdasarkan Titel Eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan tanpa Fiat Eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III;


Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang sisa hasil pelelangan kepada Penggugat yang merupakan Pengelola yang sah menurut hukum, setelah Turut Tergugat I telah mendapatkan pelunasan uang atas angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama LUKMAN DJUHARI dari hasil Pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.


Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan di dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan di dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap.


Menyatakan agar Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II,

Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas setiap

isi Putusan perkara a quo. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.200,00 (satu juta dua ratus rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. (RDI)

[12/2 11.46] 

Rabu, 11 Februari 2026

HASIL SIDANG HARI INI Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Majelis Hakim Memerintahkan Mediasi kedua yang akan dilaksanakan pada: 🗓 Rabu, 18 Februari 2026

 



Tigaraksa -Perkara di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa 11 Februari 2026. Pada persidangan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Majelis Hakim memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi kedua yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 18 Februari 2026.


Dalam persidangan tersebut, tercatat fakta sebagai berikut:

Pihak Penggugat hadir lengkap, baik prinsipal (pihak langsung yang berperkara) maupun kuasa hukumnya.

Pihak Tergugat tidak hadir secara prinsipal, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kehadiran prinsipal Penggugat menunjukkan komitmen, keseriusan, dan itikad baik dalam mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat. Sebaliknya, ketidakhadiran prinsipal dari pihak Tergugat menjadi catatan penting dalam proses mediasi, mengingat mediasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan langsung para pihak untuk membuka ruang dialog yang substantif.


Tim Hukum PASTI menyatakan:

Menghormati sepenuhnya perintah Majelis Hakim.

Siap menjalankan mediasi kedua dengan sikap profesional, tegas, dan beritikad baik.

Tetap konsisten mengawal serta memperjuangkan hak-hak Penggugat sesuai koridor hukum yang berlaku.


Kami menegaskan bahwa proses hukum ini bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan perjuangan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara nyata, bukan hanya administratif.

Tim Hukum PASTI akan terus mengawal perkara ini secara serius, terukur, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk upaya yang berpotensi merugikan hak-hak Penggugat.

Hukum harus menjadi panglima. Keadilan harus diwujudkan, bukan ditunda.

Hormat kami,

TIM HUKUM PASTI

(Pengacara dan Aktivis Sejati)


Fakta persidangan:

Pihak Penggugat hadir lengkap, baik prinsipal maupun kuasa hukum.

Pihak Tergugat tidak hadir prinsipal, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kami menghormati perintah Majelis Hakim dan siap menjalankan proses mediasi lanjutan dengan itikad baik. Namun kami tegaskan, kehadiran prinsipal adalah bentuk keseriusan dalam mencari solusi dan keadilan.

Tim Hukum PASTI tetap solid, tegas, dan siap mengawal perkara ini sampai tuntas.




Bisnis Tramadol MWD Menggurita di Lahan Pemkot: Membunuh Generasi Muda di Bawah Hidung Penguasa Cilegon



CILEGON, BANTEN,11/2/2026. Slogan "Kota Sejuta Santri" yang menjadi kebanggaan Kota Cilegon kini berada pada posisi yang mengkhawatirkan. Di kawasan pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, teridentifikasi adanya aktivitas penjualan obat keras golongan G yaitu Tramadol dan Hexymer – yang umum dikenal sebagai pil koplo – yang berjalan dengan cukup terbuka, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas penegakan hukum dan pengawasan di daerah ini.

 

*AKTIVITAS PEREDARAN TERIDENTIFIKASI DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA*

 

Hasil pantauan Wartawan di lapangan yang dilakukan menunjukkan adanya tempat usaha yang beroperasi di samping jalan milik Pemerintah Kota Cilegon, tepat di tengah pemukiman warga, yang diduga menjadi sarana transaksi barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Selama pantauan, seorang sumber yang mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut dengan inisial OI (nama samaran) menyampaikan bahwa aktivitas tersebut baru berjalan sekitar satu bulan. "Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut," ucap sumber tersebut saat ditemui. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum yang berlangsung di lingkungan yang dekat dengan masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peredaran obat keras di wilayah ini diduga bukan merupakan aktivitas individu skala kecil. Ada indikasi adanya jaringan distribusi yang terstruktur, yang dikatakan dikomandoi oleh seseorang dengan inisial MWD atau yang dikenal dengan julukan "Botak", pria asal Aceh yang berdomisili di Labuan.

 

Hal ini mengangkat pertanyaan penting terkait sistem pengawasan dan identifikasi pelaku yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum: Mengapa adanya indikasi sosok yang menjadi pusat dari jaringan ini namun belum terlihat tindakan penindakan yang jelas? Bagaimana mekanisme kerja sama antar lembaga dalam menangani kasus yang memiliki cakupan wilayah lintas daerah seperti ini?

 

Secara hukum, penjualan dan peredaran obat keras tanpa izin yang sah jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang terkait dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi yang cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang signifikan.

 

Kekhawatiran juga datang dari kalangan tokoh masyarakat yang menganggap bahwa keberadaan aktivitas ini berpotensi mencoreng citra Kota Cilegon sebagai daerah yang dikenal dengan nilai-nilai keagamaan. Masyarakat mengajukan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban dari pihak berwenang:

 

1.Bagaimana upaya Polres Kota Cilegon dalam menindak aktivitas peredaran obat keras secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu?


2.Apa langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon terkait pengawasan penggunaan lahan milik pemerintah yang digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan?


3.Apakah ada evaluasi terhadap sistem pengawasan yang sudah berjalan untuk mencegah terjadinya aktivitas semacam ini?

 

*OBAT KERAS BERBAHAYA BAGI GENERASI MUDA, PERLU SINYAL DARURAT*

 

Tramadol dan Hexymer termasuk dalam kategori obat yang memiliki potensi penyalahgunaan dan efek samping yang serius. Berdasarkan data kesehatan, penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mulai dari kejang, halusinasi, kerusakan sistem saraf secara permanen, hingga risiko kematian. Khususnya bagi kalangan muda yang menjadi target utama peredaran ini, dampaknya akan sangat merusak masa depan mereka dan bangsa secara keseluruhan.

 

Jika upaya penegakan hukum dan pengawasan tidak segera ditingkatkan, maka Kota Cilegon berpotensi kehilangan identitasnya sebagai "Kota Sejuta Santri" dan justru dikenal sebagai daerah yang tidak mampu melindungi generasinya dari ancaman barang berbahaya.

 

*REDASKI MENYATAKAN* – Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah konkrit dan terkoordinasi. Perlunya tindakan yang tegas, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum adalah kunci untuk membersihkan Kota Cilegon dari ancaman peredaran obat keras. Jangan biarkan upaya menjaga nilai-nilai daerah dan melindungi generasi muda hanya tinggal pada ucapan semata.


(Redaksi)

AWDI DPC Pandeglang dan Insan Media Kunjungi Kantor PGRI Munjul, Usung Semangat “Duduk Sama Rata, Berdiri Sama Tinggi

 



Pandeglang – Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang bersama sejumlah insan media melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor PGRI Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (11/02/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Duduk Sama Rata, Berdiri Sama Tinggi” sebagai simbol sinergitas dan kesetaraan dalam membangun dunia pendidikan dan keterbukaan informasi publik.


Kunjungan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan ini menjadi momentum mempererat hubungan antara organisasi profesi guru dan insan pers dalam mendukung kemajuan pendidikan di wilayah Kecamatan Munjul.


Wakil Ketua PGRI Munjul, Tedi Priadi, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas kunjungan AWDI dan rekan-rekan media. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara guru dan wartawan dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan membangun kepada masyarakat.


“Kami menyambut baik silaturahmi ini. Guru dan wartawan memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui sinergi yang baik, informasi tentang dunia pendidikan dapat tersampaikan secara objektif dan positif,” ujar Tedi.


Senada dengan itu, Ketua PGRI Munjul, Sasa Sujai, S.Pd., menyampaikan bahwa tema “Duduk Sama Rata, Berdiri Sama Tinggi” mencerminkan semangat kebersamaan tanpa sekat antara profesi.


“Kami berharap hubungan baik ini terus terjalin. PGRI dan media memiliki tanggung jawab moral dalam membangun generasi penerus yang berkualitas. Dengan komunikasi yang terbuka dan setara, kita bisa bersama-sama memajukan pendidikan di Munjul,” ungkap Sasa Sujai.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan komitmen AWDI untuk terus mendukung transparansi dan pemberitaan yang berimbang, khususnya dalam sektor pendidikan.


“Kami hadir bukan hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis. Pers dan tenaga pendidik harus berjalan beriringan. Dengan semangat duduk sama rata, berdiri sama tinggi, kita bangun kolaborasi yang saling menghormati dan mendukung demi kemajuan bersama,” tegas Jaka.


Kegiatan diakhiri dengan diskusi ringan serta foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus menjalin komunikasi yang harmonis antara AWDI, media, dan PGRI Kecamatan Munjul.


Penulis : Team/red

Wakapolda Metro Jaya Tinjau Muara Gembong, Gladi Launching Ekosistem Rantai Pasok SPPG Dikawal Ketat Polres Metro Bekasi

 

Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan kunjungan kerja Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam rangka gladi Zoom launching Ekosistem Rantai Pasok Bahan Baku SPPG Polda Metro Jaya di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan berlangsung di lokasi tambak ikan dan udang milik H. Zaini Sidi, Kampung Begedor RT 002/010, Desa Pantai Harapan Jaya.


 Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Muara Gembong AKP Sulyono, S.H bersama personel Polsek Muara Gembong dan jajaran Polres Metro Bekasi.


Kunjungan kerja ini turut dihadiri Dir Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, serta pejabat utama Polres Metro Bekasi.


Sejak pagi hari, personel telah bersiaga untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Sekitar pukul 10.00 WIB, Wakapolda Metro Jaya tiba di lokasi dan langsung memberikan arahan terkait kesiapan gladi Zoom launching program Ekosistem Rantai Pasok Bahan Baku SPPG Polda Metro Jaya yang dijadwalkan diluncurkan pada Jumat (13/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda juga meninjau langsung kawasan ekosistem rantai pasok, meliputi tambak perikanan, peternakan ayam, serta domba yang menjadi bagian dari sistem pendukung logistik pangan.


Program Ekosistem Rantai Pasok Bahan Baku SPPG Polda Metro Jaya merupakan implementasi kebijakan pimpinan Polri dalam mendukung ketahanan pangan serta penguatan logistik internal berbasis potensi wilayah. Muara Gembong dinilai memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang strategis sebagai bagian dari rantai pasok bahan baku.


Polres Metro Bekasi menilai, pasca launching program tersebut, perhatian dan ekspektasi masyarakat terhadap keberlanjutan program akan meningkat, seiring potensi tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.


Untuk itu, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen meningkatkan monitoring dan pengamanan berkelanjutan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, serta instansi terkait guna menjaga stabilitas kamtibmas.


Selain itu, peran Bhabinkamtibmas dan Polsek Muara Gembong akan dioptimalkan melalui pendekatan persuasif, komunikasi sosial, serta pembinaan kepada tokoh masyarakat, nelayan, dan pelaku usaha lokal agar situasi tetap aman dan kondusif.


Kunjungan kerja Wakapolda Metro Jaya berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

_TMMD Reguler Ke-127: Pengerjaan Jalan di Desa Cipelah_Wilayah Kodim 0624/ Kab Bandung


MAJALAH Ceo.Com,Kab Bandung, – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 Tahun Anggaran 2026 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Rabu (11/2/2026). 


Satgas TMMD melaksanakan apel pagi yang dilanjutkan dengan pengerjaan sasaran fisik berupa pemasangan papan begisting dan pengecoran jalan di Kampung Babakan Simpang Gunung Leutik.


Kegiatan dipimpin langsung oleh Danramil 2414/Ciwidey Kapten Inf Supriyadi bersama anggota Satgas TMMD Reguler Ke-127 dan warga setempat. Pengerjaan difokuskan pada pembangunan jalan di titik 1.300 meter. Hingga saat ini, progres pengecoran telah mencapai kurang lebih 200 meter.


Dandim 0624/ Kab Bandung Letkol Kav Samto Betah,S.Hub. melalui Kapten Inf Supriyadi menyampaikan bahwa pelaksanaan TMMD tidak hanya bertujuan membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.


 “Melalui TMMD ini, kami ingin membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong bersama masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, peningkatan infrastruktur jalan sangat penting untuk menunjang aktivitas warga, terutama dalam mendukung distribusi hasil pertanian dan mobilitas sehari-hari. Dengan akses jalan yang lebih baik, diharapkan roda perekonomian masyarakat Desa Cipelah dapat semakin berkembang.


Program TMMD Reguler Ke-127 merupakan wujud sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan di daerah terpencil dan tertinggal. Selain sasaran fisik, kegiatan ini juga biasanya diisi dengan berbagai program nonfisik seperti penyuluhan dan pembinaan masyarakat.


Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Satgas TMMD bersama warga terus bekerja secara bertahap dan terukur guna memastikan pembangunan selesai tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.



_Kegiatan TMMD Reguler Ke-127 Desa Cipelah, Kec. Rancabali,Wilayah Kodim 0624/ Kab Bandung Terus Berjalan_


MAJALAH Ceo.Com,Kab Bandung,Rabu, 11 Februari 2026, pukul 08.00 WIB s.d selesai, bertempat di Kampung Babakan Simpang Gunung Leutik, Desa Cipelah, Kec. Rancabali, telah dilaksanakan Apel Pagi dan pengerjaan TMMD Reguler Ke-127.


Dandim 0624 / Kab.Bandung Letkol Kav Samto Betah S.Hub. melalui Danramil 2414/Ciwidey, Kapten Inf Supriyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program Pemerintah yang bekerjasama dengan TNI, khususnya Kodim 0624/Kab. Bandung, untuk mempercepat pembangunan di daerah. 



TMMD Reguler Ke-127 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Cipelah dan sekitarnya melalui pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya.


*Kegiatan yang dilaksanakan:

- Pemasangan papan bigisting

- Pengecoran di titik 1300 (hasil pengecoran sudah mencapai 200 meter)

- Pembukaan akses jalan baru untuk meningkatkan konektivitas antar desa

- Pembangunan fasilitas umum seperti MCK dan tempat ibadah


Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat Desa Cipelah dan sekitarnya, serta anggota Satgas TMMD Reguler Ke-127 yang dipimpin oleh Danramil 2414/Ciwidey, Kapten Inf Supriyadi.


Selama kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kami berharap dengan adanya TMMD Reguler Ke-127 ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Cipelah dan sekitarnya, serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

KESEHATAN

NASIONAL

HUKUM

POLITIK

BISNIS

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved