Keterangan foto: Advokat Jessie Hezron, SH.,MH., Dhipa Adista Justicia.
Jakarta - ADV.JESSIE HEZRON.SH.,MH -DHIPA ADISTA JUSTICIA Law Firm yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, optimis PK (Penijauan Kembali) yang diajukan akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Keyakinan tersebut didorong dengan adanya putusan dengan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama antara Yuli Isnawati (Penggugat/Klien Dhipa Adista Justicia Law Firm) dengan para tergugat.
Selain putusan tersebut, disengketakannya objek waris dari isteri seorang Alm yang telah meninggal dunia menjadi dorongan moril bagi tim hukum Dhipa Adista Justicia sebagai pihak penerima kuasa dari Yuli Isnawati untuk bisa mendapat hak atas warisan dari Alm.Lukman Djuhari yang merupakan suami sah.
"PN Jakarta Utara telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara; Telah memeriksa alat bukti dan segala sesuatu yang terjadi di persidangan dengan seksama Telah mendengar keterangan pihak yang berperkara di persidangan, dan telah resmi mengeluarkan surat keputusanya dengan nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr ," ujar Jessie Hezron, SH.,MH., kuasa hukum penggugat saat menggelar konferensi pers di Kantor Hukum DAJ, di Jakarta Barat, Rabu (11/2/26).
"Putusan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara jelas telah memutuskan bahwa klien kami merupakan pihak yang memiliki hak penuh atas sebidang tanah dan Bangunan atas nama Alm.Lukman Djuhari (Ic. Suami Penggugat) yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara," sambungnya.
Lebih lanjut Jessie Hezron, SH.,MH., menjelaskan bahwa perkara gugatan yang telah mendapat putusan dari PN Jakarta Utara itu merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap para tergugat (Tergugat 1 THS dan Tergugat II XC) terkait objek bidang tanah waris dari Alm Suami Yuli Isnawati yang diperkarakan.
"Jadi dengan berbagai novum baru dan berikut dengan putusan PN Jakarta Utara dengan nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, kami kuasa hukum Ibu Yuli Isnawati sebagai Isteri Sah dari Alm Lukman Djuhari meyakini langkah Peninjauan Kembali yang kami ajukan akan mendapat putusan yang seadil-adilnya di para Hakim. Karena bukan hanya prihal material semata, namun ini soal kemanusiaan hak dari seorang isteri yang telah ditinggal wafat oleh suaminya," imbuh dia.
Adapun secara rinci kuasa hukum penggugat menjabarkan hasil putusan PN Jakarta Utara dengan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr diantaranya,
- Bahwa sejak saat ALM. LUKMAN DJUHARI memberikan tumpangan sementara kepada TERGUGAT I (Ic. TAY HANDIS SOEKARDI) DAN TERGUGAT II (Ic. CHEN XUEFANG) hingga saat ini, TERGUGAT I DAN TERGUGAT II masih menguasai fisik.
Kemudian setelah ALM. LUKMAN DJUHARI meninggal dunia pada tanggal 22 November 2022, PENGGUGAT karena tidak bekerja dan tidak memiliki usaha, sehingga PENGGUGAT tidak mampu meneruskan pembayaran angsuran KPR terhadap TURUT TERGUGAT, sehingga PENGGUGAT bermaksud untuk mengajukan Pernyataan Ketidaksanggupan Pembayaran Angsuran dan Permohonan agar dilakukan Lelang atas Objek Perkara aquo kepada TURUT TERGUGAT, sebagaimana Surat No. 359/DAJ- JN/III/2021 tertanggal 25 Maret 2021.
Akan tetapi TURUT TERGUGAT tidak dapat memenuhi permintaan dari PENGGUGAT tersebut, dikarenakan sejak ALM. LUKMAN DJUHARI meninggal dunia, TERGUGAT I dengan tanpa hak dan melawan hukum melanjutkan pembayaran angsuran kredit kepada TURUT TERGUGAT tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin PENGGUGAT, dengan tujuan agar Objek Perkara a quo dapat dimiliki seutuhnya oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanpa hak dan melawan hukum;
Bahwa kemudian dikarenakan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II tidak mau mengosongkan/meninggalkan dan atau menyerahkan Sebidang Tanah dan Bangunan Objek Perkara a quo kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya telah diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah Memutuskan dengan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, Menyatakan Alm. Lukman Djuhari sebagai pemilik yang sah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 6802/Kapuk Muara, berdasarkan Akta Jual Beli No.55/2014 tertanggal 10 Februari 2014 yang dibuat oleh NOTARIS selaku PPAT atas sebidang tanah dan Bangunan atas nama Alm. Lukman Djuhari (Ic. Suami Penggugat).
Menyatakan Penggugat sebagai pengelola yang sah menurut hukum atas harta milik almarhum suami Penggugat (Ic. Lukman Djuhari) berupa sebidang tanah dan Bangunan atas nama Alm. Lukman Djuhari (Ic. Suami Penggugat) yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, seluas 175 m² (seratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas Patok Besi I dan II yang berdiri diatas batas Tembok a-b yang berdiri didalam, sebagaimana Surat Ukur (Gambar Situasi) Nomor: 7854/1997.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat sebagai Pengelola yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dan Bangunan atas nama Alm. Lukman Djuhari (Ic. Suami Penggugat) yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, seluas 175 m² (seratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas Patok Besi I dan II yang berdiri diatas batas Tembok a-b yang berdiri didalam, sebagaimana Surat Ukur (Gambar Situasi) Nomor: 7854/1997;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meninggalkan/ mengosongkan atas sebidang tanah dan Bangunan atas nama Alm. Lukman Djuhari (Ic. Suami Penggugat) yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, seluas 175 m² (seratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas Patok Besi I dan II yang berdiri diatas batas Tembok a-b yang berdiri didalam, sebagaimana Surat Ukur (Gambar Situasi) Nomor: 7854/1997.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil berupa membayar biaya Jasa Pengacara yang harus dikeluarkan Penggugat dalam membantu proses penyelesaian perkara a quo sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan Pembayaran angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) (SI-LOAN-PMT-019136000616) Debitur atas nama LUKMAN DJUHARI (Ic. Suami Penggugat) kepada Turut Tergugat I;
Memerintahkan Turut Tergugat I untuk dapat segera melaksanakan Lelang terbuka atas Objek Hak Tanggungan milik Suami Penggugat (Alm. Lukman Djuhari) selaku Debitur berdasarkan Titel Eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan tanpa Fiat Eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III;
Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang sisa hasil pelelangan kepada Penggugat yang merupakan Pengelola yang sah menurut hukum, setelah Turut Tergugat I telah mendapatkan pelunasan uang atas angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama LUKMAN DJUHARI dari hasil Pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan di dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan di dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan agar Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II,
Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas setiap
isi Putusan perkara a quo. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.200,00 (satu juta dua ratus rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. (RDI)
[12/2 11.46]
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram