-->

NASIONAL

INGIN CARI PROPERTY,DI ZAINT PROJECT AJA

TNI-POLRI

SOSIAL

HUKUM

ORGANISASI

Kamis, 09 April 2026

‎Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Portal Wisata Pantai Santolo ‎


Majalahceo.com, Bandung,-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  Jajaran Polres Garut dan Polsek Cikelet berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di portal objek wisata Pantai Santolo, tepatnya di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

‎Kasat Reskrim Polres Garut  AKP Joko Prihatin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 19.10 WIB. Terduga pelaku berinisial AH (43), warga Kecamatan Leuwigoong, datang ke lokasi kerja korban dengan membawa senjata tajam jenis golok.

‎Adapun korban dalam kejadian tersebut yakni Pikri Fauzan (21) dan Liga Ginanjar (31), keduanya warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, yang saat itu sedang bertugas di portal objek wisata Pantai Santolo.

‎“Pelaku datang dengan tujuan menanyakan kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo serta meminta uang sebesar Rp200.000 dari hasil penarikan retribusi kepada korban,” ujar AKP Joko Prihatin Kamis (9/4/2026).

‎Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku emosi dan terjadi perkelahian antara pelaku dan kedua korban. Dalam insiden tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam yang dibawanya hingga melukai korban.

‎Akibat kejadian tersebut, Pikri Fauzan mengalami luka sayat pada jari manis tangan kiri, sedangkan Liga Ginanjar mengalami luka sayat pada tangan kiri.

‎Kedua korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bersarung warna cokelat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

‎“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan serta larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” pungkasnya.


#Bid Humas Polda Jabar

SATGAS CITARUM HARUM SEKTOR 2 TINDAK TEGAS PELANGGARAN LIMBAH INDUSTRI DI MAJALAYA, TEKANKAN KOMITMEN PELESTARIAN LINGKUNGAN


Majalahceo.com,Majalaya, Kabupaten Bandung,-Pada hari Kamis, 9 April 2026 pukul 09.00 WIB s.d. selesai, Anggota Subsektor 4 Majalaya telah melaksanakan kegiatan lanjutan pengawasan dan pembinaan terhadap salah satu perusahaan di wilayah Majalaya, yaitu PT. Dewi Sakti.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Citarum Harum 2026 dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Pengawasan dilaksanakan secara langsung di lokasi perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah industri sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim di lapangan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni pembuangan air limbah secara langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tindakan ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius serta berdampak negatif terhadap kualitas air Sungai Citarum dan ekosistem di sekitarnya.



Menindaklanjuti temuan tersebut, Anggota Subsektor 4 Majalaya segera mengambil langkah tegas berupa pemberian teguran keras kepada pihak PT. Dewi Sakti. Teguran ini merupakan bentuk peringatan sekaligus penegasan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah tidak akan ditoleransi, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat.



Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dilakukan, pihak perusahaan diwajibkan untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan. Dalam surat tersebut, PT. Dewi Sakti menyatakan komitmennya untuk tidak lagi melakukan pembuangan air limbah secara langsung tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini diharapkan menjadi landasan bagi perbaikan sistem pengelolaan limbah serta perubahan perilaku perusahaan ke arah yang lebih bertanggung jawab.



Selain tindakan administratif, anggota di lapangan juga melakukan langkah teknis dengan menutup dan menyegel pipa pralon yang digunakan sebagai jalur bypass pembuangan limbah. Penyegelan dilakukan menggunakan penutup pralon yang kemudian diberi tanda cat merah sebagai simbol bahwa jalur tersebut telah ditutup secara permanen dan tidak boleh digunakan kembali. Langkah ini diambil guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.



Dalam kegiatan tersebut, Anggota Subsektor 4 Majalaya juga memberikan pembinaan serta pemahaman kepada pihak perusahaan mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang baik dan benar. Ditekankan bahwa keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukan hanya sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan merupakan kewajiban mutlak yang harus dioperasikan secara optimal guna menjaga kelestarian lingkungan hidup.


Selain itu, disampaikan pula mengenai tugas, fungsi, dan peran Satgas Citarum Harum 2026 dalam upaya percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum. Seluruh pihak, khususnya sektor industri, diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab penuh dalam menjaga kualitas lingkungan demi keberlangsungan kehidupan masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan arahan dari Dansektor 2 Citarum Harum, Kolonel Inf Dwi Kristiyanto, melalui Dansubsektor 4 Majalaya Pelda Andri menegaskan bahwa seluruh pelaku industri di wilayah Sektor 2 wajib mematuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku serta tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.


Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa Satgas Citarum Harum akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan serta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Penegakan aturan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan Sungai Citarum yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.


Beliau juga mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Upaya pemulihan Sungai Citarum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau Satgas semata, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran serta partisipasi aktif dari seluruh pihak.


Dengan adanya kegiatan pengawasan dan pembinaan ini, diharapkan pihak perusahaan dapat segera melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan limbahnya serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.


 Satgas Citarum Harum 2026 akan terus melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran serupa di masa yang akan datang.

Satgas Citarum Harum Sektor 2 Tingkatkan Pengawasan Limbah Industri, Cek Langsung IPAL PT Kewalram Indonesia


Majalahceo.com,Kabupaten Bandung – Dalam upaya mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah industri, Satgas Citarum Harum Sektor 2 kembali melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah pabrik di wilayah kerjanya.


Kegiatan kali ini dilaksanakan di PT Kewalram Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Bandung–Garut, pada Kamis (9/4/2026). Pengawasan dipimpin langsung oleh Dansektor 2 Citarum Harum, Kolonel Infanteri Dwi Kristiyanto, didampingi oleh Baops, Dansub 2 Cimanggung, serta anggota Satgas Citarum Harum Sektor 2.



Dalam keterangannya, Komandan Sektor 2 Kolonel Infanteri Dwi Kristiyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas dalam menjaga kualitas lingkungan, khususnya di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dari potensi pencemaran limbah industri.


“Hari ini, Kamis 9 April 2026, kami melaksanakan kegiatan pengecekan limbah di PT Kewalram Indonesia yang berada di Jalan Raya Bandung–Garut, wilayah Sektor 2 Sub 2. Fokus kami adalah memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.



Dalam kegiatan tersebut, Satgas melakukan peninjauan langsung terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa secara mekanisme, sistem pengolahan limbah yang diterapkan oleh PT Kewalram Indonesia telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Meski demikian, Dansektor menegaskan bahwa aspek kedisiplinan dalam operasional menjadi faktor penting yang harus terus ditingkatkan, terutama bagi para operator yang bertugas menjalankan sistem pengolahan limbah.


“Seperti yang kita lihat tadi, instalasi IPAL sudah berjalan dengan baik dan sesuai mekanisme. Namun demikian, perlu adanya peningkatan pengawasan dan kedisiplinan, khususnya bagi operator mesin dan operator kimia agar proses pengolahan limbah dapat berjalan secara optimal,” tuturnya.


Ia juga menekankan bahwa kontrol yang konsisten dan berkelanjutan sangat diperlukan guna memastikan limbah yang dibuang melalui outlet benar-benar memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar.


“Kami berharap pengawasan dan kontrol terus ditingkatkan, sehingga limbah yang dihasilkan tetap sesuai dengan baku mutu dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari PT Kewalram Indonesia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satgas Citarum Harum, khususnya Sektor 2, atas perhatian, koreksi, serta pembinaan yang telah diberikan.


Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan limbah, serta menjalankan seluruh arahan yang diberikan guna mendukung upaya pelestarian lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Satgas Citarum Harum Sektor 2 kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh pelaku industri di wilayahnya.


 Sinergi antara aparat dan dunia industri diharapkan dapat terus terjalin guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, khususnya di kawasan DAS Citarum.

Satgas Citarum Harum Sektor 2 Intensifkan Pengawasan Limbah Industri, Tinjau Langsung Instalasi Pengolahan di PT Nabati Cimanggung


Majalahceo.com,Kabupaten Bandung – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan limbah industri berjalan sesuai ketentuan, Satgas Citarum Harum Sektor 2 melaksanakan kunjungan dan pengawasan langsung ke PT Nabati yang berlokasi di Jalan Raya Bandung–Garut, Kamis (9/4/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dansektor 2 Citarum Harum, Kolonel Infanteri Dwi Kristiyanto, didampingi oleh Baops, para Dansub, serta anggota Satgas Citarum Harum Sektor 2. Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Satgas dalam mengawasi dan mengendalikan potensi pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan industri yang berada di wilayah Sektor 2.



Dalam keterangannya, Kolonel Dwi Kristiyanto menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada sistem dan proses pengolahan limbah yang dimiliki oleh perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan, terutama aliran sungai yang menjadi bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.


“Saat ini kami melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap limbah pabrik di PT Nabati Cimanggung. Fokus kami adalah mengecek instalasi pengolahan limbah, baik limbah domestik maupun limbah industri,” ujarnya.



Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui bahwa PT Nabati telah memiliki sistem instalasi pengolahan limbah yang mencakup dua jenis pengolahan, yaitu limbah domestik dan limbah industri. Secara umum, mekanisme pengolahan yang diterapkan dinilai telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.


Namun demikian, Dansektor 2 menekankan bahwa kesesuaian sistem saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan kedisiplinan dalam operasional sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan pengolahan harus dilakukan secara konsisten dan sesuai prosedur, agar kualitas limbah yang dibuang tetap berada di bawah ambang batas yang ditentukan.


“Perlu dipahami bahwa pengolahan limbah ini harus dilakukan secara disiplin. Hal ini penting agar limbah yang dibuang melalui outlet benar-benar memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem sekitar,” tegasnya.


Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi serta pembinaan kepada pihak industri agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Satgas Citarum Harum berharap adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat, dan pelaku industri dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, khususnya di wilayah DAS Citarum.


Melalui kegiatan pengawasan yang rutin dan berkelanjutan, Satgas Citarum Harum Sektor 2 berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aktivitas industri berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan, sehingga dapat mendukung terwujudnya Citarum yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Rabu, 08 April 2026

Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Warga Jawa Barat Sambut Baik Kebijakan Baru


Majalahceo.com
,Bandung, Jawa Barat – Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara demi mendukung pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala administratif, khususnya terkait kepemilikan kendaraan bermotor bekas yang masih atas nama pemilik pertama pada STNK.


Menjawab permasalahan tersebut,  pada Senin, 6 April 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.


Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat Jawa Barat karena dinilai memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang dibeli dalam kondisi bekas.


Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat tidak lagi terkendala dalam proses pembayaran pajak tahunan meskipun identitas kepemilikan kendaraan belum dilakukan balik nama. 


Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.


Masyarakat Jawa Barat pun berharap agar kebijakan ini dapat segera diterapkan secara merata di seluruh kantor Samsat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas tanpa adanya perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan.

#Jawa Barat

#Pajak

#Dedi Mulyadi

#Kdm

‎Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Portal Wisata Pantai Santolo ‎


Majalahceo.com, Bandung,-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Jajaran Polres Garut dan Polsek Cikelet berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di portal objek wisata Pantai Santolo, tepatnya di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

‎Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 19.10 WIB. Terduga pelaku berinisial AH (43), warga Kecamatan Leuwigoong, datang ke lokasi kerja korban dengan membawa senjata tajam jenis golok.

‎Adapun korban dalam kejadian tersebut yakni Pikri Fauzan (21) dan Liga Ginanjar (31), keduanya warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, yang saat itu sedang bertugas di portal objek wisata Pantai Santolo.


‎“Pelaku datang dengan tujuan menanyakan kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo serta meminta uang sebesar Rp200.000 dari hasil penarikan retribusi kepada korban,” ujar AKP Joko Prihatin  Rabu (8/4/2026).

‎Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku emosi dan terjadi perkelahian antara pelaku dan kedua korban. Dalam insiden tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam yang dibawanya hingga melukai korban.

‎Akibat kejadian tersebut, Pikri Fauzan mengalami luka sayat pada jari manis tangan kiri, sedangkan Liga Ginanjar mengalami luka sayat pada tangan kiri.

‎Kedua korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bersarung warna cokelat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

‎“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan serta larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” pungkasnya.



#Bid Humas Polda Jabar

GAIKINDO INDONESIA INTERNATIONAL COMMERCIAL VEHICLE EXPO RESMI DIBUKA HARI INI

Jakarta, 08 April 2026 – Pameran business to business (B2B) khusus kendaraan komersial, GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2026 resmi dibuka hari ini oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia yang diwakili kehadirannya oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Eko S.A. Cahyanto yang didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta bersama Ketua Umum GAIKINDO, Putu Juli Ardika dan juga Ketua Harian Sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran dan Konferensi GAIKINDO, Anton Kumonty.


Mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, GIICOMVEC 2026 akan diselenggarakan selama 4 hari kedepan hingga 11 April 2026, dengan menempati lokasi baru yang lebih strategis di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran. Dalam sambutan pembukaannya, Sekjen Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto, mengucapkan selamat sekaligus apresiasi yang setinggi-tingginya kepada GAIKINDO atas kembali terselenggaranya GIICOMVEC 2026 sekaligus menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat industri otomotif nasional. “Melalui GIICOMVEC 2026, kami mengharapkan pembangunan kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah, pelaku industri, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat struktur industri, meningkatkan efisiensi, serta mengembangkan teknologi kendaraan komersial yang adaptif dan berkelanjutan,” ujar Eko. Lebih lanjut, beliau berharap pameran ini mampu memberikan dampak nyata bagi sistem distribusi nasional.


Putu Juli Ardika selaku Ketua Umum GAIKINDO menyatakan bahwa industri kendaraan komersial merupakan penggerak utama mobilitas publik serta distribusi barang yang menjaga stabilitas ekonomi. Beliau menekankan pentingnya inovasi dalam sektor ini untuk menjaga momentum pertumbuhan nasional. "GAIKINDO sangat menyadari bahwa untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional ini, dibutuhkan dukungan kendaraan komersial yang tidak hanya tangguh, tetapi juga efisien dan mengadopsi teknologi masa depan. Penyelenggaraan GIICOMVEC 2026 dirancang sebagai ajang untuk menjelajahi solusi kendaraan komersial terkini dan peluang bisnis dalam satu tempat, yang mempertemukan industri dalam negeri dengan para pembeli profesional,” ujar Putu.


Selama empat hari penyelenggaraannya, GIICOMVEC 2026 diikuti oleh total 14 merek kendaraan komersial dari berbagai kategori, mulai dari light commercial vehicle, medium truck, heavy duty truck, hingga bus dan kendaraan khusus diantaranya Daihatsu, DFSK, Farizon, Ford, Foton, Hino, Isuzu, JAC Motor, Mitsubishi Fuso, Sany, Suzuki, Toyota, Wuling, hingga Guangzi Auto. Selain itu, lebih dari 35 merek industri pendukung juga turut berpartisipasi dengan menampilkan berbagai inovasi terbaru, mulai dari teknologi karoseri, suku cadang, hingga sistem manajemen armada digital. Kehadiran para peserta ini menjadikan GIICOMVEC 2026 sebagai wadah yang lengkap untuk menjawab solusi efisiensi dan modernisasi di sektor kendaraan komersial.


Pada GIICOMVEC 2026, para trade visitors juga dapat menikmati berbagai penawaran khusus dari para sponsor. Penyelenggaraan tahun ini didukung penuh oleh Sailun Group sebagai Main Sponsor serta Pertamina Lubricants dan Lalamove sebagai sponsor lainnya yang siap memberikan solusi terbaik bagi para pelaku industri selama pameran berlangsung.


Sebagai pameran bisnis, GIICOMVEC tidak memberlakukan tiket masuk, melainkan membuka kesempatan untuk seluruh pelaku industri dan pebisnis, untuk mendaftarkan diri sebagai trade visitors melalui official website GIICOMVEC 2026 pada laman visitors registration. GIICOMVEC 2026 akan dikhususkan bagi para pelaku bisnis pada tanggal 8 hingga 10 April 2026, dan terbuka untuk kunjungan publik dihari terakhir penyelenggaraannya pada tanggal 11 April 2026.

DPP PASTI DESAK KAPOLRI TURUN TANGAN, DUGAAN PENGGELAPAN DOKUMEN & INTERVENSI MENGUAT!

Keterangan foto: Ketua Umum DPP-PASTI, Rudy Silfa, S.H, M.H.


Jakarta, April 2026 - Kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik ahli waris di Tangerang Selatan kini menjadi sorotan serius.


Dewan Pimpinan Pusat-Pengacara & Aktivis Sejati (DPP-PASTI) secara terbuka mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung, menyusul munculnya berbagai kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini berada di Polda Metro Jaya. 



Kasus ini dilaporkan oleh Nana Sutrisna Sulaeman (Wakil Sekretaris Jenderal DPP PASTI),yang mengaku hak hukumnya sebagai ahli waris diduga telah dirampas melalui penguasaan dokumen penting seperti sertifikat tanah dan akta kematian.


Ketua Umum DPP-PASTI, Rudy Silfa, SH, MH, dengan tegas menyatakan:

“Ini bukan sekadar sengketa keluarga. Ini sudah masuk ranah dugaan pelanggaran hukum serius. Ada indikasi kuat permainan yang terstruktur dan tidak bisa dibiarkan.”ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Rabu 08/04/2026.


🔥 FAKTA YANG MENGGUNCANG:

Dokumen penting diduga ditahan dan dikuasai tanpa hak

Sertifikat tanah asli diduga berada di pihak yang tidak berhak

Wasiat dibuat dalam kondisi sakit keras, patut diduga cacat hukum

Terdapat perbedaan data identitas pada dokumen resmi

Indikasi pola terstruktur, sistematis, dan berulang.


Lebih jauh, DPP-PASTI juga mengungkap adanya kekhawatiran serius akan potensi intervensi terhadap proses penyidikan, yang dapat merusak objektivitas penegakan hukum.


“Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ada intervensi, ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” lanjut Rudy.

Sebagai langkah tegas, DPP-PASTI telah mengirimkan permohonan resmi kepada Kapolri agar perkara ini:


_Ditetapkan dalam pengawasan khusus Mabes Polri_

_Disupervisi langsung oleh Bareskrim Polri_

_Diawasi oleh Irwasum dan Propam_


Tak hanya itu, DPP-PASTI juga menegaskan bahwa mereka siap membuka perkara ini secara luas ke publik apabila proses hukum tidak berjalan transparan dan adil.


“Kami tidak akan mundur. Ini perjuangan membuka tabir kebenaran. Siapapun yang bermain, akan kami lawan secara hukum dan terbuka di hadapan publik,” tegasnya.


Saat ini, selain laporan pidana, perkara ini juga sedang bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa melalui gugatan waris.


⚖️ PESAN TEGAS DPP PASTI:

Hukum tidak boleh dikendalikan. Kebenaran tidak boleh dikalahkan.


Polres Kebumen Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Jatimulyo, Serap Keluhan Warga

 


Majalahceo.com, Kebumen,-Polres Kebumen — Polres Kebumen menggelar kegiatan silaturahmi kamtibmas bersama warga Perum RSS Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Selasa malam, 7 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Poskamling setempat itu menjadi ajang dialog langsung antara aparat kepolisian dan masyarakat.


Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya mendekatkan kepolisian dengan masyarakat sekaligus menyerap langsung berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan warga. Ia menegaskan, menjaga keamanan tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.


“Kami ingin hadir di tengah masyarakat, mendengar langsung keluhan, dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres Kebumen saat kegiatan. 


Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat utama Polres Kebumen, Kapolsek Alian Iptu Iswahyudi. Turut hadir Kepala Desa Jatimulyo H. Nur Chamid, perangkat wilayah, dan sekitar 25 warga.


Menurut Kapolres, kegiatan silaturahmi kamtibmas ini merupakan yang pertama digelar di Kecamatan Alian dan akan dilanjutkan ke wilayah lain. Ia juga menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam memantau kondisi wilayah serta menampung aspirasi masyarakat.


Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari kekhawatiran terhadap aksi klitih, kebut-kebutan pelajar, hingga maraknya kejahatan siber. Warga juga menanyakan kebijakan terkait pajak kendaraan dan usulan SIM seumur hidup.


Menanggapi hal itu, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap generasi muda untuk mencegah tawuran dan geng motor melalui pendekatan persuasif dan edukatif. 


Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan digital. Ia menyarankan penggunaan aplikasi pelacak nomor seperti Truecaller atau Getcontact untuk mengenali identitas penelepon yang tidak dikenal.


Sementara itu, Kepala Desa Jatimulyo H. Nur Chamid mengapresiasi kehadiran Kapolres beserta jajaran di wilayahnya. Ia menilai kegiatan tersebut mampu mempererat hubungan antara masyarakat dan kepolisian.


“Kami bersyukur atas kunjungan ini. Harapannya, warga semakin sadar pentingnya menjaga keamanan bersama, sehingga situasi Desa Jatimulyo tetap aman dan kondusif,” kata dia.


(Humas Polres Kebumen)

Mantan Lurah Jadi Saksi Kunci, Perkuat Posisi Penggugat dalam Sengketa Lahan vs Pemda

 

   

  




JAKARTA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah instansi pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/4). Perkara yang terdaftar dengan nomor 843/Pdt.G/2025/PN.Jkt Brt ini menyoroti sengketa lahan seluas 330 meter persegi di Jalan Peta Utara, Kelurahan Pegadungan, Kalideres.


Kuasa hukum penggugat, Advokat Daharie, S.E.,S.H., didampingi Advokat Munasifah, S.H., menyatakan bahwa objek sengketa merupakan tanah garapan yang telah dikuasai kliennya secara terus-menerus dan beriktikad baik sejak tahun 1985.


Konstruksi Perkara dan Dalil PMH

Gugatan ini dilayangkan terhadap rentetan institusi publik, mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Dinas KPKP, hingga kantor pertanahan (BPN) Jakarta Barat dan Kelurahan Pegadungan turut digugat.


Daharie menjelaskan, titik sengketa bermula saat kliennya mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018. Meski telah mengantongi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari BPN, proses penerbitan sertifikat terhenti akibat klaim sepihak dari pihak Kelurahan yang menyatakan lahan tersebut adalah aset Pemda.


"Klien kami telah menempati lahan tersebut selama hampir 40 tahun berdasarkan surat oper alih garapan yang di tanda tangani oleh Lurah dan Camat pada saat itu serta Surat tersebut teregistrasi di Kelurahan dan Kecamatan dengan Nomor: 015/1.711.01/GR/86 Tanggal 19 April 1986 Namun, pihak Pemda tiba-tiba memasang plang klaim aset tanpa adanya koordinasi maupun prosedur yang patut," ujar Daharie saat ditemui  awak media di PN Jakarta Barat.selasa,7/04/2026.


Kesaksian Mantan Lurah yang menjabat pada tahun 1986 Jadi Bukti Formil Dalam persidangan, tim kuasa hukum menekankan signifikansi kesaksian mantan Lurah yang dihadirkan pada agenda sebelumnya. Mantan pejabat tersebut mengakui keabsahan tanda tangan dalam surat garapan dan mengonfirmasi bahwa penggugat adalah pihak yang secara historis menguasai lahan tersebut.


Daharie juga menyoroti aspek kewajiban perpajakan yang dipenuhi kliennya. "PBB dibayar rutin hingga tahun 2026 Secara penguasaan fisik dan administrasi di tingkat bawah, klien kami adalah pemilik yang sah. Sementara itu, hingga tahap pembuktian, pihak tergugat belum mampu menunjukkan bukti surat yang mendasari klaim aset mereka," tegasnya.


Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah menjadwalkan agenda persidangan berikutnya pada pekan depan, yakni Pemeriksaan Setempat (PS) atau descente. Agenda ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa serta batas-batas tanah di lapangan.


Melalui gugatan PMH ini, penggugat berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang telah ditinggali selama puluhan tahun tersebut, sekaligus membatalkan klaim aset yang dianggap cacat prosedur.


Sebagai informasi, dalam sengketa pertanahan, penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dengan iktikad baik dapat menjadi dasar permohonan hak sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.(Red)

[8/4 07.06] 


[

[8/4 

Survei Indikator: 82,7% Pemudik Puas dengan Operasi Ketupat 2026, Lalin Lancar



,

Majalah ceo.com,-Jakarta - Survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan adanya 82,7 persen pemudik yang puas dengan penyelenggaraan Operasi Ketupat 2026. Para pemudik menyatakan operasi kemanusiaan itu sukses memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.


Survei ini digelar lewat wawancara tatap muka pada periode 29 Maret hingga 4 April 2026 dengan 1.200 orang menjadi responden. Metode survei menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.


Survei Indikator membagi dua kategori dalam melihat tingkat kepuasan publik terhadap penyelenggaraan mudik Lebaran 2026. Kategori pertama, survei dilakukan kepada semua responden baik yang tidak melaksanakan mudik dan kategori kedua kepada responden yang melaksanakan mudik tahun ini.


Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan pihaknya turut mengajukan pertanyaan kepada para responden tentang Operasi Ketupat 2026. Responden ditanya apakah Operasi Ketupat tahun ini lebih baik dalam menciptakan kelancaran arus lalu lintas dibanding tahun lalu.


"Di kalangan semua responden 81 persen yang mengatakan tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Khusus bagi mereka yang mudik, memberikan evaluasi yang lebih tinggi. Buat pemudik evaluasinya sedikit lebih tinggi dibanding responden secara umum di angka 82,7 persen," kata Burhanuddin dalam dalam jumpa pers hasil survei Evaluasi Publik Terhadap Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026, Selasa (7/4/2026).


Jika dikerucutkan, ada 11,5 persen pemudik yang sangat setuju Operasi Ketupat tahun ini sukses membuat kelancaran arus mudik Lebaran 2026. Sementara di kategori setuju, ada 71,2 persen yang menyatakan Operasi Ketupat 2026 membantu memperlancar arus mudik Lebaran.


Berikut rinciannya:


Sangat Setuju

Semua responden: 9,1 persen

Khusus yang mudik: 11,5 persen


Setuju

Semua responden: 72,3 persen

Khusus yang mudik: 71,2 persen


Kurang Setuju

Semua responden: 8,1 persen

Khusus yang mudik: 12,4 persen


Tidak Setuju Sama Sekali

Semua responden: 1,0 persen

Khusus yang mudik: 049 persen


Tidak Tahu/Tidak Jawab

Semua responden: 9,5 persen

Khusus yang mudik: 4,4 persen


Burhanuddin mengatakan pihaknya juga bertanya kepada responden terkait peran Operasi Ketupat 2026 dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas selama mudik Lebaran tahun ini. Hasil survei menunjukkan ada 79,8 persen yang menyatakan Operasi Ketupat 2026 sukses menekan angka kecelakaan selama arus mudik Lebaran dibandingkan periode tahun lalu.


"Jadi secara umum dari berbagai indikator yang kita pakai untuk mengukur tingkat kepuasan atas penyelenggaraan mudik kita menemukan data yang konsisten, temuan yang konsisten, bahwa penyelenggaraan mudik yang dilakukan pemerintah maupun instansi terkait itu relatif diapresiasi oleh pemudik," tutur Burhanuddin.


Berikut rincian hasil survei terkait Operasi Ketupat 2026 lebih baik dalam menekan angka kecelakaan pada mudik Lebaran dibanding tahun lalu:


Sangat Setuju

Semua responden: 9,4 persen

Khusus yang mudik: 12,5 persen


Setuju

Semua responden: 70,4 persen

Khusus yang mudik: 66,7 persen


Kurang Setuju

Semua responden: 8,9 persen

Khusus yang mudik: 13,4 persen


Tidak Setuju Sama Sekali

Semua responden: 1,6 persen

Khusus yang mudik: 2,6 persen


Tidak Tahu/Tidak Jawab

Semua responden: 9,8 persen

Khusus yang mudik: 4,8 persen


Survei Indikator: Pemudik Puas Kebijakan One Way hingga Pelayanan Posko Polri

survei indikator

kepuasan pemudik

operasi ketupat 2026

arus mudik

lebaran 2026

indikator politik indonesia


"Di kalangan semua responden 81 persen yang mengatakan tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Khusus bagi mereka yang mudik, memberikan evaluasi yang lebih tinggi. Buat pemudik evaluasinya sedikit lebih tinggi dibanding responden secara umum di angka 82,7 persen," kata Burhanuddin dalam dalam jumpa pers hasil survei Evaluasi Publik Terhadap Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026, Selasa (7/4/2026).


Jika dikerucutkan, ada 11,5 persen pemudik yang sangat setuju Operasi Ketupat tahun ini sukses membuat kelancaran arus mudik Lebaran 2026. Sementara di kategori setuju, ada 71,2 persen yang menyatakan Operasi Ketupat 2026 membantu memperlancar arus mudik Lebaran.


Berikut rinciannya:


Sangat Setuju

Semua responden: 9,1 persen

Khusus yang mudik: 11,5 persen


Setuju

Semua responden: 72,3 persen

Khusus yang mudik: 71,2 persen


Kurang Setuju

Semua responden: 8,1 persen

Khusus yang mudik: 12,4 persen


Tidak Setuju Sama Sekali

Semua responden: 1,0 persen

Khusus yang mudik: 049 persen


Tidak Tahu/Tidak Jawab

Semua responden: 9,5 persen

Khusus yang mudik: 4,4 persen


Burhanuddin mengatakan pihaknya juga bertanya kepada responden terkait peran Operasi Ketupat 2026 dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas selama mudik Lebaran tahun ini. Hasil survei menunjukkan ada 79,8 persen yang menyatakan Operasi Ketupat 2026 sukses menekan angka kecelakaan selama arus mudik Lebaran dibandingkan periode tahun lalu.


"Jadi secara umum dari berbagai indikator yang kita pakai untuk mengukur tingkat kepuasan atas penyelenggaraan mudik kita menemukan data yang konsisten, temuan yang konsisten, bahwa penyelenggaraan mudik yang dilakukan pemerintah maupun instansi terkait itu relatif diapresiasi oleh pemudik," tutur Burhanuddin.


Berikut rincian hasil survei terkait Operasi Ketupat 2026 lebih baik dalam menekan angka kecelakaan pada mudik Lebaran dibanding tahun lalu:


Sangat Setuju

Semua responden: 9,4 persen

Khusus yang mudik: 12,5 persen


Setuju

Semua responden: 70,4 persen

Khusus yang mudik: 66,7 persen


Kurang Setuju

Semua responden: 8,9 persen

Khusus yang mudik: 13,4 persen


Tidak Setuju Sama Sekali

Semua responden: 1,6 persen

Khusus yang mudik: 2,6 persen


Tidak Tahu/Tidak Jawab

Semua responden: 9,8 persen

Khusus yang mudik: 4,8 persen

Survei Indikator: 85,3% Pemudik Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026


Majalahceo.com, Bandung,-Jakarta - Indikator Politik Indonesia menyampaikan hasil survei terkait kepuasan publik terkait penyelenggaraan mudik Lebaran 2026. Total 85,3 persen pemudik menyatakan puas atas pelayanan mudik Lebaran tahun ini.

Survei ini digelar lewat wawancara tatap muka pada periode 29 Maret hingga 4 April 2026 dengan 1.200 orang menjadi responden. Metode survei menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.


Survei Indikator membagi dua kategori dalam melihat tingkat kepuasan publik terhadap penyelenggaraan mudik Lebaran 2026. Kategori pertama, survei dilakukan kepada semua responden baik yang tidak melaksanakan mudik dan kategori kedua kepada responden yang melaksanakan mudik tahun ini.


Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan secara umum, sekitar 80,8 persen masyarakat puas dengan penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini. Jika dikercutkan pada mereka yang mudik, ada 85,3 persen pemudik menyatakan puas atas pelayanan mudik Lebaran 2026.


"Di kalangan warga secara umum baik pemudik atau bukan, tingkat kepuasan di tahun 2026 terkait penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini mencapai 80,8 persen. Jadi sangat tinggi," kata Burhanuddin dalam jumpa pers hasil survei Evaluasi Publik Terhadap Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026, Selasa (7/4/2026).


"Bagaimana dengan warga yang secara khusus melakukan perjalanan mudik? Ternyata lebih tinggi, 85,3 persen," sambungnya.


Burhanuddin menjelaskan, data survei ini juga menunjukkan tingkat kepuasan warga terhadap penyelengaraan mudik Lebaran tahun ini dengan 2025 berada di level yang masih tinggi. Total ada 10,8 persen responden yang merasa puas atas penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini. Angka itu tidak jauh berbeda dengan perolehan 10,6 persen warga yang puas dengan penyelenggaraan mudik tahun 2025.


Hal yang sama terlihat pada kategori cukup puas, yaitu ada 70,0 persen warga yang merasa puas atas penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini. Tidak jauh berbeda dengan angka 70,3 persen warga yang merasa cukup puas dengan penyelenggaraan mudik Lebaran tahun lalu.


"Di kalangan semua responden, tingkat kepuasan penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini secara umum sama tinggi dengan tahun lalu," ujar Burhanuddin.


Berikut ini hasil survei Indikator Politik Indonesia terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan mudik Lebaran 2026:


Sangat Puas

Semua responden: 10,8 persen

Khusus yang mudik: 15,3 persen


Cukup Puas

Semua responden: 70,0 persen

Khusus yang mudik: 70,0 persen


Kurang Puas

Semua responden: 7,1 persen

Khusus yang mudik: 9,5 persen


Tidak Puas Sama Sekali

Semua responden: 1,1 persen

Khusus yang mudik: 0,9 persen


Tidak Tahu/Tidak Jawab

Semua responden: 10,9 persen

Khusus yang mudik: 4,3 persen


Survei Indikator: Pemudik Puas Kebijakan One Way hingga Pelayanan Posko Polri

mudik lebaran 2026

survei kepuasan

indikator politik indonesia

pemudik

pelayanan mudik

evaluasi publik

transportasi lebaran


Survei Indikator: Pemudik Puas Kebijakan One Way hingga Pelayanan Posko Polri

Survei Indikator: 82,7% Pemudik Puas dengan Operasi Ketupat 2026, Lalin Lancar


Survei KedaiKOPI: 88,8% Masyarakat Puas Manajemen Mudik Lebaran 2026

Survei Indikator: 92% Pemudik Puas Pelaksanaan Mudik 2026

‎POLISI UNGKAP KASUS PRODUKSI DAN PEREDARAN PESTISIDA PALSU ‎


Majalahceo.com, Bandung,-‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat, khususnya para petani.

‎Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D.

‎Dalam keterangannya, Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

‎Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, pemilik tempat produksi, hingga pengedar pestisida palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya.

‎Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan memproduksi pestisida palsu menyerupai merek Furadan 3GR ukuran 2 kilogram. Produk tersebut dibuat dari campuran pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, kemudian dikemas menggunakan kemasan palsu yang menyerupai produk asli untuk kemudian diedarkan kepada konsumen.

‎Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB, di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang kedapatan membawa 1.400 pcs pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan pick up.

‎Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa produksi dilakukan di wilayah Cigedug, Kabupaten Garut. Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya beserta sejumlah barang bukti.

‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.740 pcs pestisida palsu siap edar, ratusan kemasan, mesin segel, peralatan produksi, bahan baku berupa pasir ayak, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2026 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 pcs setiap kali produksi. Produk tersebut dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar, yakni sekitar Rp150.000 per dus, sehingga menarik minat konsumen.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (e) dan (f) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

‎Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan.

‎“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, khususnya pestisida yang sangat berpengaruh terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.

‎Polres Subang juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul bahan dan distribusi produk.



#Bid Humas Polda Jabar

Selasa, 07 April 2026

Polisi Evakuasi Korban Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho


Majalahceo.com, Bandung,-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Personel Polsek Cibatu bersama PLN dan warga berhasil mengevakuasi seorang pria yang tersengat listrik saat memasang baliho di wilayah Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut. Selasa (7/4/2026).


Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Cipatik RT 03 RW 02, Desa Nanjung Jaya Kecamatan Kersamanah.


Korban diketahui bernama Akim (48), warga Kabupaten Ciamis. Saat kejadian, korban tengah memasang baliho pada papan visual dengan ketinggian sekitar 10 meter. 


Namun nahas, baliho yang dipasang menyambar kabel listrik sehingga korban tersengat dan sempat terikat tali di atas papan tersebut.


“Mengetahui kejadian itu, kami bersama anggota, Babinsa, petugas PLN Cibatu, serta warga setempat langsung melakukan upaya evakuasi,” ujar Kapolsek.


Proses evakuasi berlangsung cukup menegangkan dan memakan waktu sekitar 40 menit. Berkat kerja sama semua pihak, korban akhirnya berhasil diturunkan dalam keadaan selamat.


Selanjutnya, korban segera dibawa ke Puskesmas Sukamerang untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka bakar di tangan kanan, dan di bagian pinggang kiri.


Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bekerja di ketinggian, terutama yang berdekatan dengan jaringan listrik, guna menghindari kejadian serupa.

Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Dimakamkan dengan Upacara Militer


Majalahceo.com,Magelang/Kulon Progo – Duka mendalam menyelimuti bangsa Indonesia atas gugurnya dua prajurit terbaik TNI dalam misi perdamaian dunia di Lebanon, yakni Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan dan Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon. Keduanya dimakamkan secara militer dengan penuh penghormatan. Minggu (5/4/2026) 


Pemakaman Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan dilaksanakan di TMP Giridharmoloyo II, Magelang, dipimpin Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. selaku Inspektur Upacara. Hadir Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han. bersama pejabat TNI lainnya sebagai bentuk penghormatan terakhir.


Almarhum gugur pada 30 Maret 2026 saat menjalankan tugas dalam misi perdamaian dunia di Lebanon sebagai bagian dari Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL. Pengorbanannya menjadi wujud nyata dedikasi prajurit TNI dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global.


Di Kulon Progo, pemakaman Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon digelar di TMP Giripeni, dipimpin Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya. Prosesi diawali dari rumah duka dan dihadiri sekitar 500 pelayat dari berbagai unsur.


Almarhum wafat pada 29 Maret 2026 di wilayah Lebanon Selatan saat melaksanakan tugas negara. Upacara militer tersebut menjadi bentuk penghargaan negara atas jasa, dharma bhakti, dan pengabdian almarhum selama hidupnya.


Kedua almarhum meninggalkan keluarga yang berduka. Tangis keluarga, dentuman salvo, serta penghormatan terakhir dari para prajurit mengiringi peristirahatan mereka sebagai pahlawan bangsa.

# (Pendam IV/Diponegoro)

KESEHATAN

NASIONAL

HUKUM

POLITIK

BISNIS

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved