JAKARTA-- Sidang Mediasi Gugatan Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernomor 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst. P.ara Prinsipal Penggugat (Pershotam + Raju Dhaloomal) dan Prinsipal Tergugat 1,2,3 (SHYAM RUPCHAND, SHAM K.DARYANANI, BAGWANDAS NARAINDAS) datang Hadir untuk mengikuti MEDIASI Ke-2 yang sempat dipimpin oleh Hakim Mediator : SAPTONO, S.H.,M.H. Dan Mediator dalam perkara gugatan ini, Semmy A Mantouw, S.H.
Prinsipal Tergugat 1 saat diberikan kesempatan untuk berbicara menyatakan TIDAK bersedia untuk melanjutkan proses Mediasi. Sedangkan. Prinsipal Tergugat 2 dan 3 pada saat kesempatan Kaukus menyatakan masih bersedia melanjutkan proses Mediasi 607. Dan Pihak. Prinsipal Tergugat 4 tetap tidak hadir.
Usai sidang Mediasi Tergugat I, Shyam Rupchand Janimal,tidak bersedia melakukan Mediasi, mungkin karena dia merasa tidak pernah menandatangani sesuatu yang menyangkut masalah keuangan.
Sementara untuk tergugat II dan III yang merasa pernah tandatangan sesuatu yang menyangkut keuangan, mau melanjutkan Mediasi Kedua minggu depan. Sedangkan Tergugat IV tidak hadir. Jadi intinya mediasi Kedua akan tetap berlanjut minggu depan", jelas Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Kepada. Media CEO Indonesia usai sidang mediasi, Senin, 4 November 2024.
Pihak Tergugat II Sham Kishinchand Daryanani menolak memberikan komentar atas gugatan ini dengan alasan masih dalam Mediasi dengan mengatakan, "Masalah ini sedang dalam Mediasi, lihat saja nanti perkembangannya,"ujarnya kepada Awak Media yang wawancarainya. Usai sidang Mediasi.
Sementara itu, Mediator non Hakim dalam perkara gugatan ini, Semmy A Mantouw,S.H, tidak mau juga memberikan penjelasan terkait hasil Mediasi hari ini.Menurutnya, saya kalau memberikan penjelasan hasil Mediasi hari ini kepada bapak bapak media, nanti saya dipersalahkan oleh para pihak, karena bapak- bapak kan tidak punya ijin dari Ketua Pengadilan", katanya.
Semmy menambahkan, sebenarnya dia senang sekali untuk memberikan penjelasan masalah ini, tapi takut dipersalahkan oleh para pihak, jelasnya.
Prinsipal Penggugat pada saat Kaukus menyatakan, antara lain :
1. Apa yang diperjuangkan dalam Gugatan adalah untuk Kepentingan Perkumpulan Gandhi Seva Loka + Gandhi Memorial School;
2. JIKA dikabul Gugatan dan/atau dicapai Kesepakatan Perdamaian dengan Penyerahan Dana sampai jumlah jumlah tertentu, MAKA dana tersebut akan diserahkan ke PGSL-GMS;
3. PGSL bisa bersatu kembali dengan menghapus Kesalahan masa lalu & menjalani Kebenaran di masa depan.
Seperti diberitakan Media ini sebelumnya. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Haryuning Respati SH, MH telah Menggelar perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para Tergugat yang antara lain,
1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I)
2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II)
3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III)
4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV) Kamis 17/10/2024)
Sedangkan para Penggugatnya Anggota Aktif PGSL antara lain; 1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal dimana para Penggugat dengan Kuasa Hukum HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS Advokates & Legal Consultants.
Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. menambahkan bahwa, Untuk Tahap MEDIASI dari Perkara 607, Majelis Hakim telah menunjuk HAKIM MEDIATOR : Saptono, SH.,MH. dan pihak Kuasa Penggugat mengusulkan Nama MEDIATOR NON HAKIM : Semmy Arter Mantouw, SH.,MH.,MM., ujarnya.
Kuasa Hukum Pengguga Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed.mengatakan," Penggugat dan Para Tergugat secara bersama-sama tercatat sebagai Anggota Aktif dari PERHIMPUNAN -GANDHI SEVA LOKA" yang dulunya bernama The BOMBAY MERCHANTS ASSOCIATION), berkedudukan di Jakarta dan beratamat di Jl. pasar Baru Selatan No.10 Jakarta Pusat , serta secara Konstitusional mempunyai Legal Standing untuk menggunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan Pasat 8 Keanggotaan Hak dan Kewajiban dari Akta Keputusan Rapat Umum Aanggofa Luar Biasa Perhimpunan Gandhi Save Loka No. 18, tanggai 25 Februari 2024 jo.
Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0000401.AH.0.1.08 tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Gandhi Save Loka tanggal 25 Matet 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Gandhi Save Loka.
Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. menjelaskan tentang gugatannya.Berdasarkan Rapat Umum Anggota Luar Biasa Perhimpunan Gandhi Save pada tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat Umum Anggota Perhimpunan Gandhi Save Loka pada tanggal 30 November 2023, yang antara lain pada agenda pembahasan menyebutkan tentang Ratifikasi atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan Gandhi Save Loka dari Tahun 2018 s/d Tahun 2022, dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2018 s/d Tahun 2022;
Hartono Tanuwidjaja & Partnerd Advocates & Legal Consultants Sebagai konsekuensi dari butir '1 (satu) tersebut di atas, maka seharusnya Tergugat I, Tergugat ll dan dibantu oleh Tergugat lll sebagai person .
Charge yang membidangi masalah Keuangan sesuai Rujukan Akta 146 tahun 1992 dapat membuka Laporan Keuangan tersebut ke Forum Rapat Anggota Perhimpuman Gandhi Save Loka dan seyogianya juga membuka keberadaan Laporan Keuangan sejak Tahun 1992 yang sama sekali belum pernah disampaikan ke publik AnggotaPerhimpuman Gandhi Seve Loka.
Pada data Investigasi Keuangan yang kami miliki, ternyata masih terdapat sejumlah Transaksi Penarikan Dana (Keluar-Masuk) pasca Persetujuan Ratifikasi s/d Tahun 2022 tersebut yang mencapai jumiah sangat besar pada Rekening-Rekening Bank yang terdaftar a/n. Perhimpuman Gandhi Save Loka dan sejumlah Badan Hukum yang terafiliasi.
Pada Petitum gugatan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja Cs memohon kepada majelis hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang benggati secara materiil Rp 173 milyar dan Immateriil Rp 100 milyar . Secara menyelurus menjadi Rp 271 milyar .
Untuk Sita Jaminan(ConseNatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat , baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yang akan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :
1. Aset rumah tinggal milik Tergugat ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00'1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.
2. Aset rumah tinggal milik Tergugat lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat .
Gugatan Para Penggugat ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan karenanya cukup wajar jika Para Penggugat mohon kepada Pengadilan untuk menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
Pugatan Para Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempuma dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya.
Para Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan tedebih dahulu (Uit Vootuaar Bij Voonad) meskipun Para Tergugat mengajukan vezet, banding maupun kasasi.(Red)
[4/11 20.00] Multi Media CEO Indonesia:
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram