Majalahceo.com |Bandung,-Keresahan warga terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bandung semakin memuncak. Sejumlah ruko pinggir jalan diduga nekat menjual minuman keras oplosan seperti ciu, leci, hingga arak secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap aparat maupun lingkungan sekitar.
Aktivitas penjualan tersebut bahkan disebut berlangsung hampir setiap hari, mulai pagi, siang, hingga larut malam, terutama saat akhir pekan. Salah satu titik yang banyak dikeluhkan warga berada di kawasan setelah Jembatan Cimindi, dekat deretan penjual kaos di pinggir jalan.
Dari pantauan warga, transaksi minuman keras ilegal dilakukan secara terbuka menggunakan botol air mineral bekas sebagai kemasan. Kondisi itu membuat masyarakat khawatir karena pembelinya didominasi kalangan remaja dan pria dewasa yang kerap berkumpul hingga dini hari sambil mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi.
Situasi tersebut dinilai sangat meresahkan karena sering memicu kebisingan, keributan, hingga gangguan keamanan lingkungan. Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, terutama bagi anak-anak dan generasi muda.
“Jualnya sekarang sudah terang-terangan, seperti tidak takut apa pun. Tengah malam sering terdengar teriakan orang mabuk. Kami yang punya anak kecil jelas resah dan khawatir,” ujar Ibu Rina, salah seorang warga sekitar.
Selain mengganggu ketertiban umum, warga juga menyoroti bahaya kesehatan dari minuman oplosan yang dijual bebas tanpa pengawasan. Kandungan alkohol yang tidak jelas dinilai sangat berisiko dan dapat membahayakan nyawa para konsumennya.
Kasatpol PP Kota Bandung menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Penjual memang semakin nekat. Mereka menjual secara terbuka seolah kebal hukum. Padahal minuman seperti ini sangat berbahaya karena kadar alkoholnya tidak jelas dan bisa mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Meski mengetahui risikonya, para penjual mengaku tetap menjalankan usaha karena tingginya permintaan pasar. Salah seorang penjual menyebut omzet penjualan dapat mencapai sekitar Rp1 juta per malam. Sementara satu botol ciu ukuran 600 mililiter dijual dengan harga berkisar Rp25 ribu hingga Rp35 ribu.
Fenomena ini memicu kekhawatiran warga akan meningkatnya potensi kriminalitas, perkelahian, balap liar, hingga tindak kekerasan yang dipicu konsumsi minuman keras ilegal. Warga juga menilai keberadaan lapak minol oplosan dapat merusak citra lingkungan dan mempengaruhi pergaulan remaja di sekitar kawasan tersebut.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dan konsisten, tidak hanya melalui razia sesaat, tetapi juga pengawasan berkelanjutan terhadap titik-titik penjualan yang sudah lama beroperasi.
Warga juga meminta agar pemilik ruko yang diduga sengaja menyewakan tempat untuk aktivitas ilegal turut diberikan sanksi tegas sebagai bentuk efek jera.
Pemerintah Kota Bandung memastikan razia terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus diintensifkan. Selain menyasar penjual, pola penindakan juga akan diperluas kepada pihak-pihak yang mendukung aktivitas tersebut, termasuk pemilik tempat usaha.
Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan aktivitas penjualan minuman keras ilegal melalui layanan Bandung Siaga 110 agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Warga berharap langkah tegas dari aparat dapat segera mengembalikan rasa aman dan nyaman di lingkungan permukiman, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk peredaran minuman keras oplosan yang semakin mengkhawatirkan.























FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram