Sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu dalam pengaduan Nomor 26/P/MDP/II/2026
- Soroti Pemberian Obat Tanpa Diagnosa Pasien, NU Bogor Raya Law Firm Desak Pembenahan Sistem Medis
- Pemberian Obat Cipralex pada Anak Jadi Sorotan Tajam di Sidang Disiplin Profesi Dokter
- Kerap Terbentur Hubungan Sejawat, Kuasa Hukum Pengadu Beberkan Sulitnya Hadirkan Saksi Ahli Psikiater
- Dugaan Hambatan Akses Pembuktian yang Adil Mencuat dalam Sidang Disiplin Oknum Dokter
- Sebut Ada Kesulitan Cari Saksi Ahli, Pendamping Pengadu Berharap Majelis Disiplin Bekerja Objektif
- Lawan Kesewenang-wenangan, NU Bogor Raya Law Firm Tegaskan Keberpihakan pada Perjuangan Seorang Ibu
Sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu dalam pengaduan Nomor 26/P/MDP/II/2026
JAKARTA, – Majelis Disiplin Profesi menggelar agenda sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu terkait atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial FM dalam memberikan pelayanan kesehatan di RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo.
Dalam persidangan tersebut, pihak pengadu didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari NU Bogor Raya Law Firm yang terdiri dari Puspita,S.H, Sukardi,S.H, Steven,S.H, Dr.(C). H. Budi Kasan Besari Adinagoro,S.H.,M.H.,CLA., Ignasius, S.H.
Kehadiran tim ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam mendampingi klien yang mencari keadilan. Untuk memperkuat pembuktian, pihak pengadu juga menghadirkan saksi ahli, DR. dr. FX. Wikan Indrarto, Sp.A, seorang dokter spesialis anak ternama di Yogyakarta yang berpraktik utama di Klinik Penyakit Anak dan Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.
Keterlibatan Kehadiran. Pengurus Pusat PBNU. Memantau jalannya sidang. Majelis Disiplin Profesi hari ini. Turut Dihadiri. Oleh KH Sarmidi Husna, MA, adalah seorang tokoh intelektual Islam dan aktivis sosial di Indonesia. Beliau menjabat sebagai Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
PBNU Hadir sebagai wujud panggilan moral atas suatu sikap kongkret keberpihakan pada korban dalam hal ini perempuan dan anak.
Dan semua media menyampaikan kehadiran perwakilan pbnu sebagai panggilan kemanusiaan.Panggilan moral dimana ada kesewenangan ke zaliman.Sementara NU Bogor Raya akan selalu berdiri untuk berpihak pada korban.
Endang Supriyatna, S.H., Selaku.Juru Bicara NU Bogor Raya Law Firm, menekankan adanya pelanggaran prosedur yang fatal dalam penanganan medis kliennya.
"Pemberian obat tanpa diagnosa awal dan tanpa kehadiran pasien selama 12 kali kunjungan itu jelas melanggar prosedur. Kami menemukan bukti bahwa ada pemberian obat bernama Cipralex kepada anak usia 15 tahun, sementara di BPOM peruntukannya untuk dewasa. Jika memang hal tersebut legal sesuai aturan, maka rubah saja BPOM, atau BPOM tidak berfungsi di kita."tegasnya kepada. Awak media, Rabu, 8 Juli 2026.
Endang Supriyatna juga menyoroti perjuangan kliennya dalam mendapatkan rekam medis. "Seorang ibu, seorang ibu yang kita empati, tidak ketemu anaknya selama sekian tahun, berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan rekam medis tersebut. Dengan cara apapun, yakin saya seorang ibu kalau anaknya dalam bahaya, dia pasti melakukan apapun. Ini hanya menggunakan nama keponakannya untuk mengajukan rekam medis kepada RSCM, tidak menggunakan namanya sendiri. Nah, hal itu saya pikir perjuangan seorang ibu. Saya, NU Bogor Raya, tetap berpihak kepada korban. Saya yakin Ibu LS menjadi korban atas kesewenang-wenangan ini."ungkapnya.
Terkait proses persidangan dan saksi ahli, Endang Supriyatna menambahkan bahwa, "Kesulitannya adalah di dalam dunia kolegium, dunia kedokteran, mereka menyebutnya mungkin dengan rekan sejawat. Kami betul-betul akan kesulitan mendapatkan saksi ahli. SOP jelas bahwa memberikan obat tanpa pemeriksaan itu salah. Kami merasa ini kesalahan fatal yang harus segera dibenahi di sistem."ujarnya.
Sementara. Itu Ignasius,S.H menyoroti kendala administratif dan substansi medis: "Ibu pengadu sudah melakukan upaya ke Komisi Negara dan RS untuk mendapatkan rekam medis, tapi alasannya selalu SOP. Dia tidak dikasih kesempatan bahkan diputus kesempatannya untuk bertemu anaknya. Jadi, kita mampu membayangkan betapa berjuangnya seorang ibu untuk setidak-tidaknya mengetahui apa yang sedang anaknya alami."jelasnya.
Ignasius juga menyoroti adanya surat dari MKEK: "MKEK pada 2024 telah mengeluarkan surat kepada IDI, yang tadi saya sampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa perkara ini bukanlah domain etik, tetapi memiliki kecenderungan berhubungan dengan disiplin profesi kedokteran. Maka, kami berharap Majelis Disiplin dapat benar-benar bekerja sesuai dengan apa yang semestinya."harapnya.
Mengenai kesulitan menghadirkan saksi ahli, Ignasius menambahkan, "Dalam persidangan, kuasa hukum pengadu kesulitan mendapatkan saksi ahli psikiater, karena dokter teradu adalah pimpinan pada perhimpunan pengurus dokter kejiwaan. Ini ada upaya untuk menghambat akses kesempatan pembuktian yang adil. Pada prinsipnya, saksi ahli kami, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Atmajaya Yogyakarta, menyatakan dengan jelas bahwa seharusnya ketika itu berhubungan dengan anak, maka pemeriksaan fisik sifatnya wajib."ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak majelis masih akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan kesimpulan pada pekan depan, sebelum akhirnya mengeluarkan putusan terkait pengaduan nomer Nomor 26/P/MDP/II/2026.(Red)
0 Komentar