PANDEGLANG – Sorotan terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pandeglang terus meluas. Menyusul munculnya sejumlah pemberitaan di berbagai media online mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek di beberapa lokasi, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3) menyatakan akan segera melakukan penelusuran dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat apabila informasi tersebut terbukti benar.
Melalui sambungan telepon, Leo, dari Satker OP P3-TGAI BBWS C3 Provinsi Banten, menyampaikan apresiasi kepada insan pers dan lembaga yang telah menyampaikan informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program P3-TGAI.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman wartawan dan lembaga yang telah memberikan informasi kepada kami. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti. Besok saya akan memanggil PPK, PDK, ANB, serta TPN pengawas lapangan untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Kalau informasi ini benar, saya akan tindak tegas sesuai ketentuan," tegas Leo.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal pelaksanaan sosialisasi Program P3-TGAI, pihaknya telah menekankan agar seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai petunjuk teknis karena program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani.
Leo juga meminta masyarakat, wartawan, maupun lembaga untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
"Silakan laporkan kepada kami apabila menemukan kejanggalan di lapangan. Kami akan menindaklanjuti bersama aparat penegak hukum apabila memang ditemukan adanya pelanggaran," tambahnya.
Sementara itu, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga (GOW)-Banten menyebut bahwa dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program P3-TGAI tidak hanya ditemukan di Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, tetapi juga di Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, serta sejumlah titik kegiatan P3A di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Informasi tersebut masih berupa hasil temuan awal dan memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Koordinator GOW-Banten sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, meminta BBWS Cidanau–Ciujung–Cidurian tidak hanya melakukan klarifikasi administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit teknis terhadap seluruh proyek yang menjadi sorotan.
"Kami mengapresiasi respons cepat dari Satker OP BBWS C3. Namun yang paling penting adalah pembuktian di lapangan. Audit harus dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan profesional agar masyarakat mengetahui apakah pekerjaan benar-benar telah sesuai spesifikasi teknis dan mekanisme Program P3-TGAI. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ada toleransi," tegas Raeynold.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus diawasi secara ketat agar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, menilai bahwa munculnya dugaan persoalan di beberapa lokasi sekaligus menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan Program P3-TGAI.
"Apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau mekanisme pelaksanaan yang menyimpang, maka tidak cukup hanya mengevaluasi pelaksana kegiatan. Fungsi pengawasan, termasuk konsultan pengawas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab melakukan monitoring, juga harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan kepentingan masyarakat," ujar Umaedi.
GOW-Banten dan LIN DPC Kabupaten Pandeglang berharap hasil pemeriksaan yang dilakukan BBWS Cidanau–Ciujung–Cidurian dapat diumumkan secara transparan kepada publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program P3-TGAI.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Tim/Red

0 Komentar