PANDEGLANG – Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga (GOW-Banten) meminta seluruh pihak yang disebut dalam penelusuran terkait Program Revitalisasi SMK Rinahasanah di Desa Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik.
Desakan tersebut disampaikan setelah GOW-Banten mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai konsultan program revitalisasi serta kepada seseorang yang menurut keterangan narasumber mengaku sebagai "tim dewan". Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak yang dikonfirmasi.
Koordinator GOW-Banten sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan bahwa keterbukaan sangat penting karena persoalan yang ditelusuri berkaitan dengan pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
"Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk segera memberikan penjelasan kepada publik. Apabila dalam proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Raeynold.
Menurutnya, klarifikasi yang terbuka akan membantu menghindari spekulasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua LIN DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, mendesak instansi yang berwenang untuk melakukan penelusuran secara objektif terhadap informasi yang berkembang.
"Kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila memang terdapat laporan atau informasi yang perlu ditindaklanjuti. Hasilnya juga harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," ujar Umaedi.
Koordinator II GOW-Banten sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa media dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program pemerintah.
"Program yang dibiayai oleh anggaran negara harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, kami berharap seluruh pihak bersikap kooperatif dalam memberikan penjelasan sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui masyarakat," katanya.
GOW-Banten menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/Red)

0 Komentar