JAKARTA, 12 JULI 2026 – Hubungan solid tanpa benturan antara *Kuasa Hukum Pelapor dari DPP PASTI* dan *Penyidik Kepolisian* menjadi faktor penentu utama keberhasilan penuntasan perkara pidana.
Sinergi kuat kedua pihak mutlak diperlukan untuk memangkas hambatan prosedural dan mempercepat proses penegakan hukum demi terpenuhinya hak-hak korban.
Kuasa hukum pelapor bertugas mengawal pemenuhan hak korban sekaligus menyajikan bukti permulaan yang akurat.
Sebaliknya, penyidik memiliki kewenangan hukum penuh untuk mendalami perkara, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan tersangka.
Kolaborasi transparan, komunikasi dua arah yang rutin, menjadi kunci penanganan perkara yang objektif dan akuntabel.
Kedua pihak diimbau menanggalkan ego sektoral dan fokus pada satu visi: menegakkan keadilan materiil bagi korban. Koordinasi yang harmonis akan menutup celah hukum bagi pihak terlapor, sehingga kepastian hukum tercapai lebih cepat, tepat, dan transparan.
Hubungan yang tidak harmonis berpotensi menghambat kelancaran proses penanganan perkara dan pada akhirnya dapat merugikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk masyarakat pencari keadilan.
DPP PASTI mengajak seluruh advokat dan penyidik Polri untuk terus membangun kerja sama yang profesional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, integritas, dan kepentingan pencari keadilan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kuat.
"Sinergi adalah kekuatan, benturan bukan solusi. Keadilan akan lebih cepat terwujud apabila advokat sebagai kuasa hukum korban dan penyidik kepolisian berjalan seiring dalam koridor hukum dan profesionalisme."

0 Komentar