MAJALAH CEO - JAKARTA, – Majelis Disiplin Profesi menggelar agenda Persidangan dengan pihak pengadu didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari NU Bogor Raya Law Firm.
Sebagai Pihak Pengadu/Kuasa Hukum (Tim NU Bogor Raya Law Firm):
Pihak Teradu: Dr. dr. Fransiska Meliana, Sp.KJ (K).
Panitera: Saudara Dimas.
Ketua Majelis: Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M. Hum.
Sidang Majelis Disiplin Profesi Mendapat Sorotan dari 5 instansi,antara lain:
PBNU
SPDKJI
KOMNAS HAM
KOMNAS PEREMPUAN
LPSK
Kehadiran Tim ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam mendampingi klien yang mencari keadilan. Untuk memperkuat pembuktian, pihak pengadu juga menghadirkan saksi ahli, DR. dr. FX. Wikan Indrarto, Sp.A, seorang dokter spesialis anak ternama di Yogyakarta yang berpraktik utama di Klinik Penyakit Anak dan Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.
Keterlibatan Kehadiran. Pengurus Pusat PBNU. Memantau jalannya sidang. Majelis Disiplin Profesi hari ini. Turut Dihadiri. Oleh KH Sarmidi Husna, MA, adalah seorang tokoh intelektual Islam dan aktivis sosial di Indonesia. Beliau menjabat sebagai Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
PBNU Hadir sebagai wujud panggilan moral atas suatu sikap kongkret keberpihakan pada korban dalam hal ini perempuan dan anak.
Dan semua media menyampaikan kehadiran perwakilan pbnu sebagai panggilan kemanusiaan.Panggilan moral dimana ada kesewenangan ke zaliman. Sementara NU Bogor Raya akan selalu berdiri untuk berpihak pada korban.
Juru Bicara NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna menekankan adanya pelanggaran prosedur yang fatal dalam penanganan medis kliennya.
"Pemberian obat tanpa diagnosa awal dan tanpa kehadiran pasien selama 12 kali kunjungan itu jelas melanggar prosedur. Kami menemukan bukti bahwa ada pemberian obat bernama Cipralex kepada anak usia 15 tahun, sementara di Aturan BPOM peruntukannya untuk dewasa. Jika memang hal tersebut legal sesuai aturan, maka rubah saja BPOM, atau BPOM tidak berfungsi di kita."tegasnya kepada. Awak media, usai Sidang. MDP, Di Jakarta,Rabu, 8 Juli 2026.
Menurutnya, *Bukti bukti sudah jelas. Terungkap semua Di rekam medis bahwa anak pasien tidak ikut dan tidak ada diagnosa. Bagaimana bisa tahu dibukakan resep Cipralex, Rexulti dll serta tindakan HIPNOTERAPY
*Bahwa anak Pasien tidak ikut dan Tidak ada Diagnosa tapi dikeluarkan Resep obat obatan tanpa sepengetahuan ibunya, jelas pelanggaran ungkapnya*.
Terkait proses persidangan dan Team saksi Ahli, pihak kuasa Hukum menambahkan bahwa, SOP jelas bahwa memberikan obat tanpa pemeriksaan itu salah. Kami merasa ini kesalahan fatal yang harus segera dibenahi di sistem administrasi RS tersebut.
Beliau menyoroti perjuangan kliennya dalam mendapatkan rekam medis. Dengan cara apapun, yakin saya seorang ibu kalau anaknya dalam bahaya, dia pasti melakukan sesuatu demi menyelamatkan jiwa anaknya. Bersama NU Bogor Raya, membela kepada korban anak di bawah umur . Saya yakin Ibu LS menjadi korban atas Tindakan dugaan Malpraktek ini.
Terkait proses persidangan dan saksi ahli, SOP jelas bahwa memberikan obat tanpa pemeriksaan itu salah Fatal.
*Jadi ada 3 pelanggaran SOP yang menurut saya fatal dilakukan oleh Dokter Psikiater RSCM Kencana yaitu dr Fransiska Meliana Kaligis*
*Pertama, harus diketahui siapa WALI SAH dari anak pasien di bawah umur*
*Kedua, Pasien harus hadir secara Fisik dan ada diagnosa cek up setiap kali dibukakan resep obat, dan harus seizin ibu kandungnya sebagai pemegang HAK WALI YANG SAH*
*Ketiga, harus diberikan informasi kesehatan anak kandung kepada ibu kandungnya secara jelas melalui rekam medis, (bukan disembunyikan)*
"Kami merasa ini kesalahan fatal yang harus segera dibenahi di sistem."tegasnya.(Red).
[10/7 06.40]

.jpg)
0 Komentar