Kamis, 28 September 2023

Dr.(c).M.A. BIMASENA , S.H., S.IN., M.SI., M.IN : Harus Diterapkan Proses Hukum dan Sangsi Untuk Pelaku Bullying dan Kekerasan

Dr.(c).M.A. BIMASENA , S.H., S.IN., M.SI., M.IN : Harus Diterapkan Proses Hukum dan Sangsi Untuk Pelaku Bullying dan Kekerasan

(Dewan Pengawas dan Komite Etik Komisi Perlindungan Anak Pusat) Dr. (c) M.A.BIMASENA ,S.H.,S.IN.,M.SI.,M.IN

MAJALAHCEO.COM, JAKARTA,-| Kasus Bullying kembali terjadi dan viral di medsos, Dewan Pengawas dan Komite Etik Komisi Nasional Perlindungan Anak Pusat Dr.(c).M.A. Bimasena , S.H., S.IN., M.SI., M.IN sangat prihatin dan menyayangkan kembali terjadinya perundungan yang terjadi di Cimanggu Cilacap.



"Sebagai masyarakat saya miris dan sedih terulangnya kembali kejadian kekerasan pada anak, artinya kejadian kejadian sebelumnya tidak dijadikan contoh oleh seluruh masyarakat, apakah sosialisasi, himbauan hingga kampanye ke daerah tidak sampai atau seperti apa" kata Bima. 



"Kita bahkan baru saja selesai persidangan di Jakarta terkait kasus David dan Mario, itu kurang lebih sama. Perilaku yang terjadi di Cilacap yang vidio nya vial pun sama. Di mana ada satu momen saat korban tersungkur masih di tendang kepala nya dan diinjak lehernya, David juga sama seperti itu" tutur nya.




Setelah Dewan Pengawas dan Komite Etik Komisi Nasional Perlindungan Anak Pusat ini mendapat berita dan vidio tersebut langsung berkomunikasi dengan pihak Polresta Cilacap untuk mencari tau dulu TKPnya, alhamdulillah tidak lama. Pukul 15.00 Wib Kapolres menginfokan bahwa pelaku sudah di amankan.



"Di sini kita tidak bisa menyalahkan salah satu pihak, bukan saatnya untuk saling menyalahkan.Tetapi harus menjadi perhatian kita semua agar bulying, perundungan serta kekerasan itu tidak terjadi lagi di dunia pendidikan" jelas nya.



"Seluruh pihak harus konsen dan lebih terbuka dalam menyikapi kasus ini. Yang harus kita perhatikan adalah pola dari kekerasan ini, bukan hanya sekedar jahil dan bukan hanya kenakalan remaja tapi sudah mengarah ke bentuk kekerasan dan kejahatan ini yang harus di garis bawahi bukan sekedar ejek ejekan namun kekerasan yang bisa mengakibatkan fisik dan psikis korban menjadi terganggu" imbuh Bima.



Bimasena menyampaikan bisa lihat di vidionya tendangan dan injakan pelaku dengan begitu enaknya ke korban ini lah yang saya katakan sudah bukan lagi bentuk kenakalan dan kejahilan sehingga penegak hukum harus berimbang dalam menggunakan hukum sistim peradilan anak, tidak salah jika anak itu di pidanakan karena sudah membahayakan nyawa seseorang dan bukan hanya ribut berantem kemudian restorasi justis.di damaikan dalam proses hukum melalui restorasi justis memang bisa tapi harus ada efek jera bagi pelakunya.



Bukan berarti Karena pelakunya anak anak tidak bisa di pidana tapi bentuk pidananya seperti apa melalui proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan mudah mudahan korban lekas sembuh dan tidak tejadi hal yang menghawatirkan.



#()**

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved