-->

Selasa, 03 Februari 2026

IPAL Terbuka di Dapur MBG Bama Barokah, Ancaman Pidana Mengintai Program Strategis Nasional

IPAL Terbuka di Dapur MBG Bama Barokah, Ancaman Pidana Mengintai Program Strategis Nasional

 



Pandeglang – Persoalan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Bama Barokah di Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, kini memasuki fase paling serius. Temuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibiarkan terbuka di dekat area persawahan tak lagi sekadar isu teknis, melainkan dinilai berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup.


Keberadaan bak limbah terbuka di area produksi makanan berskala besar, terlebih berdekatan langsung dengan lahan pertanian dan saluran air, dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang dapat berdampak luas. Jika limbah tersebut meluap dan mencemari sawah, dampaknya bukan hanya merugikan petani, tetapi juga berisiko masuk ke rantai pangan masyarakat.


Pengamat lingkungan dan hukum administrasi menilai, praktik tersebut dapat bertentangan dengan prinsip pencegahan pencemaran lingkungan, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup.


“IPAL yang tidak tertutup, apalagi berada di dekat sawah, berpotensi mencemari tanah dan air. Jika terbukti terjadi pencemaran, konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, tapi juga bisa masuk ranah pidana,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Pandeglang.


Ironisnya, Dapur MBG Bama Barokah merupakan mitra pelaksana Program Strategis Nasional, yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan pengelolaan lingkungan. Fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya: operasional berjalan, risiko lingkungan terbuka, pengawasan tak terlihat.


Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait izin IPAL, status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun sistem pengawasan lingkungan yang dijalankan. Padahal, dapur MBG tersebut telah beroperasi cukup lama dan memproduksi makanan setiap hari.


Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam:

apakah dapur MBG diawasi sebelum diizinkan beroperasi, atau baru disorot setelah masalah mencuat?


Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pengelola dapur MBG Bama Barokah. Namun hingga berita ini diturunkan, klarifikasi belum juga disampaikan.


Sikap diam tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa persoalan IPAL dan perizinan bukan hal sepele. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap potensi pencemaran lingkungan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan kegagalan fungsi pengawasan.


Masyarakat sekitar mulai menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai, jika benar limbah dapur MBG meluap saat musim hujan, maka sawah dan sumber air warga menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya.


“Kalau sawah tercemar, yang rugi bukan hanya petani, tapi semua orang yang mengonsumsi hasil panennya,” ujar salah satu warga.


Publik kini mendesak pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak lagi bersikap pasif. Evaluasi menyeluruh dan penghentian sementara operasional dapur MBG dinilai perlu dilakukan hingga seluruh aspek lingkungan dan perizinan dinyatakan aman.


Kasus MBG Bama Barokah menjadi peringatan keras bahwa program negara, betapapun mulianya tujuan, dapat berubah menjadi sumber masalah jika dijalankan tanpa kepatuhan hukum dan pengawasan ketat.


Jika negara tetap diam, maka risiko pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum bukan lagi kemungkinan—melainkan bom waktu yang menunggu meledak.


Penulis: Tim/Red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved