PT Cemindo Gemilang Diduga Raih Keuntungan dari Tanah Ahli Waris di Desa Pamubulan

 



LEBAK – PT Cemindo Gemilang diduga telah mengambil bahan baku selama 14 tahun di atas tanah milik ahli waris yang belum diselesaikan pembayarannya. Lahan tersebut berlokasi di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.


Kuasa hukum ahli waris, Agus, menilai persoalan ini menjadi gambaran buruknya penanganan agraria di Desa Pamubulan. 


Janji dan kesepakatan bersama yang telah dibuat dinilai tidak ditepati. Ia juga menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam proses administrasi pertanahan yang menjadi objek sengketa tersebut.


Agus meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk turut memperhatikan persoalan yang dialami warga Bayah ini. Selain itu, ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)."Kami sangat mendukung keberadaan perusahaan di Bayah sebagai sarana investasi dan penggerak ekonomi. 


Namun, seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Agus.


Menurut Agus, pihaknya mendasarkan tuntutan tersebut pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/Pid/2016. Putusan itu disebut telah menyatakan status kepemilikan lahan yang disengketakan."Harusnya pihak PT Cemindo jangan ingkar dari surat perjanjian pembayaran bernomor 194/CG-DIR/V/2025 yang sudah ditandatangani perwakilan PT Cemindo Gemilang kepada pihak ahli waris," lanjutnya.Atas dasar itu, 


Agus menilai terdapat pengakuan dari pihak perusahaan mengenai adanya persoalan dalam proses pembebasan lahan tersebut. Dokumen yang selama ini dijadikan dasar pembebasan tanah pun diduga cacat hukum.


Agus mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H. dan Nurhasid, S.H. akan segera menempuh jalur hukum apabila penyelesaian tidak kunjung dilakukan.


Langkah hukum yang disiapkan antara lain gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga.


Selain itu, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan untuk diajukan dalam proses hukum. 


Mereka juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen pertanahan, apabila ditemukan bukti yang cukup.


Agus menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT Cemindo Gemilang. Jika somasi tersebut tidak direspons, ia akan mengajukan permohonan agar objek sengketa tidak dialihkan maupun digunakan selama proses persidangan berlangsung."Kami masih mengedepankan iktikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun. 


Namun, apabila somasi tetap diabaikan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia," tegas Agus.


Pihak ahli waris menyatakan bahwa tim kuasa hukum mereka dipimpin oleh Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H., yang disebut-sebut sebagai salah satu anggota tim hukum Presiden Prabowo. 


Mereka juga menyebut adanya sosok yang dikenal sebagai tangan kanan Presiden Prabowo yang turut memberikan pendampingan.Oleh karena itu, pihak ahli waris menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo apabila pihak perusahaan tidak segera merealisasikan janji pembayaran ganti rugi.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT Cemindo Gemilang Tbk terkait tudingan dan rencana gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris,

0 Komentar