menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Rabu, 30 Maret 2022

Penyelesaian Yang Adil Dengan Menekankan Pemulihan Pada Suatu Perkara, Kapolres: Kasus Ini Selesai Secara Restorative Justice


MAJALAHCEO.COM,KARAWANG,-||Penyelesaian perkara pidana tetap dapat dilakukan secara kekeluargaan atau berdasarkan keadilan restorative berhasil diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Karawang pada kasus terkait Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan pasal 335 KUHP dan atau pasal 368 KUHP yang terjadi di SMK Nurul Ansor Desa Kemiri Kec. Jayakerta Kab. Karawang.


Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono melalui Kasat reskrim AKP Arief Bustommy menerangkan Restortive Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, terkait hal tersebut Rabu tanggal 23 maret 2022 Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar telah menyelesaikan perkara dengan Restorative Justice. Terang Kasat Reskrim.



Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan  restorative  justice dalam penyelesaian perkara, dimana Kapolres Karawang Polda Jabar harus dapat menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.


Menurut keterangan Pelapor BHS warga Dsn. Krajan I A RT/RW 02/01 Ds. Kutagandok Kec. Kutawaluya Kab. Karawang, mengungkapkan Kejadian bermula pada selasa tanggal 08 Maret 2022 pukul 08.30 Wib di Ruang Tata Usaha SMK Nurul Ansor datang terlapor seorang diri kemudian masuk kedalam ruang Tata Usaha SMK Nurul Ansor mengatakan "Aya duit teu !" Kemudian duduk dikursi depan meja pelapor karena tidak direspon terlapor berdiri dan mengacungkan golok sambil berkata "rk dihitung ku saya, apa ku maneh !" Kemudian terlapor jalan kebelakang korban dan saksi, mengatakan "minta gaji mang Dadang 3 bulan sajuta genep ratus !" 


Karena takut, saya menyuruh saksi Sdri. TK untuk memberikan uang yang ada di tasnya dan saat itu uang dihitung oleh saksi hanya sebanyak Rp. 1.500.000,- saksi Sdri. TK mengatakan kepada korban "Bu kurang !" Kemudian Terlapor mengatakan "piraku kurang, Aya mereun !" mengatakan ada sambil menyerahkan uang Rp. 50.000,- kepada Sdri. TK  dan kemudian Sdri. TK  menyerahkan kepada terlapor.


Kapolres Karawang Polda Jabar saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Pihaknya telah dilakukan 2 kali pertemuan antara pihak yayasan Nurul Ansor dengan pihak keluarga Terlapor di Polres Karawang untuk dilakukan penyelesaian perkara secara Restorative Justice dengan menghadirkan saksi saksi terkait, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 dan hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, dan dihasilkan kesepatan akhir pada mediasi kedua pada tanggal 23 Maret 2022 yang kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan kedua belah pihak, terang kapolres.


Lebih lanjut dijelaskan Pelapor BHS kemudian mencabut Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / III / 2022 / Jabar / Red Krw / Sek Rdk, tanggal 08 Maret 2022, selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan dan pengeluaran tahanan terhadap Tersangka, namun kita kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis terhadap Tersangka sebagai kontrol dan pengawasan Tersangka, tandas Kapolres.


" Kasus tersebut sudah selesai secara Restorative Justice, sebagai informasi bahwa dalam periode tahun 2021 Polres Karawang Polda Jabar melakukan 387 penyelesaian perkara melalui keadilan restorative Justice dan Dari 387 kasus, sebanyak 331 di antaranya diselesaikan dalam tahap penyelidikan. Sedangkan, 56 kasus di tahap penyidikan. ungkap Kapolres.


"Untuk jenis perkara yang dilakukan keadilan restoratif pada umumnya seperti perkara penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," bebernya.


#Yatiman

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

YULI MARIA LYANAWATI, S.POL.,MT KETUA FORUM HARMONI INDONESIA

YULI MARIA LYANAWATI, S.POL.,MT    KETUA FORUM HARMONI INDONESIA

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ANDRI - Ketua DPC PPP Kabupaten Bangka Barat

ANDRI -  Ketua DPC PPP Kabupaten Bangka Barat

Kapolsek Jebus - Kompol. Ghalih Widyo Nugroho,S.H.,S.I.K

Kapolsek Jebus - Kompol. Ghalih Widyo Nugroho,S.H.,S.I.K

CHRIS KARYADI - Kades Kelabat Kecamatan Parit Tiga

CHRIS KARYADI -  Kades Kelabat Kecamatan Parit Tiga

ERWIN FAUZI - Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga

ERWIN FAUZI - Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga

DENI FERDIAN - Desa Kapit Kecamatan Parittiga

DENI FERDIAN - Desa Kapit Kecamatan Parittiga

ANGGA SAPUTRA SALIM - Sungai Buluh - Jebus Bangka Barat

ANGGA SAPUTRA SALIM -  Sungai Buluh - Jebus Bangka Barat

Yayasan Harapan Masyarakat Bakit (YHMB)

Yayasan Harapan Masyarakat Bakit (YHMB)

Forum Masyarakat Pesisir Bakit ( FMPB)

Forum Masyarakat Pesisir Bakit ( FMPB)









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)