Sabtu, 09 April 2022

Asosiasi Perumahan Nasional (Asprumnas) Kota dan Kabupaten Bandung Pertanyakan Kebijakan Keterangan Rekomendasi Tata Ruang (KRTR) untuk Perumahan di Kabupaten Bandung

Asosiasi Perumahan Nasional (Asprumnas) Kota dan Kabupaten Bandung Pertanyakan Kebijakan Keterangan Rekomendasi Tata Ruang (KRTR) untuk Perumahan di Kabupaten Bandung


MAJALAHCEO.COM,SOREANG,-Adanya kebijakan Keterangan Rekomendasi Tata Ruang (KRTR) untuk perumahan di wilayah Kabupaten Bandung,berimbas terhadap perumahan yang sedang digarap oleh Ketua DPD Asprumnas Kota dan Kab Bandung Heri Sismoro di daerah Arjasari, akan dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung

 Hal itu disampaikan oleh Heri saat acara sosialisasi penerbitan Perijinan Bangunan Gedung (PBG); dan Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Hotel Sun Shine Soreang, Kamis7/4/2022 siang.



Heri tak terima jikalau harus kehilangan luas tanah setara senilai kurang lebih satu miliar Rupiah, padahal ngurus ijin tidak gratis juga.


Dalam KRTR Perumahannya disebut GSP 12,5 meter dan GSB 19,5 meter.

Padahal badan jalan Arjasari kurang lebih 5 meter dengan sepadan jalan (bantaran) kiri sekitar 1.5 meter dan kanan 1.5 meter jadi total Daerah Milik Jalan selebar 8 M, dan jalan bukan kolektor primer namun jalan sekunder.



Jalan umum pada dasarnya terdapat beberapa bagian seperti RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan), RUMIJA (Ruang Milik Jalan), dan RUWASJA (Ruang Pengawasan Jalan). Setelah mengetahui bagian-bagiannya selanjutnya ketahui juga berapa jarak batas sempadan jalannya.


Jalan kolektor primer tidak kurang dari sepuluh meter di ukuran dari tepi RUMIJA (Ruang Milik Jalan), Aturan ini mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002



Menurut pasal 13 UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa sebuah bangunan harus memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunan termasuk garis sempada bangunan atau GSB dan juga garis sempadan jalan atau GSJ.


Garis sempadan bangunan atau GSB merupakan garis yang membatasi jarak bebas minimum berdasarkan bidang terluar. Sedangkan garis sempadan jalan (GSJ) merupakan garis batas luar pengamanan untuk bisa mendirikan bangunan.


Selain di atur pada pasal 13 UU nomor 28 tahun 2002, Garis Sempadan Jalan ini juga tertera di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 06/PRT/M/2007 yang mengatur tentang prosedur rencana lingkungan dan bangunan secara umum.


Dalam aturan umum Rumus GSJ, GSP dan GSB adalah Rumija x 0,5 . Jadi kalau rumijanya 8 meter x 0,5 seharusnya GSB 4 m. Bahkan bilamana perlu di tambah 1 meter. Rumija x 0,5 +1 meter.


Penerbitan kembali diduga KRTR yang diterbitkan baru seharusnya dipangkas 14,5 meter dari 19.5 meter, namun hanya dipangkas 4,5 meter.


Heri mengatakan perijinan yang ditempuh melalui OSS itu sangat cepat dan mudah serta murah, namun yang menjadi masalah adalah perijinan lokal yang seolah-olah memiliki kewenangan tersendiri.


“ kalau perijinan melalui OSS sudah kita tempuh dan berjalan dengan lancar sesuai protap yang di Undang-Undangkan, tapi yang membuat kesal ya perijinan daerah seolah-olah mudah namun dipersulit”, tutur Heri pada wartawan infojawara, Kamis 7/4/2022 di hotel Sun Shine Soreang pasca acara Sosialisasi Penerbitan PBG dan SIMBG yang dikemas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).


Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqwa mengatakan bahwa ketentuan GSB dan GSP adalah setengah badan jalan, hal itu ia ucapkan saat sesi tanya jawab dalam acara sosialisasi PBG dan SIMBG di Hotel Sun Shine Soreang, Kamis 7/4/2022.


Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Dirjen PU Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, dalam pidatonya Kadis PUPR Zeis Zultaqwa memaparkan PBG merupakan Pengganti IMB .


Dinas DPUTR menyampaikan bahwa“Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh besarnya investasi yang masuk. Dukungan dari DPUTR terkait hal tersebut dengan penyediaan infrastruktur, mendekatkan aksesibilitas menuju kabupaten Bandung, juga pengelolaan pengendalian banjir agar kawasan Kabupaten Bandung bebas banjir serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang untuk investasi bangunan gedung dan fokus mempermudah proses pelayanan perijinan.” Tutur Kepala DPUTR


Ia juga menambahkan bahwa percepatan perijinan dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan digitalisasi proses perijinan SIMBG karena sesuatu hal yang baru sehingga per hari ini dari permohonan 633 masih ada 464 yang masih di fase perbaikan ulang untuk diperbaiki pemohon. Dari pihak DPUTR Kabupaten Bandung akhirnya langsung konsultasi dengan pembuat kebijakan sehingga keluar 2 point penting :


1. Dari Kementerian PU menerima beberapa usulan atau penyempurnaan dari aplikasi SIMBG.


2. Dari informasi pak Direktur Jenderal Cipta Karya bahwa ini juga disebabkan oleh kurangnya sosialisasi.


Oleh karena ini Direktur langsung hadir utk mensosialisasikan SIMBG agar tujuannya bisa tercapai.


Terkait GSB, GSP dan GSJ kembali kepada aturan umum yaitu setengah badan Jalan, kecuali jika ada perda baru yang mengatur hal tersebut diluar ketentuan .


**(RED)**

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved