Kamis, 28 April 2022

Ditreskrimum Polda Jabar Amankan 6 (Enam) Tersangka Pembobol Truck dan Kendaraan R4 di Res Area, Lintas Propinsi

Ditreskrimum Polda Jabar Amankan 6 (Enam) Tersangka Pembobol Truck dan Kendaraan R4 di Res Area, Lintas Propinsi

 


MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,- Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembobol truck di res area yang selama ini sudah meresahkan 



Enam pelaku curat berhasil di bekuk Ditreskrimum Polda Jabar, Pelaku sempat mau melawan saat di tangkap dan mencoba melarikan diri.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo bersama Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol.K Yani Sudarto saat gelar Kon Pers di Mapolda Jabar ,Kamis 28 April 2022.

Kejadian curat tersebut sudah terjadi sejak bulan juni 2022, dari pengungkapan yang di lakukan ada dua kelompok. Para tersangka berhasil diamankan, pertama kelompok pelaku curat spesialis truk dan spesialis roda empat, untuk laporan polisi ada 18 laporan, namun dari hasil konfirmasi dan keterangan dari para tersangka ada sembilan tkp yang berapa diantaranya di rest area wilayah Polda Jabar



"Dari keterangan para tersangka mereka sudah beraksi di luar jawa barat seperti ,lmlm juga di jawa tengah.Kejadian ini rentang waktunya mulai dari tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 22 April 2022.

Setelah dilakukan pengungkapan dan pemeriksaan terhadap 18 saksi korban, saat ini berhasil diamankan tujuh orang tersangka yaitu identitas R alias penduduk Kota Tangerang kemudian RM juga penduduk Tangerang kemudian RT  penduduk Sumatera Utara kemudian dari kelompok ini ada satu DPO,pelaku curat spesialis ini kita amankan juga  tiga orang tersangka warga Jakarta Utara kemudian tiga tersangka lagi adalah US, dan AD  penduduk Jakarta Utara kemudian BB juga penduduk Jakarta Utara latar belakang mereka pekerjaannya sopir angkot.

"Para tersangka ini melakukan aksinya di sekitar area tol dengan modus  memasuki res areap mencari sasarannya dan berputar-putar di sekitar res area kemudian memarkirkan kendaraannya di samping korbannya. Kemudian membobol pintu menggunakan Kunci T dan mengambil barang berharga di dalamnya, dalam satu hari dia bisa beraksi sampai beberapa kali di beberapa rest area" tutur Kabid.


Para tersangka di jerat Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya sampai 7 tahun penjara

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol.K.Yani Sudarto menyampaikan"sindikat rest area ini pertama kali kita amankan pada tanggal 7 April korbannya truk dan kendaraan kecil, setelah di kembangkan dan diikuti, jaringan ini sebelum penangkapan tanggal 25 kemarin. Kami sudah membuntuti mereka tepatnya di ruas tol Cirebon kita buntuti dan kita tangkap mereka. Namun mereka bermanuver, tim di lapangan memperkirakan apabila ini dipaksakan ditangkap di ruas tol maka akan menimbulkan Lakalantas dan bisa menimbulkan  kemacetan.

"Maka kami rubah cara bertindak kami kita evaluasi, di mana kira-kira paling gampang untuk menyudutkan mereka pada saat ditangkap. Pilihannya adalah di pintu gerbang tol, maka tanggal 25 April kita buntuti, ketika mereka mau masuk gerbang tol kita hadang mereka disana dengan pertimbangan Resiko paling kecil dan tidak akan menimbulkan Lakalantas serta menimbulkan kemacetan di ruas tol. 

Akhirnya para tersangka  bisa ditangkap , Kalaupun ada penembakan tim yang di lapangan sudah mengukur itu dengan segala resikonya. Kita ambil resiko yang terkecil, walaupun anggota kami ada juga yang tangannya luka memar tapi itu adalah resiko yang paling kecil, karena kalau waktu itu di hadang dan dilakukan penembakan secara  tegas kaca mobil itu gelap, kita tidak tahu siapa sebenarnya yang di ada dalam. Kalau melakukan penembakanternyata bukan target misalkan ada  ibu-ibu atau anak-anak itu yg jadi pertimbangan

Selama melakukan aksinya tersangka tidak hanya mencuri barang-barang berharga di dalam mobil namun mereka juga mencuri kartu tol milik korban, jadi keluar tol pakai kartu tol nya korban dan plat nomornya pun diganti

#Yatiman***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved