Kamis, 18 Agustus 2022

Apel Bhabinkamtibmas, Kapolres Kebumen Tekankan Penyelesaian Masalah Melalui "Restorative Justice"

Apel Bhabinkamtibmas, Kapolres Kebumen Tekankan Penyelesaian Masalah Melalui "Restorative Justice"


MAJALAHCEO.COM,POLRES KEBUMEN,--- Tidak semua kasus pidana harus naik ke persidangan, Bhabinkamtibmas Polres Kebumen, pada beberapa kasus di masyarakat harus bisa menjadi penengah melalui prinsip restorative justice. 


Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin kepada para personel Bhabinkamtibmas saat apel pengecekan di Mapolres, Kamis 18 Agustus 2022.


Menurut Kapolres, Bhabinkamtibmas harus bisa menjadi panutan, tempat bertanya, tempat berkonsultasi serta mampu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.



"Bhabinkamtibmas kita, harus tampil sebagai mediator. Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri," kata AKBP Burhaanuddin yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam sambutannya. 


Restorative justice yang dimaksud AKBP Burhanuddin sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan

dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, serta

perwakilan masyarakat. 


Dari pertemuan itu untuk saling bermusyawarah mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana.


Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada

korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi di kemudian hari. 


"Tolong hadir di tengah masyarakat. Ambil hati masyarakat. Tolong jaga marwah Polri," tekan Kapolres. 


Keadilan restoratif pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. 


Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. 


Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali.


Setelah ada kata mufakat antara korban yang dirugikan dan pelaku, keduanya bisa saling berdamai. Itulah yang diharapkan dari penyelesaian melalui restorative justice yang harus dikuasai Bhabinkamtibmas Polres Kebumen. 


Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga melakukan pengecekan kendaraan motor dinas Bhabinkamtibmas. 


Pengecekan dilakukan mulai dari kelaikan kendaraan hingga surat-surat. 


"Sebagai anggota Polri kita bertugas 1x24 jam. Jika malam hari kita dibutuhkan masyarakat, kita harus berangkat. Gunakan kendaraan dinas ini secara maksimal untuk melayani masyarakat, untuk mengabdi kepada masyarakat," pungkas AKBP Burhanuddin. 

(Jun/Sumber Humas Polres Kebumen)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved