Kamis, 25 Agustus 2022

Bidang Keuangan Polda Jabar Gelar Sosialisasi Perkap No 5 Tahun 2022 Tentang Pertanggung Jawaban Keuangan Negara di Lingkungan Polri

Bidang Keuangan Polda Jabar Gelar Sosialisasi Perkap No 5 Tahun 2022 Tentang Pertanggung Jawaban Keuangan Negara di Lingkungan Polri


MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,-|Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Kombes Pol Heni Kresnowati SP, S.E., M.Si membuka Sosialisasi Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2022 tentang Pertanggung jawaban Keuangan Negara di lingkungan Polri yang dilaksanakan di Ballroom Grand Hotel Preanger Bandung, Rabu (24/08/2022).


Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh staf fungsi keuangan diantaranya para Kasubbagrenmin, Kabagren, Kaurkeu dan Kasikeu sejajaran Polda Jabar.



Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) khususnya dalam pengelolaan keuangan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yang dimulai dari kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban sesuai amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


"Kepada para peserta asistensi dan bintek saya tekankan agar ditindak lanjuti dan dimplementasikan materi yang diberikan oleh narasumber, tingkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang - undangan bidang keuangan." ujarnya.



"Jalin kerjasama dan komunikasi antar satker atau satwil di lingkungan Polda Jabar, tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Kanwil DJPB  di Provinsi Jabar, Kantor Pelayanan Pajak, KPPN , Bank Persepsi dan Instansi terkait lainnya dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.”, tegas Kabid Keu Kombes Pol Heni Kresnowati SP, S.E., M.Si dalam sambutannnya.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si  menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Kasatker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan polri selama 9 tahun berturut-turut dari tahun 2013 s.d. 2021 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.


Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 ini Polri berupaya untuk mempertahankan opini WTP yang kesepuluh atas laporan keuangan Polri Tahun 2022 oleh BPK, yang merupakan pencapaian tertinggi atas akuntabilitas laporan keuangan. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Kapolri tersebut diharapkan dapat membantu bendahara pengeluaran satker untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.


"Bendahara pengeluaran satker diharapkan juga mampu mengarahkan para pelaksana kegiatan di tingkat satker dalam menyusun pertanggung jawaban keuangan negara sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2022.”  jelas Kabid Keu lebih lanjut. 


Tak lupa pula dalam kegiatan ini tetap menjaga protokol kesehatan dan para peserta yang hadir dipastikan sudah di vaksin untuk kekebalan tubuh dari serangan virus corona tentunya. 


#Yatiman***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved