Rabu, 17 Agustus 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Bertindak Tegas ! Pelaku Judi Ditangkap

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Bertindak Tegas ! Pelaku Judi Ditangkap


MAJALAHCEO.COM,CIREBON,-|Keberhasilan kembali diraih jajaran sat reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH menangkap diduga melakukan perjudian di Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi. Rabu(17/8/2022)


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang harus segera ditangani dan dihilangkan.


"Polri akan menindak tegas dan menangkap segala bentuk jenis perjudian." ujar Ibrahim Tompo.


Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. membenarkan hal tersebut "Ya. Benar. Pihaknya sudah mengamankan (dua) orang terduga pelaku tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.


"Identitas terduga pelaku yang diamankan *AL* lk, 64 th, swasta, Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon berperan sebagai bandar. Bersama *SU*, lk, 63 tahun, swasta, Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon berperan sebagai pengepul yang kemudian disetorkan ke *AL* ". Katanya di dampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar. 


Ditambahkan Kasat reskrim Cirebon Kota Polda Jabar "pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi  android "Altogelnew". Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp. 1.000,- (seribu) s.d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disetorkan kepada Sdr. AL. Kata Perida.


"Barang bukti yang berhasil diamankan "HP milik Sdr. AL  yang digunakan sebagai media transaksi. Uang taruhan / pasang judi sebesar Rp. 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah), Buku rekap taruhan dan Kertas "sio".


Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Cirebon Kota Polda Jabar guna penyelidikan lebih lanjut. 

Serta kepada para tersangka dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


#Yatiman***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved