Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Rabu, 10 Agustus 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Usai Ungkap Sabu-sabu, Polisi Tangkap Pria Warga Cileuleuy Pemilik Ganja*


MAJALAHCEO.COM,Paska merilis penangkapan pasutri warga Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sat Resnarkoba Polres Kuningan Polda Jabar kembali mengungkap hasil penangkapan seorang pria, warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur yang diketahui memiliki sejumlah paket daun ganja kering.


Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini dibenarkan Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda Rabu (10/8/2022).


Menurutnya, pada Rabu (3/8/2022) pekan lalu, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial GG (24 tahun), warga Dusun Kliwon Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.


Pria tersebut saat digeledah di pinggir jalan raya antara Desa Bayuning dan Desa Cileuleuy, ditemukan 3 (tiga) buah paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas nasi berwarna coklat dalam penguasaannya.


"Tiga paket tersebut diantaranya adalah 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 11,94 gram. Kemudian 1 paket daun ganja kering dengan berat kotor 13,04 gram dan yang satu lagi berat kotornya 7,16 gram," terang Kapolres.


Disebutkannya, jumlah berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang didapatkan dari tangan GG adalah sebanyak 32,14 gram. Selain daun ganja pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo Neo 7 warna putih.


"Pria tersebut mengakui bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis daun ganja kering itu adalah miliknya," terangnya.


Ditambahkannya, masih dari pengakuan GG, bahwa daun ganja kering tersebut didapat dari seseorang yang bernama Y, yang mengaku warga Padang dan saat ini menjadi DPO.


"Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.


Kepada terduga pelaku, Polisi menyangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


#Yatiman**

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

Arifin, S.T Mengucapkan HUT. RI ke 78

Arifin, S.T Mengucapkan HUT. RI ke 78

Suwandi, A.Md, Kepala Desa Jebus,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat

Suwandi, A.Md, Kepala Desa Jebus,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat

Li Ley Zhon, Kepala Desa Puput Beserta Istri Fita Sarita

Li Ley Zhon, Kepala Desa Puput Beserta Istri Fita Sarita

Munarfarzah Kepala Desa Sekar Biru ,Kecamatan Parit Tiga,Kabupaten Bangka Barat

Munarfarzah Kepala Desa Sekar Biru ,Kecamatan Parit Tiga,Kabupaten Bangka Barat

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

KYAI HAJI AS'AD SAID ALI

KYAI HAJI AS'AD SAID ALI
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA

CEO PROPERTI

CEO PROPERTI

CEO OTOMOTIF

CEO OTOMOTIF

SUTJIPTO PRESIDEN DIREKTUR PT KALIMASADA PUSAKA

SUTJIPTO PRESIDEN DIREKTUR PT KALIMASADA PUSAKA

CEO PROPERTY

CEO PROPERTY

CEO MEDIA GROUP

CEO MEDIA GROUP

JASA VIDEO IKLAN

JASA VIDEO IKLAN

KONSULTASI GRATIS

KONSULTASI GRATIS
Advertisement


CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)