Selasa, 16 Agustus 2022

Penyakit PMK Mengganas, 8 Desa Masuk Zona Merah Siap lakukan Pemotongan Bersyarat

Penyakit PMK Mengganas, 8 Desa Masuk Zona Merah Siap lakukan Pemotongan Bersyarat

 



MAJALAH CEO - ENREKANG - Penyakit Mulut dan Kuku mulai merambah ke Peternak hewan di Sulawesi Selatan hal ini ditandai dengan keluarnya SK Gubernur Sulsel No 1565/VIIi/2022 tentang penetapan keadaan tertentu darurat PMK di Wilayah Sulawesi Selatan 


Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya pemotongan bersyarat hewan yang secara efesien dapat menekan penyebaran kasus PMK


Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Enrekang mulai melakukan pemotongan bersyarat hewan ternak yang terjangkit PMK di Desa Sumilan ,Selasa, 16/07/2022


Pemotongan bersyarat dihadiri Ketua satgas PMK bapak DR. H. Baba didampingi oleh anggota satgas  Kadis Peternakan Muh. Alwi , Kabid dan dokter POV, Kepala Bappeda Syamsuddin, Kadis Kominfo Hasbar, Kepala BPBD Arsil Bagenda, Ketua BAZNAS Enrekang drh. Junwar dan Kasat Intel Kajari Enrekang serta hadir juga aparat penegak hukum dari Polres dan Kodim 1419 Enrekang 


Ketua satgas PMK bapak DR. H. Baba mengatakan hari ini telah melakukan pemotongan hewan bersyarat di desa Sumilan sebanyak 12 Ekor sapi


"Hari ini di Dedekan Desa Sumillan 12 ekor sapi melakukan pemotongan hewan bersyarat, rencananya besok di Desa Langda 35 ekor sapi, disusul Desa bontongan 2 ekor sapi, Po'to Kullin 2 ekor dan Janggurura 2 ekor sapi"ucapnya


Lanjut Ketua Satgas PMK Enrekang H. Baba sangat mengapresiasi para peternak yg dengan kesadaran sendiri untuk melakukan pemotongan bersyarat. 


"Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih  kepada para peternak, ini kita lakukan untuk membatasi penyebaran virus ini"ucapnya


Hingga saat ini di Enrekang ada 8 Desa zona merah  yang terjangkit PMK di Enrekang, total 101 ekor yg terjangkit PMK dengan rincian 92 sapi, 4 ekor kerbau, dan 5 kambing.


Kadis peternakan & perikanan Muh Alwi berharap semua peternak yang terkena wabah dan dinyatakan positif  agar bersedia dilakukan pemotongan bersyarat 


" Melakukan bio security dan vaksinasi terhadap hewan yg sehat seperti sapi, kambing dan kerbau serta jalur transportasi keluar masuk hewan yang diperketat"ujarnya


Dalam Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Juknis Pemberian Bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK akan dilakukan pemulihan ekonomi .


Mantan Kadis perhubungan Kab. Enrekang menyebutkan bagi peternak yang hewannya mati/tertular PMK akan diberikan bantuan yakni Rp10 juta /sapi maupun kerbau dan satu setengah juta rupiah untuk kambing,pungkas  Muh. Alwi.(*Atta)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved