Kamis, 25 Agustus 2022

Tindak Lanjut Atensi Kapolri, Kapolsek Jebus Sidak 4 SPBU dan Penyalur LPG Bersubsidi DI Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus

Tindak Lanjut Atensi Kapolri, Kapolsek Jebus Sidak 4 SPBU dan Penyalur LPG Bersubsidi DI Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus


 




Bangka Belitung--Kapolri  Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam video Coerence telah memacu semangat seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas segala kegiatan Ilegal ( Ilegal Mining, Ilegal oil, Ilegal loging ) Perjudian, Penyelewengan BBM dan LPG subsidi serta Narkotika.


Menyingkapi hal tersebut dalam Pemberantasan Ilegal Oil, pada hari Kamis (25/8/2022) Polsek Jebus melakukan Sidak ke Stasiun Pengisian Bahan  Bakar Umum ( SPBU ) diseluruh Wilayah kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus. Kegiatan Sidak ini juga untuk mendapatkan Informasi tentang Pendistribusian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio solar, Pertalite, Pertamax dan Dexlite yang ada di SPBU. 


Ada 4 SPBU yang dilakukan Sidak, SPBU di Kecamatan Jebus yaitu di Desa Air Kuang dan Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar. Sedangkan SPBU di kecamatan Parittiga di Dusun PTL Desa Kelabat dan Di Dusun Kimjung Desa Puput.


Adapun yang menjadi atensi dalam kegiatan ini adalah Parkir Kendaraan yang hendak mengisi BBM, Teknis / Cara Pendistribusian BBM, Kriteria Mobil Pengisian BBM, standarisasi Kendaraan yang melakukan pengisian BBM, teknis / cara pendistribusian LPG Subsidi.


Antrian Kendaraan di SPBU bukan hanya ada di Wilayah Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus, akan tetapi merupakan Temuan / kondisi yang bisa di temukan di seluruh SPBU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK mempinpin langsung sidak di SPBU ini. Kapolsek Jebus menekankan akan melakukan penindakan terhadap Kendaraan yang memarkirkan Kendaraannya jauh dari Jam operasional. Penindakan tersebut akan berupa Penilangan oleh Unit Lalu Lintas Polsek Jebus.


Terhadap pemilik kendaraan yang menyalahgunakan BBM / LPG Bersubsidi, pengisian BBM Secara Berulang dan Tidak memenuhi standarisasi Kendaraan akan dilakukan Penindakan secara pidana.


Polsek Jebus juga akan membuatkan surat pernyataan kepada pemilik / sopir Kendaraan serta Kuasa / Manager SPBU yang menyatakan akan siap mematuhi segala sesuatu yang ditetapkan dan sesuai dengan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dari Pertamina.


Dalam hal ini juga Kompol Ghalih mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat serta wartawan Online atau Cetak yang open atau selalu memberikan Informasi kepada Polsek Jebus, walaupun Realisasi dari Informasi tersebut masih belum dilakukan optimal dikarenakan Kompleksnya permasalahan / Hal-hal yang harus diperhatikan.


Kompol Ghalih juga memohon Informasi dari masyarakat yang mengetahui segala kegiatan Ilegal ( Ilegal Mining, Ilegal Oil, Ilegal loging ) Perjudian, Penyelewengan BBM dan LPG subsidi serta Narkotika, agar melaporkan ke Polsek Jebus bisa melalui telpon, WhatsApp dan media sosial Polsek Jebus atau Personel Polsek Jebus yang diketahui oleh masyarakat. Untuk identitas dari pelapor akan di rahasiakan. (Sunardi)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved