Selasa, 18 Oktober 2022

Sidang ke 9 Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT.Asuransi Jiwasraya yang dilayangkan oleh 18 orang Nasabah/penggugat Memasuki Tahap Pembuktia

Sidang ke 9 Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap   PT.Asuransi Jiwasraya yang dilayangkan oleh 18 orang Nasabah/penggugat Memasuki Tahap Pembuktia






 



 Jakarta 17 Oktober 2022 - Dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh para penggugat, Nonviani Mawardi, dkk. hari ini senin 17 Okyober 2022 para penggugat didampingi kuasa hukum menyerahkan bukti-bukti atas pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,alat bukti yang disershkan ke majlis hakim tidak kurang dari 90  alat bukti yang diajukan oleh Tim  kuasa hukum,diantaranya adalah bukti yang paling telak  polis yang telah jatoh tempo dimana Asuransi Jiawasraya seharusnya pada tahun 2019 Asuransi Jiwasraya  memberikan hak-hak Nasabah namun kenyataannya sampai detik ini  tidak diberikan kerugian para penggugat mencapai 31 miliar para penggugat berharap kepada majlis hakim agar  Putusan nanti dapat mencerminkan rasa keadilan terhadap para penggugat, mengingat para penggugat adalah merupakan nasabah perusahaan BUMN.


Ketua Tim Penasehat Hukum para penggugat, yang juga sebagai penasehat hukum PPWI ini, Advokat Ujang Kosasih, S.H,Sulistywati.S.H dsn Luqmanul Hakim.S.H.M.H


Dalam perkara tersebut, beberapa pihak juga ikut ditarik sebagai tergugat, seperti Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), beberapa Bank yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya, dan Otoritas Jasa Keuangan. Mereka digugat berdasarkan kesalahan masing-masing yang tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang yang mengakibatkan kerugian bagi para penggugat.


Setelah pembuktian  penggugat, persidangan berikutnya masuk pada pembuktian para tergugat yang akan diajukan pada  Senin, 24 oktober 2022, mendatang. (APL/Red)







Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved