Kamis, 24 November 2022

Hanya Butuh 2 Hari Satreskrim Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Untuk Menangkap KK

Hanya Butuh 2 Hari Satreskrim Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Untuk Menangkap KK


MAJALAHCEO.COM
,BANDUNG,- Dua hari setelah melakukan pencurian sepeda motor di sertai kekerasan KK akhirnya di ciduk oleh Satreskrim Polsek Kiaracondong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau,(23/11/2022).


Akibat perbuatannya KK harus berurusan dengan pihak berwajib. KK mencuri Sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru  milik AP warga  yang tinggal di Gang Simpang RT 03 RW 7 Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong kota Bandung

A.P kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kiaracondong LP/B/461/X/2022/Polsek Kiaracondong 29 Oktober 2022 An.Pelapor Adam Priajaya.


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol.Aswin Sipayung, S.I.K., M.H.,melalui Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Rose dalam konferensi persnya di Mapolsek Kiaracondong mengatakan pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar Pukul 03.00 WIB di rumah korban di Gang Simpang RT 03 RW 7 Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong - Kota Bandung.

Telah terjadi Pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru tahun 2007 nopol d 6076 FM milik korban (AP). Dari hasil penyelidikan awal di TKP didapat rekaman CCTV, di mana pelaku saat beraksi terlihat jelas di CCTV. 


Dari keterangan para saksi menyampaikan bahwa pelaku dikenali bernama (KK). Dua hari selanjutnya tepatnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2002 jam 19.30 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Pasir Honje RT 06 RW 06 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimenyan - Kabupaten Bandung selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kiraacondong untuk diproses lebih lanjut

Pelaku KK tidak berkutik saat di tangkap di rumahnya diKampung Pasirhonje RT 06 RW 06 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.


Barang bukti yang turut diamankan satu buah kunci leter y satu mata astag celana panjang warna krem kaos Polo belang warna biru abu-abu rompi kain warna merah hati foto rekaman CCTV 4 dalam kurung 1 dompet dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru

KK kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana diancam dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun ( saudara KK disangkakan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan pencurian dengan pemberatan)

Turut mendampingi Kasi Humas AKP.Rose dalam Konferensi Pers AKP Yahya , Kanit Reskrim Polsek Kiaracondong IPTU Cecep Moch Taslim beserta jajaran Polsek Kiaracondong.

#Yatiman**

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved