menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Selasa, 29 November 2022

Kapolres Sukoharjo Resmikan Ruang Traffic Management Center (TMC), Tercatat 11 Kamera ETLE Statis Terpasang di Kota Makmur


MAJALAHCEO .COM,SUKOHARJO
---- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo kini memiliki fasilitas baru yaitu Traffic Management Center (TMC), untuk memantau kondisi arus lalu lintas di wilayah kota Sukoharjo dan sekitarnya.


TMC Satlantas Polres Sukoharjo diresmikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (29/11/2022).


Kapolres mengungkapkan, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 11 titik kamera ETLE Statis yang terpasang di sepanjang jalan. Mulai dari Kartasura hingga jalur Wonogiri.



Dengan keberadaan ETLE Statis tersebut, setiap pelanggar akan terekam oleh kamera kemudian didata dan masuk dalam sistem.


"Di luar kamera statis tersebut, masih ada kamera ETLE Mobile yang selalu patroli untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas," jelas Kapolres.


Namun demikian, lanjut Kapolres, keberadaan ETLE tersebut berdampak pada naiknya tingkat pelanggaran dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.


Sebab, sesuai dengan kebijakan Kapolri, sudah tidak ada petugas yang melakukan penilangan secara manual sejak menggunakan ETLE.


"Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berfikir aman di jalan raya karena tidak ada petugas yang menilang. Padahal mereka yang melakukan pelanggaran sudah terekam oleh kamera ETLE," jelas Kapolres.


Begitu masuk dalam sistem, nantinya data akan direkam kemudian petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran yang dilakukan untuk melakukan pembayaran denda melalui BRIVA.


"Kalau ternyata sudah melanggar dan tidak memenuhi kewajiban membayar denda, nanti pada saat pajak, denda-denda itu akan diakumulasikan. Selain itu juga bisa dilakukan pemblokiran data kendaraan pelanggar," tandas Kapolres.


Karena itu, Kapolres berharap disiplin masyarakat lebih meningkat meskipun tidak ada petugas yang melakukan tilang manual.


"Meski tidak ada tilang manual, kalau ada pengguna knalpot brong, balap liar, dan pelanggaran lain akan ditindak tanpa menggunakan ETLE. Karena kategorinya sudah meresahkan masyarakat," jelas Kapolres.


(Jun/Sumber Humas Polres Sukoharjo)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)