Rabu, 30 November 2022

Masyarakat Desa Bakit Minta PT. Timah Izin Kan Menambang Pasir Timah Dalam IUP Di Perairan Teluk Kelabat Dalam Dan Sekitarnya.

Masyarakat Desa Bakit Minta PT. Timah Izin Kan Menambang Pasir Timah Dalam IUP Di Perairan Teluk Kelabat Dalam Dan Sekitarnya.


 




Bangka Belitung– Masyarakat minta agar PT. Timah Tbk mengizinkan aktivitas pertambangan apung beroperasi dalam IUP PT. Timah, menambang pasir timah biar legalitas jelas yang dilakukan oleh masyarakat Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.


Karena masyarakat menambang pasir timah menggunakan ponton apung, saat ini masih legalitas tidak jelas sehingga ilegal, namun tetap melakukan aktivitas pertambangan di perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya. Oleh karena itu biar legalitas jelas sehingga legal, warga meminta PT. Timah Tbk memberikan izin dalam menambang pasir timah dengan menggunakan ponton apung di dalam IUP PT. Timah tersebut.


Sekdes Bakit, Zuhri mengatakan, membenarkan adanya rapat bersama pada tanggal 21 November 2022 lalu, di Kantor Desa Bakit. Apa aspirasi masyarakat, kita tampung dan akan kita sampaikan lewat surat permohonan dari Pemerintah Desa ke PT. Timah Tbk.


“ Apa yang disampaikan masyarakat persoalan ingin menambang pasir timah di dalam IUP PT. Timah Tbk, dan hanya masyarakat Desa Bakit saja yang menambang pasir timah dalam IUP PT. Timah di perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya akan kita sampaikan lewat surat permohonan ke PT. Timah Tbk. Kita bersama BPD hanya penyambung aspirasi dan keinginan masyarakat saja ke pihak PT. Timah selaku pemilik IUP di Perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya,” kata Zuhri. Senin, (28/11/2022).


Ketua BPD Bakit, Toni menyampaikan bahwa, kita menampung dan menyampaikan aspirasi keinginan masyarakat ingin menambang pasir timah menggunakan ponton apung di perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya dalam IUP PT. Timah kita sinergi dengan Pemerintah Desa setempat.


Apa keinginan masyarakat tidak ada masyarakat lain menambang dalam IUP PT. Timah Tbk, selain masyarakat Desa Bakit saja menambang pasir timah apabila pihak PT. Timah memberikan izin.


“ Kita tidak bisa mengambil keputusan, karena akan dilakukan rapat kembali setelah Pemerintah Desa menyampaikan surat ke pihak PT. Timah agar di gelar tatap muka dengan masyarakat apa yang keinginan masyarakat yang akan disampaikan kepada PT. Timah apabila dikabulkan surat permohonan dari Pemerintah Desa setempat,” ujarnya Toni. Selasa (29/11/2022).


Sementara itu, Tokoh Masyarakat, Askari Marzuki meminta Pemerintah Desa secepatnya menyampaikan surat permohonan ke PT. Timah Tbk selaku pemegang IUP di Perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya.


“ Kita setuju apa yang disampaikan masyarakat, ingin menambang pasir timah di dalam IUP PT. Timah. Kita tidak mau menggunakan PT maupun CV dari luar, kalau bisa PT, CV, atau Forum yang ada di Desa Bakit ini lah karena kita ingin Desa kita lebih berkembang, meningkatkan ekonomi, dan kondusif,” jelasnya.


“ Kita melihat keberadaan Forum di Desa Bakit ini, cukup baik,  bermanfaat dan masyarakat menikmati hasil yang disampaikan Forum sehingga tersalurkan kepada masyarakat, namun masyarakat tetap menjaga Kamtibmas dalam Desa Bakit yang damai dan kondusif,” jelasnya.


“ Namanya juga kita meminta kepada PT. Timah Tbk, biar masyarakat Desa Bakit saja menambang pasir timah di perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya dalam IUP PT. Timah kalau di izinkan kalau tidak di izinkan PT. Timah, masyarakat pun tidak bisa memaksa tapi masyarakat berharap kepada PT. Timah kiranya memberikan izin menambang pasir timah di dalam IUP yang dimilikinya,” ujarnya Askari Marzuki. Selasa, (29/11/2022). (Sunardi)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved