Sabtu, 19 November 2022

Motornya Yang Dicuri Berhasil Diketemukan, Warga Tawangsari Apresiasi Polres Sukoharjo

Motornya Yang Dicuri Berhasil Diketemukan, Warga Tawangsari Apresiasi Polres Sukoharjo


MAJALAHCEO COM,SuUKOHARJO
----Endang Hananingrum (46), seorang warga Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepolisian Resor Sukoharjo, Kamis (17/11/2022).


Ia berterima kasih kepada Polres Sukoharjo lantaran sepeda motornya yang hilang dicuri maling telah berhasil ditemukan.


"Terima kasih kepada bapak-bapak Polisi yang telah menindak lanjuti laporan saya. Alhamdulillah motor saya yang dicuri telah ditemukan," ungkapnya.


Dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bahwa Polsek Tawangsari Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, pada 15  Nopember 2022 yang lalu.


Pelaku adalah AS (33), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Pelaku ditangkap Polres Sukoharjo setelah mencuri sepeda motor milik Endang Hananingrum di Desa Pojok, Tawangsari.


Kapolres menerangkan kronologi pencurian berawal ketika pelaku yang berpura-pura menjadi seorang pengamen sedang mengamen di rumah korban di Desa Pojok Tawangsari.


"Jadi setelah korban memberi uang kepada pelaku yang mengamen ini, kemudian pelaku ini meninggalkan rumah korban. Namun selang beberapa waktu, pelaku kembali ke rumah korban dan mengambil motor jenis Suzuki Address Nopol B-4191-FNC milik korban yang mana kunci dari sepeda motor tersebut masih tertancap di motor," jelas AKBP Wahyu.


Mendapati kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Tawangsari.


Selanjutnya Personel Polsek Tawangsari melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di Halaman Mushola Baitul Salam Desa Pojok terdapat sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.


"Dan benar, ketika itu yang mengambil adalah pengamen tersebut. Pengamen tersebut kemudian diinterogasi oleh petugas dan akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor di Desa Pojok Tawangsari," terang Kapolres.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Untuk diketahui, Pelaku merupakan seorang residivis. Dimana pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama (Curanmor).


(Jun/Sumber Humas Polres Sukoharjo)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved