Sabtu, 19 November 2022

Nekat Curi Uang Mantan Majikan, Seorang Pria Paruh Baya Dibekuk Polres Sukoharjo

Nekat Curi Uang Mantan Majikan, Seorang Pria Paruh Baya Dibekuk Polres Sukoharjo


MAJALAHCEO COM,SUKOHARJO
----Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perum Akasia Residen No.18 Rt.02/03 Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 10 September 2022.


Pelakunya ialah S (43), warga Makam Haji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan pencurian di rumah milik Viveri Wuryandari (58).


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (17/11/2022), menjelaskan bahwa aksi pencurian berawal ketika korban pergi ke Bali dalam rangka Munas MKKS pada tanggal 30 Juli 2022.


“Pada tanggal 03 Agustus 2022, korban kembali dari Bali dan mendapati uangnya yang disimpan di almari sebesar Rp 66 Juta hilang,” jelasnya.


“Namun saat kehilangan uang tersebut korban memilih untuk mengikhlaskan dan tidak melapor kepada pihak kepolisian,” imbuh Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, kemudian pada tanggal 03 Oktober 2022 korban ini kembali berangkat ke Bali dalam rangka dinas. Dan lagi-lagi ketika korban kembali dari dinasnya, korban mendapati uangnya yang disimpan di almari kembali hilang.


“Kali ini korban kehilangan uang sebesar Rp 16 Juta,” ungkap AKBP Wahyu.


Mendapati hal tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura. Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek kartasura kemudian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan serangkaian penyelidikan.


Akhirnya Polsek Kartasura mengantongi identitas pelaku yang terekam CCTV disekitar TKP. Dimana pelaku diketahui merupakan mantan pembantu dari korban.


“Jadi pelaku ini merupakan mantan pembantu dari korban yang sudah bekerja dengan korban selama 12 tahun (2008-2019). Maka dari itu pelaku sudah hafal susunan rumah korban,” jelas Kapolres.


Saat ditanya cara masuk ke rumah korban, pelaku mengatakan menggunakan tangga bambu untuk masuk ke rumah korban. Pelaku juga mengakui aksi pencurian tersebut. Pelaku nekat mencuri di rumah mantan majikannya tersebut karena merasa sakit hati saat dulu masih bekerja dengan korban.


Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya  5 (lima)  tahun.


(Jun/Sumber Humas Polres Sukoharjo)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved