menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Senin, 21 November 2022

Simpan Sabu Dalam Pembalut, Seorang Pria Diamankan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas


MAJALAHCEO.COM, POLRESTA BANYUMAS
----Sat Res Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria beriniaial SK alias Sansan (32) warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kec. Purwokerto Selatan. Dia ditangkap Polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. 


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta, Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan bahwa SK ditangkap di halaman parkir Bank BCA Purwokerto yang beralamat di Jl. Jend Sudirman No. 391A, pada 17 November 2022. 


"Modus pelaku menyimpan sabu tersebut ke dalam pembalut wanita," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Senin (21/11/22). 


Saat penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan paket warna hitam yang di dalamnya berisi pembalut wanita yang di dalam lipatan pembalut wanita terdapat satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.99 gram dan satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.98 gram.


Selain itu, petugas juga mendapati satu buah kotak warna hitam bertuliskan BLACKBOX  yang di dalamnya berisi satu plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bruto 2,04 gram.


Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari Klaten yang dikirim dimasukan ke dalam pembalut wanita. 


"Barang ini dikirim dari Klaten melalui ekspedisi, tujuannya diedarkan lagi untuk temanya yang memesan barang tersebut", ungkap Kasat Narkoba. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 



(Jun/Sumber  Humas Polresta Banyumas)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si
MARHABAN YA RAMADHAN
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)