Jumat, 02 Desember 2022

Luar Biasa, Risma. Situmorang Menang Dua Kali Berturut turut Melawan Rektor UNKRIS dan Prof.Dr.Gayus Lumbuun

Luar Biasa,  Risma. Situmorang Menang Dua Kali  Berturut turut  Melawan Rektor UNKRIS dan Prof.Dr.Gayus Lumbuun

 



Jakarta -  Rektor UNKRIS dan  Prof. Dr. Gayus Lumbuun  Dihukum Dua Kali Oleh Pengadilan karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum


Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan gugatan Risma Situmorang dalam perkara nomor: 36/pdt.G/2022/PN.Bks.Tanggal 29 November 2022.


Risma Situmorang menggugat mereka perihal Sidang Terbuka yang ditunda menjadi setelah bulan Desember 2021 yang sedianya akan dilaksanakan pada Rabu 22 Desember 2021 pukul 10.00-12.00 WIB di Hotel Grand Sahid Jaya.




Risma Menangkan Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rektor Unkris, Dr. Ir. Ayub Muktiono, Ketua Senat Unkris, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun SH, Ketua Senat FH Unkris, Dr. M. Iman Santoso, SH, MH, MA, Dekan FH Unkris, Dr. Cita Citrawinda Noerhadi SH, Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Hukum FH Unkris, Dr. Siswantari Pratiwi SH, M, MH.


"Saya menerima pesan WhatsApp dari Rektor Unkris yang isinya adalah softcopy surat nomor: 1575 A/A.02.02/XII/2021, yaitu perihal penundaan Sidang Terbuka sampai-sampai mengganti promotor, co-promotor maupun penguji/penyanggah. Beretika lah sedikit. Ini pertama kali terjadi di NKRI, penundaan dilakukan H-1," jelas Risma Situmorang kepada media Konferensi Pers di Jakarta, Kamis tanggal 1 Desember 2022.


Akibat penundaan Sidang Terbuka itu, Risma mengalami kerugian materiil. Dan immaterial menanggung rasa malu.terhadap smua tamu undangan. Yang sudah hadir.


PN Bekasi menghukum tergugat untuk membuat permohonan maaf kepada

Risma Situmorang pada satu media cetak Nasional Indonesia. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp100. 357.000 (seratus juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). 



 Mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Dra. Risma Situmorang memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rektor Unkris, Dr. Ir. Ayub Muktiono, Ketua Senat Unkris, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun SH, Ketua Senat FH Unkris, Dr. M. Iman Santoso, SH, MH, MA,  Dekan FH Unkris, Dr. Cita Citrawinda Noerhadi SH, Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Hukum FH Unkris, Dr. Siswantari Pratiwi SH, M, MH.



Kuasa Hukum Risma Situmorang, Lamria Siagian dan Marta Sari Tarigan mengatakan bahwa pihaknya telah menang putusan melawan Yayasan Unkris melalui E Court persidangan online.


Menurut Kuasa Hukum, duduk perkaranya mengapa Risma menggugat pihak Yayasan Unkris tempat di mana tadinya kliennya mengambil Program Studi Doktor Ilmu Hukum.


“Karena apa yang dilakuksn oleh para teegugat telah mencampuri urusan akademik klien kami dengan mengambil alih tanggung jawab administratif permohonan pindah kuliah Risma Situmorang, dan menahan atau tidak mengeluarkan surat keterangan pindah kuliah, transkrip nilai, serta dokumen hak Risma sebagai mahasiswa,” ujar Lamria Siagian.


“Kalau mereka tidak banding, kami juga tidak banding. Tapi mereka banding, kami juga banding,” tegas Risma Situmorang.




PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI

DALAM PERKARA NOMOR : 36/Pdt.G/2022/PN.Bks. TANGGAL 29 NOVEMBER 2022 , 

ANTARA : Dra. RISMA SITUMORANG, S.H., M.H. MELAWAN Dr. Ir. AYUB MUKTIONO, 

M.SiP., CIQaR (REKTOR UNKRIS), Prof. Dr. T. GAYUS LUMBUUN, S.H., M.H. (KETUA 

SENAT UNKRIS), Prof. Dr. M. IMAN SANTOSO, S.H., M.H., M.A. (KETUA SENAT FH 

UNKRIS), Dr. CITA CITRAWINDA NOERHADI, S.H., MIP. (DEKAN FH UNKRIS) DAN Dr. 

SISWANTARI PRATIWI, S.H., M.M., M.H. (KETUA PRODI PASCASARJANA ILMU HUKUM FH 

UNKRIS).

1.

Bahwa Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas 

Krisnadwipayana NPM: 1801741014, telah terdaftar sebagai mahasiswi S3 Doktor Ilmu 

Hukum di Universitas Krisnadwipayana sejak tahun 2018, telah menyelesaikan semua 

perkuliahan dan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3.88, dan seharusnya akan 

mengikuti Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum a/n Risma Situmorang yang 

sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Desember 2021, Pukul 10.00-12.00 WIB 

di Hotel Grand Sahid Jaya. 

2.

Bahwa namun pada tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, Risma 

Situmorang menerima pesan via WhatsApp dari Rektor Universitas Krisnadwipayana 

(TERGUGAT I) yang isinya adalah Softcopy Surat Nomor: 1575.A/A.02.02/XII/2021, 

Perihal: Penundaan Sidang Terbuka yang ditunda menjadi setelah Bulan Desember 2021 

dengan perlunya dilakukan perubahan terhadap Promotor, Co-promotor maupun 

Penguji/Penyanggah, dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati libur Natal dan 

Tahun Baru 2022. Penundaan Sidang Terbuka tersebut sangatlah tidak berdasar 

hukum, tidak adil, dan tidak beretika. 

3.

Oleh karena penundaan Sidang Terbuka tersebut, pada tanggal 21 Januari 2022 Dra. 

Risma Situmorang, S.H., M.H. (PENGGUGAT) telah mengajukan Gugatan Perbuatan 

Melawan Hukum terhadap Dr. Ir. AYUB MUKTIONO, M.SiP., CIQaR selaku REKTOR 

UNKRIS (TERGUGAT I), Prof. Dr. T. GAYUS LUMBUUN, S.H., M.H. selaku KETUA 

SENAT UNKRIS (TERGUGAT II), Prof. Dr. M. IMAN SANTOSO, S.H., M.H., M.A. selaku 

KETUA SENAT FH UNKRIS (TERGUGAT III), Dr. CITA CITRAWINDA NOERHADI, S.H., 

MIP. Selaku DEKAN FH UNKRIS (TURUT TERGUGAT I) dan Dr. SISWANTARI PRATIWI, 

S.H., M.M., M.H. selaku KETUA PRODI PASCASARJANA ILMU HUKUM FH UNKRIS



[1/12 15.07] MEDIA CEO INDONESIA:.



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved