Kamis, 15 Desember 2022

KPU Bangka Barat Gelar Uji Publik Terkait Rencana Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Untuk Tahun 2024

KPU Bangka Barat Gelar  Uji Publik Terkait Rencana Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Untuk Tahun 2024


 



Bangka Belitung - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bangka Barat menggelar uji publik terkait rencana penataan Daerah Pemilihan atau Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD untuk pemilihan legislatif atau Pileg 2024 di Gedung Serbaguna (GSG), Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.


Untuk saat ini KPU Bangka Barat telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD tahun 2024.


Hadir dalam kegiatan Uji Publik Terkait Rencana Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Untuk Tahun 2024, Unsur Forkopimcam, Kepala Desa, Panwascam, Karang Taruna, Partai Politik, Ormas, LSM, serta pemangku kepentingan lainnya.


Dari pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Bangka Barat, ini memaparkan secara singkat tentang penetapan Dapil untuk pemilu tahun 2024. Dan disampaikan juga, tentang rancangan penataan Dapil.


Ketua KPU Bangka Barat, Pardi, S. Si, mengatakan sebelum dilaksanakan uji publik, KPU mengusulkan dua rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ke KPU RI, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, yaitu usulan 2 rancangan daerah pemilihan, rancangan 1 (satu) yaitu 3 dapil Kecamatan Muntok, Kecamatan Simpang Teritip dengan jumlah 12 kursi, Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parit Tiga jumlah 9 kursi, Kecamatan Kelapa dan Kecamatan Tempilang jumlah 9 kursi sedangkan rancangan kedua  4 dapil, Kecamatan Muntok jumlah 8 kursi, Kecamatan Simpang Teritip jumlah 5 kursi, Kecamatan Jebus, Kecamatan Parit Tiga jumlah 8 kursi dan dapil Kelapa Tempilang jumlah 9 kursi.


Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait, jelasnya Pardi.


Pardi menerangkan uji publik ini sebagai rangkaian dari  kegiatan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPRD di tahun 2024 nantinya.  


Disampaikan ke publik, agar masyarakat mengetahuinya dan untuk memperoleh tanggapan sekaligus meminta saran dan masukan dari berbagai pihak yang berkompeten.


" Jika nanti, ada tanggapan dan masukan akan jadi bahan pertimbangan dalan menyusun rancangan daerah pemilihan. Uji Publik Terkait Rencana Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Untuk Pemilu 2024 sudah tiga kali kita gelar yaitu Kecamatan Muntok, Kecamatan Kelapa, dan Kecamatan Parit Tiga," imbuhnya Pardi, kepada Wartawan Majalah Ceo Indonesia Media Group. (Sunardi)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved