Kamis, 22 Desember 2022

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Berhasil Menyelesaikan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Atau Penggelapan Dalam Jabatan

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Berhasil Menyelesaikan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Atau Penggelapan Dalam Jabatan


 




Bangka Belitung - Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan tidak Pidana Pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP Subs Pasal 374 KUHP, Rabu (21/12/2022).


Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan mengatakan Pada tanggal 29 November 2022 pihak Polsek Kelapa menerima laporan dari RISKIANA INDRA selaku pengawas lapangan CV. Bangka Jasa mengenai adanya pencurian atau penggelapan bahan bakar minyak jenis solar yang terjadi antara pada bulan Oktober 2022 sampai dengan November 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Mas yang beralamat di Desa Terentang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat dengan kerugian Rp 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah). 


" Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan pengumpulan alat bukti kemudian ditetapkan 3 ( tiga ) orang tersangka terkait laporan tersebut dengan inisial HA (23) warga Jl. Sekayu Plakat Tinggi RT.001 Desa Sungai Medak Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, MAT (23) warga Dusun IV Desa Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dan TA  (27) warga Dusun I Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Mereka bertiga tinggal di Desa Terentang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat," tutur Kapolsek 


Selanjutnya antara kedua belah pihak berupaya dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat dengan mengirimkan surat permohonan, pernyataan dan kesepakatan perdamaian ke Polsek Kelapa


" Dilaksanakan gelar perkara khusus di Polres Bangka Barat dengan kesimpulan hasil gelar, perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif justice  (RJ) karena telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian berdasarkan kesimpulan hasil gelar tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara tersebut," Jelas Kapolsek Kelapa


Sementara itu kedua belah pihak mengapresiasi upaya restorative justice yang dilakukan Polsek Kelapa Polres Bangka Barat. (Sunardi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved