Selasa, 13 Desember 2022

Sat Narkoba Polres Wonogiri Amankan Tembakau Gorila

Sat Narkoba Polres Wonogiri Amankan Tembakau Gorila


MAJALAHCEO.COM,WONOGIRI
— Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda, Inisial BAP alias Gogon alias Poniran, 23, lantaran kedapatan memiliki paket tembakau sintetis gorila di Giriwoyo, Wonogiri, Sabtu (26/11/2022) lalu. Paket tembakau gorila itu rencananya akan digunakan pesta bersama teman-temannya.


Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menerangkan jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap BAP di salah satu rumah di Kecamatan Giriwoyo saat tengah berpesta minuman keras bersama pemuda-pemuda lain. 


Berdasarkan informasi dari warga setempat, rumah tersebut memang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta miras dan narkoba. Bermodal informasi itu, jajaran Satresnarkoba  mengintai dan menyelidiki tempat tersebut. Pada Sabtu malam sekira pukul 20.30 WIB, polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat pesta miras dan narkoba itu.


“Sesuai kecurigaan, polisi menemukan satu paket diduga tembakau gorila seberat 1,77 gram yang diletakkan di atas tikar. Selain itu, ada dua linting yang juga diduga tembakau sintetis gorila seberat,1,06 gram,” kata Aiptu Iwan kepada awak media Senin, (12/12/2022).


Barang terlarang itu kemudian diakui BAP sebagai pemiliknya. Tembakau itu rencananya bakal digunakan untuk pesta miras dan narkoba bersama beberapa temannya. Tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu. Narkotika golongan satu ini hanya boleh digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian.


Setelah ditangkap pada malam itu, tersangka langsung digelandang ke Polres Wonogiri untuk ditahan. Adapun barang bukti yang yang disimpan polisi meliputi satu paket plastik klip yang diduga berisi tembakau gorila seberat 1,77 gram, dua linting diduga tembakau gorila seberat 1,06 gram, satu paket kertas sigaret merek Gizeh, satu unit handphone merek IPhone XR, dan satu unit sepeda motor merek Kharisma. 


Tersangka diguga keras melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2002 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 


Tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling  banyak Rp8 miliar.


“Sekarang tersangka masih ditahan di Mapolres Wonogiri dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar dia.


Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda agar tidak menyalahgunakan narkoba. Selain itu masyarakat diharapkan berperan aktif untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. 


“Tolong segera laporkan kepada kami jika warga mengetahui ada tindak penyalahgunaan narkoba. Mari menjaga lingkungan kita yang bebas dari narkoba. Kita mulai dari lingkungan keluarga,” katanya.


(Jun/Sumber Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved