Jumat, 28 April 2023

Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kiaracondong dan Satreskrim Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku KDRT Hingga Menyebabkan Meninggal Dunia

Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kiaracondong dan Satreskrim Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku KDRT Hingga Menyebabkan Meninggal Dunia


MAJALAHCEO.COM
, BANDUNG, -Beberapa jam menjelang salat Idul Fitri, Rani Andini, tewas di kamar kontrakannya, yang berada di Jalan Kebonjayanti, Kiaracondong, Kota Bandung, pada 22 April 2023.

 Korban tewas dalam kondisi terlentang, dengan tangan terluka sayat serta dadanya berlumur darah. Pada tubuh wanita muda itu, dadanya mengalami luka tusukan sedalam 20 cm.


Rani diketahui merupakan korban pembunuhan. Pelaku yang membunuhnya yakni suami Rani sendiri, yang berinisial SF. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari warga terkait dengan tewasnya Rani.


Polisi langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kiaracondong dan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dipimpin Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya, untuk mengejar pelaku.



Polisi sempat mengejar pelaku ke Garut, namun tidak didapati keberadaannya. Polisi pun mendapat informasi, jika pelaku kabur ke daerah Subang.


"Tim langsung melakukan pengejaran, dan Alhamdulillah pelaku ini berhasil diamankan di Subang, pada kemarin siang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K.M.Si.M.Han saat ungkap kasus di Mapolsek Kiaracondong, Jumat (28/4/2023).


Kapolrestabes Bandung mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, didapati motif pelaku menghabisi korban.  Korban dihabisi karena pelaku cemburu pada korban.


Awalnya malam hari sebelummya, pelaku mengantarkan korban untuk bertemu dengan temannya di dekat rumah kontrakan mereka. Setelah mengantarkan korban, pelaku kembali pulang ke kontrakannya.


Beberapa lama setelahnya, pelaku menghubungi korban untuk memintanya pulang. Namun permintaan itu tidak diindahkan korban. Korban baru pulang saat dini harinya, atau pada pukul 04.00 WIB pada 22 April 2023.


Sesampainya korban, mereka pun terlibat cekcok. Perseteruan itu pun, diakhiri dengan pelaku memukulkan botol sirup kosong kepada korban. Setelah pelaku langsung mengambil sebilah pedang dan menyatakan ke lengan kiri korban.


Pelaku juga menghunuskan pedang tersebut, ke dada korban sebanyak dua kali. Setelah itu pelaku, langsung melarikan diri.


"Pada kasus ini kita menerapkan pasal 338 Jo 351 dan undang-undang PKDRT dengan ancaman pidananya, 15 tahun penjara," pungkas Kapolrestabes Bandung.

#Yatiman **

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved