Kamis, 21 September 2023

Kasus di Ancol, MEIS Menang Gugat, Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) Wajib Bayar Kerugian 45 Milyar

Kasus di Ancol, MEIS  Menang Gugat, Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) Wajib Bayar Kerugian 45 Milyar


Keterangan Foto :   RUDY MARJONO, 
Advokat pada kantor Hukum RM and Partners Law Office.


Jakarta -  22 September 2023 - 

Mata Elang Internasional Stadium (MEIS)  adalah sebuah perusahaan terbesar di Asia Tenggara yang bergerak di bidang bisnis entertainment telah memenangi gugatan melawan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dalam perkara nomor : 225/ pdt.G/ 2023/ PN.Jkt.Utr yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dalam amar putusannya.Putusan ditetapkan pada tanggal 20 September 2023.


Menerangkan bahwa Tergugat (WAIP) terbukti telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum untuk  wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat (MEIS) sebesar Rp. 45 Milyar dan memerintahkan Turut Tergugat (PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) untuk tunduk putusan. 


Perlu publik ketahui konflik perseteruan antara MEIS  dan WAIP sebenarnya telah berlangsung lama sejak tahun 2014 lalu hingga adanya putusan ini. MEIS   melalui Kuasa Hukumnya RUDY MARJONO,  Advokat pada kantor Hukum RM and Partners Law Office menyampaikan kepada awak  media  Bahwa,   " kami selaku Penggugat dalam perkara a quo menggugat WAIP dan PJA di picu lantaran telah ditemukan adanya perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Tergugat (WAIP) dalam melakukan hubungan kerja sama sewa menyewa ruangan di Ancol Beach City dengan pihak MEIS ternyata menggunakan alas hak yang tidak memenuhi syarat Legal standing sebagai pihak yang sah untuk bertindak" jelasnya  di Jakarta,21 September 2023.


Rudy Marjono mengatakan bahwa , " Berangkat dari sini maka secara mutatis mutandis   oleh karena tidak  dapat memenuhi syarat legalitas sehingga bilamana tetap dipaksakan untuk dilakukan tindakan hukum oleh yang bersangkutan maka yang bersangkutan dianggap telah melakukan melawan Hukum dan berpengaruh pada akta yang dibuat menjadi cacat Hukum, batal demi Hukum, sehingga akibatnya kerugian MEIS senilai Rp 45 Milyar  yang telah sekian tahun diterima dan dinikmati WAIP wajib dikembalikan  kepada MEIS “ demikian terang Rudy menutup pembicaraan.(rilis/DM).




 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved