Selasa, 12 September 2023

Wawasan Kebangsaan dan Belanegara pada Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKBMB) di UNIBBA

Wawasan Kebangsaan dan Belanegara pada Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKBMB) di UNIBBA


MAJALAHCEO.COM,KABUPATEN,BANDUNG,-|Selasa 12-09-2023 Danramil 2408/Ciparay-Baleendah Kapten Inf Aang Purtoni memberikan materi Wawasan Kebangsaan dan Belanegara pada Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKBMB) di Universitas Bale Bandung (UNIBBA) sebagai Implementasi Tugas Pokok Satuan Komando Kewilayahan dibidang Bintahwil, Kegiatan ini di ikuti oleh para Mahasiswa dan Mahasiswi dengan Jumlah kurang lebih 556 orang.


Danramil 2408/Ciparay Kapten Inf Aang Purtoni menyampaikan Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 yang mendasar ialah objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal. Pada Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang bela negara, sedangkan Pasal 30 ayat 1 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara. Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada Tanah Air serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan dengan Melalui :



a. Pendidikan kewarganegaraan.  

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. 

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib. 

d. pengabdian sesuai dengan profesi. 


Namun pada bela negara, seluruh warga negara berhak dan wajib ikut serta Pada pertahanan negara, warga juga berhak dan wajib ikut serta Namun sistem pertahanan negara ini kekuatan utamanya ialah TNI dan Polri kemudian rakyat sebagai Komponen cadangan dan Komponen pendukung yang disiapkan untuk dimobilisasi dalam rangka kepentingan Pertahanan Negara.


@cintainegerakita

#bravo_tni

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved