Rabu, 22 November 2023

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi Jabar Siap Tindaklanjuti Aduan Eks Karyawan PKWT PT.BSTM.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi Jabar Siap Tindaklanjuti Aduan Eks Karyawan PKWT PT.BSTM.


MAJALAHCEO.COM, Bandung Jawa Barat,-|Karena tak kunjung mendapatkan haknya dari pihak perusahaan,perwakilan Eks Karyawan PKWT PT.BSTM yang telah  resmi pemutusan kerja PHK akhirnya membuat surat aduan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang di tujukan khusus kepada Kepala Bidang Pengawasan, Senin 20/11/2023.


Heri Krisdianto sebagai kuasa sekaligus orang tua dari salah satu  mantan karyawan Sakuratex PT BSTM mengatakan kepada tim media bahwa pihaknya merasa dipermainkan oleh pihak perusahaan sampai hampir 6 bulan lebih pihak perusahaan belum membayar kompensasi sesuai aturan yang berlaku kepada para eks karyawan sehingga pihaknya membuat surat pengaduan kepada pihak Disnakertrans Provinsi Jabar.


"kami telah leleh menunggu dan sampai sekarang hampir enam bulan pihak perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya membayar uang kompensasi kepada mantan Karyawannya PKWT sudah dilakukan mediasi tapi sampai saat ini belum juga di bayarkan.ucap Heri



" Karena itu kami membuat surat pengaduan kepada pihak yang berwenang supaya dapat menyelesaikan permasalahan ini kepada pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Jabar melalui Kepala bidang pengawasan,semoga pihak dinas bisa secepatnya menyelesaikan polemik ini.pungkas Heri.


Respon cepat dan tanggap langsung di perlihatkan oleh pihak Disnakertrans Provinsi Jabar melalui  Kabid Pengawasan ketenaga kerjaan dengan langsung menindaklanjuti Aduan yang dilayangkan perwakilan eks karyawan PT.BSTM tersebut


Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta saat di konfirmasi tim media lewat pesan WA Selasa 21/11/2023 


membenarkan bahwa sudah ada surat pengaduan dari perwakilan eks karyawan PT.BSTM 


"Kami telah menerima Surat Aduan dari Perwakilan Eks Karyawan PKWT PT.BSTM yang menuntut Hak supaya di bayarkan kompensasi dari perusahaan ,kami akan menindaklanjuti dan akan secepatnya menyelesaikan Polemik yang terjadi antara Eks karyawan dengan perusahaan tersebut.Ujar Kabid pengawasan yang akrab di panggil pak Joe


" Memang betul kalau secara normatif perusahaan wajib membayar kompensasi tersebut ,tapi saya juga sudah menurunkan petugas untuk bisa menindaklanjut serta bisa secepatnya menyelesaikan permasalah tersebut,mohon sabar nanti pasti akan selesai ,pungkas Joe


Eks Karyawan menanggapi positif dan respek mendengar tanggapan dari pihak Disnakertrans Provinsi Jabar tersebut dan mereka meminta agar bisa secepatnya Polemik tersebut terselesaikan.



Red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved