Rabu, 20 Desember 2023

Pemerintah Desa Sekar Biru, Raih Penghargaan Informatif Terbaik 1 (satu) Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Tahun 2023

Pemerintah Desa Sekar Biru, Raih Penghargaan Informatif Terbaik 1 (satu) Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Tahun 2023

 




Bangka Belitung - Pemerintah Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik kategori  Informatif terbaik 1 (satu) pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Badan Publik Tingkat Provinsi Bangka Belitung Tahun 2023.


Kepala Desa Sekar Biru, Munarfarzah disapa bang Bonar, menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur atas penghargaan yang telah diterima. Penganugrahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 di  Bangka City Hotel Pangkalpinang Rabu (20/12/2023).


“Dalam kesempatan ini, tentunya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Kominfo Kabupaten Bangka Barat dan Kominfo Provinsi Bangka Belitung dan kepada pihak-pihak terkait yang telah banyak membantu, mendukung, dan mendidik kami selama ini sehingga kami bisa juara 1 (satu) Informatif terbaik Se- Provinsi Bangka Belitung,” kata Munarfarzah disapa bang Bonar.


“Alhamdulillah, pada tahun 2023 ini kami berhasil predikat Desa Sekar Biru Informatif terbaik 1 (satu). Semoga ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Desa Sekar Biru untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujarnya .


“Anugerah Informatif terbaik 1 (satu) ini menjadi komitmen kami ke depan, dengan segala upaya untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada publik, memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Munarfarzah disapa bang Bonar.


“Semoga prestasi Desa Sekar Biru mendapatkan penghargaan Informatif terbaik 1 (satu) ini mengilhami kita, semua Desa di Kabupaten Bangka Barat untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Standar layanan keterbukaan informasi ini sendiri sudah diatur oleh Undang-undang dan hak akses masyarakat juga dilindungi Undang-undang. Harapannya, prestasi yang diraih Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga dapat mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik khususnya di tingkat Desa Sekar Biru,” ungkapnya. (Sunardi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved