Jakarta - Menyikapi usul inisiatif DPR atas pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah diputuskan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (5/12/2023). PPP DKI Jakarta angkat suara.
"PPP DKI Jakarta mengapresiasi upaya DPR RI untuk menyusun Undang-undang tentang Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibukota" kata Ketua DPW PPP DKI Jakarta, H. Syaiful Dasuki dalam keterangan persnya, Kamis (7/12/2023). Ia menambahkan harus ada aturan baru terkait nasib Jakarta pasca IKN. "Gerak cepat DPR melalui Badan Legislasi adalah langkah maju agar jelas nasib Jakarta setelah dicabutnya Undang-undang Nomor 29 tahun 2007" kata Syaiful.
Dirinya juga mendukung apabila dalam Undang-undang baru tentang Jakarta mencantumkan aturan bahwa Gubernur Jakarta tidak dipilih secara langsung. "Biaya politik pilkada langsung sangat tinggi, ditambah lagi potensi pembelahan masyarakat seperti Pilgub DKI 2017 sangat menghantui kebersamaan dan persatuan warga Jakarta" ungkap Syaiful. "Masyarakat masih sangat trauma terhadap perpecahan dan disintegrasi yang menggunakan politik identitas secara masif oleh pendukung paslon Gubernur. Sementara Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis butuh stabilitas dan kondusifitas agar ekonomi bisa bergerak dan bertumbuh" jelas Syaiful.
Namun demikian pihaknya berharap agar mekanisme pemilihan Gubernur dapat dikembalikan prosesnya melalui DPRD Provinsi, bukan penunjukkan langsung oleh Presiden.
"DPRD adalah produk demokrasi hasil kontestasi Pemilu atas pilihan rakyat. Maka pemilihan Gubernur melalui DPRD yang merupakan wakil rakyat lebih relevan untuk diterapkan kembali, dibandingkan penunjukkan langsung oleh Presiden. Sebab Jakarta statusnya adalah provinsi bukan Badan Otorita, maka secara konstitusi pemimpinnya harus melalui mekanisme pemilihan walaupun tidak langsung tetapi melalui perwakilan rakyat di DPRD DKI" Syaiful menegaskan.
Karenanya PPP DKI akan menyampaikan aspirasi ini kepada Fraksi PPP di DPR RI agar dalam pembahasan RUU DKJ selanjutnya di DPR, usul PPP DKI agar pemilihan Gubernur melalui perwakilan DPRD DKI dapat disetujui.
"Kecenderungan aspirasi tokoh dan warga Jakarta kami yakini sejalan dengan keinginan kami berdasarkan alasan sosiologis dan historis. Jakarta akan lebih maju dan berkembang dengan status kekhususan barunya dan masyarakat tetap bersatu tanpa ada pertikaian yang tidak perlu. Dan mekanisme demokrasi tetap bisa dijalankan melalui sistem perwakilan" tutup Syaiful.(PR)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram