Rabu, 10 Januari 2024

Berantas Knalpot Brong, Satlantas Polres Demak Sosialisasi ke Bengkel Motor

Berantas Knalpot Brong, Satlantas Polres Demak Sosialisasi ke Bengkel Motor


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) di masa kampanye Pemilu 2024. Jajaran Polres Demak menggelar sosialisasi  ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kabupaten Demak, Selasa (9/1/2024).


Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya,SH,SIK,MT melalui Kasat Lantas Polres Demak AkP Lingga Ramadhani,STK,SIK,CPHR mengatakan, bahwa Polres Demak gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong. “Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Demak  juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ujar Kasat Lantas.


Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya, kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing.  Sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.


“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.


Jajaran Satlantas Polres Demak telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.


“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat, Polres Demak juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong, harapannya adalah Kabupaten Demak aman dan nyaman serta zero knalpot brong,” jelasnya.



(Jun/Sumber Zebra)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved