Minggu, 07 Januari 2024

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Di Sekolahan.

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Di Sekolahan.


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pemilu Tahun 2024 Bhabinkamtibmas Desa Temuroso Polsek Guntur Bripka Zainal abidin, SH sambangi sekolahan di Desa Temuroso Kec. Guntur Kab. Demak , Jum'at (05/01/2024).


Ia memberikan himbauan kepada guru serta siswa tentang larangan memasang atau memakai knalpot brong karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan menggangu lingkungan, saat ini rawan terjadi gesekan di masyarakat dan skolahan gara gara suara bising knalpot brong. Ia menambahkan karena knalpot brong dapat menyebabkan kebisingan dan juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat.


Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya,S.H.,S.I.K.,M.T melalui Kapolsek Guntur Akp M. Idzhar, SH mengatakan,  himbauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ke sekolahan di wilayah Kecamatan Guntur agar tidak memakai knalpot brong. Ia menambahkan selain memberikan himbauan kepada guru serta siswa Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong serta membantu polisi dalam sosialisasi kendaraan yang berknalpot Brong agar ramah dalam pemakaian knalpot dan tidak menjual knalpot brong karena tidak sesuai dengan standar motor", pungkasnya.


Pihak sekolahan maupun siswa merespon baik dengan sosialisasi ini dan akan memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong yang meresahkan warga masyarakat. 



(Jun/Sumber PID_Polsekguntur)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved