MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Kapolsek Demak Kota Iptu Rudi Tri Sayogo turun langsung ke SMK Negeri 2 Demak untuk memberikan arahan dan mengajak para siswa siswi tidak memakai knalpot brong, Rabu (10/01/2024).
Selain melanggar aturan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemakaian knalpot brong juga menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
Penekananpun dilakukan oleh Kapolsek Demak Kota bahwa penggunaan knalpot brong merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. "Karena pengendara yang menggunakan knalpot brong biasanya berkendara dengan kecepatan tinggi, dan menurut dat yag diperoleh korban kecelakaan tertinggi merupakan usia remaja yakni para pelajar", jelasnya lagi.
"Untuk itu dengan Polri dengan datang ke sekolah-sekolah khususnya di tingkat SMP dan SMK bertujuna untuk memberikan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong yang dapat meminimalisir tingkat kecelakaan di wilayah Demak", ucap Kapolsek.
Kepala Sekolah dan guru SMK Negeri 2 Demak sangat mengapresiasi dengan program Polri yang hadir di sekokah-sekolah. Sehingga para siswa siswi mengetahui resiko apa saja yang didapatkan apabila melanggar hukum.
"Dengan adanya program ini, diharapkan para siswa siswi dapat ikut paham resiko atau efek apa saja yang ditimbulkan dengan penggunaan knalpot brong, karena kendaraan yang dibuat oleh perusahaan sudah sesuai standar keamanan dan jangan pernah merubahnya demi terlihat keren didepan orang lain. Mari ciptakan keselamatan berlalu lintas, ciptakan rasa aman dan tentram baik bagi diri sendiri maupun orang lain, karena pada dasarnya kita adalah makhluk sosial yang membutuhkan kehadiran orang lain", pungkas Kapolsek.
(Jun/Sumber PIDdemakkota)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram