Rabu, 10 Januari 2024

Polsek Wonosalam Laksanakan Sosialisasi Larangan Kenalpot Brong Ke Desa-Desa

Polsek Wonosalam Laksanakan Sosialisasi Larangan Kenalpot Brong Ke Desa-Desa


MAJALAHCEO,POLRES DEMAK NEWS--- Polsek wonosalam laksanakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ke Desa-desa. Selasa, 09 Januari 2024.


Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh wakapolsek wonosalam Iptu Sutrisno bersama anggota.


Kali ini kegiatan dilaksanakan di desa Kalianyar Kec. Wonosalam dalam kegiatan ini juga turut hadir tokoh masyarakat, perangkat desa dan juga pemuda desa kalianyar.


Dalam penyampaianya wakapolsek mengatakan bahwasanya penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar itu melanggar peraturan yang tertuang dalam pasal 285 ayat 1 UULAJ, dan yang paling utama mengganggu kenyamanan orang lain.


"Kami menghimbau kepada masyarakat desa kalianyar untuk tidak menggunakan knalpot brong, dan besar harapan kami untuk hal ini bisa disampaikan ke saudara dan tetangga," ujar Wakapolsek.


"Jika ada informasi terkait kamtibmas kami harap masyarakat bisa langsung menghubungi bhabinkamtibmas maupun polsek wonosalam," pungkas Wakapolsek.



(Jun/Sumber PID#police.wonosalam)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved