MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS---- Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Bripka Siswanto dan Bripka M.Widoyanto melaksanakan patroli sambang kepada warga guna mensosialisasikan maklumat Kapolda Jateng tentang pelarangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Kamis (01/02/2024) .
Dalam kesempatan sambangnya Bhabinkamtibmas mengimbau kepada warganya agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis saat mengendarai kendaraan bermotor.
Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kami juga mengarapkan kepada bengkel ataupun penjual knalpot agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu kebisingan suara dari kendaraan tersebut.
Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin,SH menjelaskan, bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mangganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising dari kendaraan bermotor tersebut.
"Mari kita sama sama mematuhi peraturan dengan penggunaan knalpot yang standar dan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan", ujar Kapolsek.
(Jun/Sumber PID Polsek Karanganyar)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram